TEMPO.CO, Depok - Pembebasan sebagian lahan proyek jalan tol Cinere-Jagorawi (Cijago) masih terkatung-katung. Sehingga jalan bebas hambatan yang membentang dari Cinere hingga Cimanggis sepanjang 14,6 kilometer tersebut belum seluruhnya bisa beroperasi dalam waktu dekat.
Jalan tol seksi II sepanjang 5,5 kilometer tak mungkin bisa dioperasikan sesuai dengan target Juli 2018, yang sebelumnya pernah ditargetkan akhir 2017, lantaran terhambat gugatan pemilik lahan ke pengadilan.
Baca: Pembangunan Tol Cijago, BPN Konsinyasi 80 Lahan ke PN Depok
Kepala Seksi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional Kota Depok, Medi Lalengan, mengatakan lahan jalan tol Cijago seksi II digugat warga ke pengadilan. Bahkan BPN serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kalah dalam gugatan jalan lingkungan di Pengadilan Negeri Depok. “Kami tidak bisa langsung bayar, makanya proses hukumnya berlanjut ke tahap banding,” katanya kepada Tempo kemarin.
Berdasarkan pantauan Tempo, ada tiga gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Depok ihwal pengerjaan jalan tol Cijago seksi II. Dua gugatan ganti rugi diajukan warga Kelurahan Kukusan dan Kelurahan Baktijaya, sedangkan gugatan lain diajukan warga Kelurahan Kemiri Muka mengenai jalan lingkungan.
Gerbang akses untuk jalan tol Cijago seksi II telah berdiri di daerah Kelurahan Kukusan. Tapi masih ada beberapa rumah yang berdiri di area tol. Sejumlah warga Kelurahan Kukusan memang menggugat pembebasan lahan seluas 1,2 hektare itu. “Kami menggugat karena ada pemaksaan harga beli,” ucap Syamsuddin Slamet, warga Jalan Palakali.
Menurut dia, harga tanah versi panitia pengadaan lahan tidak sesuai dengan kehendak para pemilik. Di Kukusan, terdapat sekitar 25 bidang lahan bagian jalan tol Cijago seksi II-B. Berdasarkan appraisal, 19 di antaranya telah terjadi konsinyasi antara pengembang dan warga. Begitu pula 44 bidang lain seluas 2 hektare, yang belum dibebaskan oleh pengembang.
Persoalan pembebasan lahan juga terjadi pada seksi III karena warga Kelurahan Tanah Baru menuntut BPN dan Kementerian Pekerjaan Umum segera membayarkan uang lahan. Warga RW 7 Kelurahan Tanah Baru, Ahmad Sukirno, menyatakan tak ingin menghambat proyek strategis nasional tersebut. Namun pemerintah harus memperhatikan kebutuhan warga. “Kami sudah menyepakati biaya ganti rugi yang di appraisal, tapi belum juga dibayar.”
Menurut Ahmad, pemilik lahan ingin kepastian waktu pembayaran karena mereka akan mencari tempat tinggal baru. Beberapa warga bahkan sudah berutang untuk membayar uang muka pembelian rumah lantaran diimig-imingi pembayaran sebelum Lebaran lalu.
Medi menerangkan, untuk proyek jalan tol Cijago seksi III, terdapat lahan di empat kelurahan yang harus dibebaskan, yakni Kelurahan Tanah Baru, Krukut, Limo, dan Cinangka. Di Tanah Baru, terdapat 414 bidang tanah yang harus dibebaskan. Pembayaran lahan di Tanah Baru pun sudah dilakukan sejak Juni lalu untuk 26 bidang lahan.
Berdasarkan informasi dari pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jalan tol Cijago sesi III, menurut Medi, pembayaran seluruh lahan akan dilakukan pada bulan ini. Medi pun mematok target, jika semua berjalan lancar, target pembebasan lahan di seksi III bakal rampung pada 2019.