TEMPO.CO, Jakarta – Polisi akan menurunkan 4.000 personel gabungan bersama TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengamankan unjuk rasa yang dilakukan pemain bisnis seluler yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Seluler Indonesia (KNCI) di Istana Merdeka dan gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 2 April 2018.
“Aksi itu melibatkan 5.000 peserta dan berkumpul dekat patung kuda dan kawasan IRTI Monas," kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya pada Senin, 2 April.
Argo menjelaskan, KNCI menuntut agar Kemenkominfo menghapus peraturan menteri (permen) mengenai jumlah maksimal penggunaan kartu operator seluler.
Kemenkominfo mewajibkan masyarakat meregistrasi kartu SIM prabayarnya sejak Oktober 2017. Registrasi ini dilakukan dengan mengirim nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga (KK).
Setiap orang dengan satu nomor NIK dan KK bisa digunakan untuk maksimal tiga operator seluler yang sama atau berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017.
Dalam Permen Kominfo tersebut, di Pasal 11 ayat 1 menyebutkan, "Calon Pelanggan Prabayar hanya dapat melakukan Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling banyak 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan untuk setiap NIK pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi."
Sedangkan ayat 2 menyebutkan, jika pelanggan membutuhkan lebih dari tiga nomor, pelanggan hanya bisa melakukan registrasi di sejumlah gerai penyedia layanan operator bisnis seluler.