TEMPO.CO, Jakarta - Sengketa tanah 7,7 hektare di Cakung, yang melibatkan buron Polda Metro Jaya Benny Simon Tabalujan memasuki babak baru. Kuasa hukum korban, Hendra, menyatakan tanah Abdul Halim di Kampung Baru RT 09 RW 08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur, memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang sah dan legal.
Sebelumnya, kuasa hukum Benny Tabalujan, Haris Azhar, mengungkapkan SHM yang dimiliki Abdul itu cacat hukum karena diterbitkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) DKI Jakarta melalui SK Kanwil di tengah proses sengketa. Benny, sebagai pihak yang bersengketa dengan Halim, juga sudah pernah mengajukan gugatan ke PTUN terkait penerbitan sertifikat itu.
"Namun gugatan ditolak karena menurut Majelis Hakim, SK Kanwil telah benar dan tetap, serta sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum Abdul Halim, Hendra, saat dihubungi Rabu, 25 November 2020.
Penolakan gugatan itu, kata Hendra, diputuskan PTUN pada 3 September 2020. Dalam amar putusannya, hakim menolak gugatan PT Salve Veritate, perusahaan milik Benny Tabalujan. PTUN juga menetapkan SK Kanwil tentang penerbitan SHM adalah telah tetap dan benar, serta telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hendra menjelaskan, fakta tentang keputusan PTUN ini tak pernah disebutkan di persidangan. "Kalau Haris Azhar tidak tahu, ya suruh belajar dululah,” kata Hendra.
Kasus sengketa tanah di Cakung ini berawal pada tahun 2018, Abdul Halim merasa tanahnya diserobot oleh Benny Tabalujan. Halim, melalui kuasa hukumnya Hendra, melaporkan Benny ke Polda Metro Jaya.