Serikat Pekerja Mendesak RS Haji Dijadikan Yayasan
Reporter
Editor
Selasa, 20 Februari 2007 09:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta mendesak Komisi IX DPR RI segera menuntaskan masalah peralihan badan hukum RS Haji dari perseroan terbatas menjadi yayasan."Segera kembalikan status badan hukum menjadi yayasan," kata Dr. Jamal, Ketua Forum Dokter RS Haji Jakarta, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, kemarin.Menurutnya, peralihan bentuk badan usaha ke Yayasan sesuai dengan Keputusan MA No.05 P/HUM/2005 tanggal 21 Februari 2006 dan Perda No. 5 tahun 2006 tanggal 16 Agustus 2006. Peralihan bentuk ke yayasan juga diperkuat Surat Keputusan Gubernur No. 1311 tanggal 17 Agustus 2006. Namun, meski putusan peralihan tersebut telah dikeluarkan, hingga kini status RS Haji masih tetap PT.Dr. Heri Bastari, anggota Serikat Pekerja RS Haji, menilai lambatnya peralihan bentuk badan hukum tersebut disebabkan karena adanya tarik-ulur Departemen Agama dan Pemerintah DKI. Ia mencontohkan, Menteri Agama sudah setuju badan hukum rumah sakit dialihkan jadi yayasan, tapi tiga hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 5 Februari lalu, ada usulan dari Pemda agar RS tidak dijadikan yayasan, tapi dijadikan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).Usulan Pemda DKI itu, menurut Heri, justru membuat permasalahan menjadi semakin tidak jelas. Padahal, menurutnya, peralihan dari yayasan menjadi PT adalah hal yang ilegal. Hal senada disampaikan Tisna Wati Karna, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya. "Tidak ada alasan apapun menjadikan yayasan jadi PT," katanya.Menanggapi laporan Serikat Pekerja RS Haji tersebut, Anggota Komisi IX Serta Ginting mengatakan, "Kalau Depag dan Pemda DKI masih terus mengedepankan laba, lebih baik izin rumah sakitnya dicabut atau dikembalikan pengelolaannya ke pemerintah."Dwi Riyanto Agustiar