Kasus Bayi Debora, Ini Surat Teguran Dinkes ke RS Mitra Keluarga

Reporter

Editor

Jumat, 15 September 2017 16:09 WIB

Rombongan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyambangi rumah orang tua Tiara Debora Simanjorang di Jalan Haji Jeung Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten. MARIFKA WAHYU HIDAYAT

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto memberikan surat teguran kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, pada Jumat, 15 September 2017, terkait dengan kasus kematian bayi Tiara Debora.

Surat tersebut diserahkan kepada Direktur RS Mitra Keluarga Kalideres Fransisca. Menurut Koesmedi, surat teguran kepada RS Mitra Keluarga dibuat berdasarkan anjuran dari Kementerian Kesehatan.
Baca: Cegah Kasus Bayi Debora, 187 Direktur RS di DKI Teken Pernyataan

"Surat teguran kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga sesuai dengan anjuran Kemenkes," ujar Koesmedi di kantornya, Jakarta, Jumat, 15 September 2017.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan pihaknya akan menjatuhkan sanksi administrasi kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.

"Rekomendasi yang kami berikan adalah Dinas Kesehatan memberikan sanksi administrasi kepada Rumah Sakit Mitra Kalideres," kata Oscar saat dihubungi Tempo, Rabu, 13 September 2017.

Namun, sebelum dianjurkan Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan telah membuat kesepakatan terlebih dahulu dengan pihak RS Mitra Keluarga.

"Saya sudah buat perjanjian dulu sama dia, bila berbuat seperti itu lagi, dia bersedia dicabut (izin operasi)," ujar Koesmedi.
Simak juga: Kasus Bayi Debora, Pihak Rumah Sakit Bisa Dijerat UU Kesehatan

Selanjutnya, Dinas Kesehatan akan menurunkan tim investigasi untuk melakukan audit medis guna mencari informasi lanjutan dari Rumah Sakit Mitra Keluarga atas kematian Tiara Debora.

Pemberian surat tersebut berbarengan dengan penandatanganan surat pernyataan oleh 187 pimpinan rumah sakit se-DKI Jakarta agar memberi penanganan kepada pasien gawat darurat tanpa meminta uang muka. Hal tersebut dilakukan agar peristiwa serupa yang menimpa bayi Debora tidak terulang kembali.

Tiara Debora, bayi berusia empat bulan, meninggal pada Ahad, 3 September 2017, di ruang unit gawat darurat ketika orang tuanya merundingkan biaya perawatan dengan petugas administrasi Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres.

M. YUSUF MANURUNG | DEVY ERNIS


Baca juga: Tragedi Debora: 3 Hal Mengindikasikan Rumah Sakit Lalai


Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

20 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

56 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya