Tangerang Gratiskan Akte Kelahiran Warga Miskin

Reporter

Editor

Rabu, 28 Maret 2007 19:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Kabupaten Tangerang mengratiskan pembuatan akte kelahiran bagi warga yang tidak mampu dan bayi berumur 0-60 hari. "Pemerintah Daerah mengenakan biaya nol rupiah terhadap dua kelompok pengguna itu," ujar Kepala Dinas Catatan Sipil, Kependudukan dan Keluarga Berencana, Dedi Hersadi, di Tangerang, Rabu (28/3). Menurut dia, pengenaan retribusi akta kelahiran telah diatur dalam ketentuan undang-undang. Sementara di Kabupaten Tangerang sendiri besaran pungutan itu Rp 15 ribu per orang mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2006 tentang Retribusi Akta Kenal Lahir.Meski demikian, lanjut Dedi, pemerintah daerah menggulirkan pula kebijakan nihil retribusi atau tanpa pungutan terhadap kelompok usia tertentu dan masyarakat tidak mampu. Pada 2005 lalu diberikan 4000 buku akta kelahiran cuma-cuma bagi warga miskin. Tahun berikutnya diterbitkan 5000 buku akta kelahiran gratis.Joniansyah

Berita terkait

Cara Buat Akta Kelahiran Terbaru dan Persyaratannya

29 Januari 2024

Cara Buat Akta Kelahiran Terbaru dan Persyaratannya

Akta kelahiran adalah dokumen penting administrasi kependudukan guna memperoleh hak kewarganegaraan. Berikut cara buat akta kelahiran dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Jenis Warna Paspor Indonesia, Apa Itu Paspor Biru dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

3 September 2023

Ketahui 3 Jenis Warna Paspor Indonesia, Apa Itu Paspor Biru dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Ternyata warna sampul paspor memiliki peruntukan yang berbeda, antara paspor hijau, biru dan hitam. Bagaimana cara mendapatkan paspor biru?

Baca Selengkapnya

Alfiansyah Bustami Tambahkan Nama Komeng Demi Ikut Pileg 2024, Begini Syarat Tambah dan Ganti Nama

15 Agustus 2023

Alfiansyah Bustami Tambahkan Nama Komeng Demi Ikut Pileg 2024, Begini Syarat Tambah dan Ganti Nama

Para artis pernah memutuskan untuk mengganti nama di pengadilan, termasuk Komeng untuk ikut Pileg 2024. Simak syarat ganti atau tambah nama.

Baca Selengkapnya

Cara Urus Akta Kelahiran, Berikut Tahapan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

13 Agustus 2023

Cara Urus Akta Kelahiran, Berikut Tahapan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Orang tua dianjurkan untuk mengurus akta kelahiran anak segera setelah bayi lahir. Semua pengurusan dilakukan di Dinas Dukcapil setempat.

Baca Selengkapnya

Saipul Jamil Ganti Nama Jadi King Saipul Jamil, Begini Cara dan Syarat Mengganti Nama

25 Juli 2023

Saipul Jamil Ganti Nama Jadi King Saipul Jamil, Begini Cara dan Syarat Mengganti Nama

Saipul Jamil secara resmi mengumumkan pergantian namanya menjadi King Saipul Jamil. Bagaimana cara dan syarat seseorang mengganti nama?

Baca Selengkapnya

Cara Buat Akta Kelahiran Mudah, Persyaratannya?

21 Mei 2023

Cara Buat Akta Kelahiran Mudah, Persyaratannya?

Salah satunya adalah memberikan hak pengakuan kepada anak dengan akta kelahiran.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Baru Lahir

20 Mei 2023

Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Baru Lahir

Pengurusan akta kelahiran anak dianjurkan untuk dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah kelahiran.

Baca Selengkapnya

Cara Buat Akta Kelahiran 2023 dan Persyaratannya

23 April 2023

Cara Buat Akta Kelahiran 2023 dan Persyaratannya

Untuk membuat akta kelahiran, Anda perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Berikut cara membuat akta kelahiran yang mudah

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Terbaru serta Persyaratannya

31 Maret 2023

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Terbaru serta Persyaratannya

Dilansir dari laman resmi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, akta kelahiran yang hilang bisa diurus kembali dengan mudah tanpa dipungut biaya

Baca Selengkapnya

Cara Mengisi Nomor Registrasi Akta Kelahiran di Aplikasi Dapodik

15 Desember 2022

Cara Mengisi Nomor Registrasi Akta Kelahiran di Aplikasi Dapodik

Cara mengisi nomor registrasi akta kelahiran di aplikasi dapodik untuk pendataan sekolah tidaklah sulit.

Baca Selengkapnya