TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Seorang pria di desa Sampora, Cisauk, kabupaten Tangerang ditangkap Polres Tangerang Selatan karena pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Kasus pencabulan itu terungkap setelah anak itu kabur dari rumah.
"Berawal dari ibu korban yang melapor kepada polisi bahwa anaknya telah meninggalkan rumah sejak 15 April 2021," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Imanudin, Kamis 29 April 2021.
Menurut Iman setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan Polres Tangerang Selatan dan Polsek Cisauk menemukan keberadaan korban di wilayah Bekasi.
"Korban inisial A (16) kita temukan di wilayah Bekasi pada 28 April 2021, setelah ditanyakan alasan mengapa meninggalkan rumah ternyata korban mengatakan telah beberapa kali dicabuli ayahnya," kata Imanudin.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Angga Surya Saputra mengungkapkan gadis kabur itu dicabuli oleh ayah kandungnya dengan diiming-imingi uang jajan lebih besar jika mau bersetubuh dengan ayahnya.
"Saat ini W (49) pelaku yang juga ayah korban sudah diamankan di Polres Tangerang Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Angga.
Pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri itu melakukan perbuatan bejat tersebut di rumah mereka di wilayah desa Sampora, Cisauk, kabupaten Tangerang.
MUHAMMAD KURNIANTO
Baca juga: Pencabulan Bocah di Bogor, Predator Membujuk dengan Uang Rp 10 Ribu