TEMPO.CO, Jakarta - Aparat gabungan Kota Bekasi membubarkan kerumunan pesta Halloween di Omma Cafe, Bekasi Selatan, pada Ahad dini hari, 31 Oktober 2021. Pesta Halloween ini digelar di masa PPKM level 2.
Semula, tim gabungan tengah menggelar razia protokol kesehatan, hingga menemukan adanya kegiatan pesta di kafe tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan kegiatan itu melanggar jam operasional pada masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
"Kami melihatnya pelanggaran operasional," ujar dia saat dihubungi wartawan pada Senin, 1 November 2021.
Abi menjelaskan, saat petugas gabungan tiba, ada puluhan anak muda yang tengah berpesta di sana. Petugas akhirnya memberi batas waktu hingga pukul 00.00 wib untuk mereka membubarkan diri.
Abi menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan untuk Omma Cafe hanya berupa teguran lisan. Alasannya, selama PPKM Level 2, ini merupakan pertama kali kafe tersebut melanggar aturan.
ADAM PRIREZA
Baca juga: PPKM Level 2 Kota Tangerang Pasang 339 QR Code PeduliLindungi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.