TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Rukun Warga 02 Kelurahan Cakung Timur, Jakarta Timur, Amir Muchlis, mengungkap adanya pembelian tanah oleh pengurus Masjid Al Barkah seharga Rp 1,6 miliar. Di atas tanah itu terdapat bangunan kontrakan sebanyak 20 kamar. Tanah ini atas nama Ulfiyah Azzahrah, istri kontraktor bangunan Masjid Al Barkah, Ahsan Hariri.
"Kalau pengakuan Ahsan Rp 1,7 miliar. Sementara berdasarkan kuitansi Rp 1,6 miliar," kata Amir kepada Tempo di sebuah warung di Jalan Raya Bekasi KM 34, Cakung Timur, Rabu, 15 Mei 2024. Pembelian tanah itu untuk menggantikan tanah yang terpakai dalam pembangunan masjid baru.
Diharapkan tanah itu akan dimanfaatkan untuk pemasukan anggaran masjid. Pengurus masjid pun, kata Amir, membeli tanah lain yang disiapkan untuk lokasi makam. Tanah itu berada di kawasannya, RT 002 RW 02, milik Atari cs. "Total harganya Rp 1,2 miliar," tutur Amir.
Amir bercerita, awalnya pengurus bersepakat membeli tanah di daerah Pulogebang, Jakarta Timur. Rencananya tanah itu dibeli sebagai pengganti tanah milik masjid Al Barkah, yang terpakai mendirikan masjid baru setelah ada pelebaran jalan yang menabrak bangunan masjid lama. "Akhirnya dibatalkan tanpa pengetahuan kelurahan dan kecamatan," ujar dia.
Selanjutnya, mereka mencarikan tanah pengganti di Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Amir menjelaskan, tanah di Sukapura itu milik salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang masih berhubungan saudara dengan Ahsan. "Setelah pencarian dana, tanah itu enggak jadi (dibeli). Apakah itu fiktif atau faktual?" tuturnya.
Yang dimaksud "pencairan dana" adalah duit pengganti pelebaran jalan dari Bina Marga. Setelah pengurus masjid menerima uang pengganti, tanah di Sukapura dibatalkan. Pengurus masjid kembali membayar tanah yang dalam kuitansi tercatat milik istri Ahsan, senilai Rp 1.660.000.000.
Dalam kuitansi pembelian tanah yang diperoleh Tempo, tanah itu seluas 415 meter persegi. Ahmad Satiri sebagai penerima kuitansi pembelian tanah yang berlokasi di RT 007 RW 011, Cakung Timur, itu. Tanah itu dilunasi pada 28 April 2023. "Info dari kelurahan, pengakuan Ahsan itu sudah dibayar dengan angka Rp 1,7 miliar. Karena mereka sempat rapat di kelurahan," ucap Amir.
Ahsan dan pengurus masjid memang bertemu di Kantor Kelurahan Cakung Timur pada Jumat sore, 3 Mei lalu. Pertemuan itu membicarakan masalah bangunan masjid yang mangkrak. Proyek masjid yang ditangani Ahsan batal rampung pada 4 Juli 2023. Pihak kelurahan memberi waktu tambahan sejak awal Januari-21 April 2024. Jika bangunan 9,75 miliar itu tak selesai, Ahsan akan diproses hukum.
Menurut Amir, setelah pembelian tanah itu Ahsan belum menyerahkan sertifikat itu ke pengurus Al Barkah. "Pengakuan dalam rapat kemarin sertifikat itu masih ada di notaris. Karena sudah dibayar seharusnya sertifikat diserahkan ke masjid," ujar dia. Namun dari warga di RW 011, kata Amir, menyatakan tanah itu sudah pernah digadaikan.
Pengakuan Ketua RW 007 Cakung Timur, Abdurrahman, di Kayu Tinggi, kata Amir, tanah itu digadaikan ke orang lain sebesar Rp 500 juta. Tempo menemui Amir dan Abdurrahman bersama dua rekan lainnya. Saat itu, Selasa malam, 14 Mei 2024, Abdurrahman menceritakan tanah yang dibeli pengurus Al Barkah dari Ahsan itu sudah pernah digadaikan.
Ahsan mengatakan, bahwa surat (tanah) telah diserahkan kepada pengurus masjid. "Draf (suratnya) ada sama mereka. Enggak ada sama saya," kata Ahsan menjelaskan sertifikat pembelian tanah senilai Rp 1,6 miliar itu. Soal pengurus masjid tak diizinkan mengambil duit kontrakan dari hasil pembelian itu, Ahsan berkilah. "Karena belum sah jual belinya," ujar dia.
Menurut dia, pengalihan hak tanah itu baru bisa dilakukan setelah surat baru terbit. "Bukan masalah jual beli sudah lunas atau belum," ujarnya. Menurut Ahsan, setelah akta jual beli (AJB) jadi baru dilakukan pengalihan hak. Yang mengurus AJB itu, kata dia, pengurus masjid. "Selama itu belum jadi, sampai kapan pun masih milik saya."
Seorang warga bercerita, Ketua Pengurus Masjid Ahmad Satiri pernah mendatangi rumah mertua Ahsan di Kampung Baru, Cakung Timur, tempat tanah itu dibeli. Di sana Tamami menagih duit kontrakan yang seharusnya setiap bulan diserahkan kepada masjid sebagai pemilik tanah. Alasannya, kata warga yang menolak namanya dicantumkan ini, perjanjian dengan Ahsan, biaya kontrakan setiap bulan diserahkan ke masjid melalui pengurus.
"Tapi sampai saat ini kami tidak menerima seperak pun dari hasil uang kontrakan," kata Ramdani—bukan nama sebenarnya—kepada Tempo, Rabu, 15 Mei 2024. Mertua Ahsan itu menolak. Dia meminta Ahmad Satiri menagih duit itu ke Ahsan.
"Itu tidak ada urusan dengan saya. Itu urusan mantu saya, tanah itu ke Ahsan. Bapak tidak bisa tagih ke sini," ujar mertua Ahsan kepada Ahmad Satiri, seperti ditirukan Ramdani. Sebelumnya Ahsan mengaku tanah yang dijual itu milik dia dan istrinya.
Namun dalam pertemuan itu, mertua Ahsan mengaku bahwa anaknya, Ulfiyah, tidak tahu-menahu atas perjanjian dalam pembelian tanah itu. Saat itu, Ahmad Satiri pulang memboyong tangan kosong. Tempo menghubungi Ahmad Satiri mengkonfirmasi pembelian tanah tersebut. Sambungan telepon dan pesan yang dikirimkan ke nomornya tak direspons.
Pilihan Editor: