Juru masak mengenakan masker, pelindung wajah dan sarung tangan saat melayani tamu undangan pada simulasi resepsi pernikahan di masa normal baru antara Kumala dan Putri di Hotel Royal Singosari Cendana, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 6 Juli 2020. ANTARA/Moch Asim
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Satpol PP membubarkan sebuah acara resepsi pernikahan di Jakarta Utara karena melanggar PSBB, Senin.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid menyebutkan, resepsi pernikahan pelanggar PSBB itu berlangsung di sebuah gedung di wilayah Koja. "Selain dibubarkan pengelola gedung juga kita beri sanksi teguran tertulis," kata Yusuf di Jakarta, Senin 18 Januari 2021.
Pembubaran acara hajatan pernikahan tersebut melibatkan petugas gabungan yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Jakarta Utara.
Resepsi pernikahan itu dibubarkan dan dijatuhi sanksi karena pemilik gedung tempat resepsi tidak memiliki surat izin penggunaan di masa PSBB dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Pengelola gedung juga tidak mengindahkan protokol kesehatan di masa PSBB ketat seperti pembatasan tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Dua Hari, Pemprov DKI Amankan 127 Tukang Parkir Liar di Minimarket di Jakarta
11 menit lalu
Dua Hari, Pemprov DKI Amankan 127 Tukang Parkir Liar di Minimarket di Jakarta
Pemprov DKI menggelar operasi menindak para tukang parkir liar di berbagai minimarket di Jakarta.
Kronologi Spanduk Kandidat Wali Kota Depok yang Diusung PDIP Dicopot Satpol PP
17 jam lalu
Kronologi Spanduk Kandidat Wali Kota Depok yang Diusung PDIP Dicopot Satpol PP
Petugas Satpol PP menurunkan spanduk kandidat Wali Kota Depok mendapat kritik dari politikus PDIP. Begini kronologinya.