TEMPO.CO, Jakarta - Khaeruddin, pengacara Abdul Malik Aziz alias Mohammad Akbar, tersangka pembunuhan terhadap istrinya yang juga pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN), Indria Kameswari, mengatakan kliennya merasa ketakutan saat menjalani proses penyidikan. “Ada beberapa tindakan penyidik kepada Akbar yang belum bisa kami sampaikan sekarang,” kata Khaeruddin kepada Tempo, Sabtu, 23 September 2017.
Akbar mengatakan, detail perlakuan penyidik terhadap Akbar akan disampaikan pada proses persidangan. Untuk menenangkan Akbar, Khaeruddin dan timnya memberikan penjelasan kepada Akbar terkait hak-hak tersangka, pekan lalu.
Kepada Ahmad, dia menjelaskan bahwa tersangka pembunuhan memiliki hak untuk tidak ditekan, boleh didampingi penasehat hukum dan dikunjungi keluarga. Khaeruddin mengatakan, kliennya mungkin merasa tertekan dalam proses penyidikan. “Kami terus memberinya dukungan,” ucap Khaeruddin.
Akbar diduga melakukan pembunuhan dengan cara menembak istrinya hingga tewas di rumahnya, Perumahan River Valley, Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jumat, 1 September 2017. Akbar ditangkap di Batam pada 3 September 2017. Saat ini, tersangka ditahan dan masih menjalani proses penyidikan di Kepolisian Resor Bogor.
MUHAMMAD NAFI’