3. Cyber Indonesia Cabut Laporannya terhadap Greenpeace Indonesia
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan Cyber Indonesia mencabut laporannya terhadap Greenpeace Indonesia. Menurut Tubagus, keputusan itu diambil setelah pihak pelapor berdiskusi dengan polisi pada Senin, 15 November 2021.
Menurut Tubagus, ada beberapa alasan yang mendasari keputusan Cyber Indonesia mencabut laporannya. "Salah satunya, kurang lebih mereka tidak mau ini dipolitisir. Tidak mau ini kemudian dianggap sebagai bentuk pemerintah antikritik," ujar Tubagus di Polda Metro Jaya, Senin, 15 November 2021.
Tubagus mengatakan dengan adanya pencabutan itu, maka polisi tak akan melanjutkan penyelidikannya. Menurut dia, Cyber Indonesia berharap permasalahan yang sebelumnya mereka laporkan dapat diselesaikan melalui mimbar akademis.
Sebelumnya, Cyber Indonesia melaporkan Greenpeace atas kritikannya terhadap pidato Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam Konferensi Perubahan Iklim COP 26. Jokowi mengklaim deforestasi di Indonesia menurun. Sementara menurut Greenpeace, deforestasi di Indonesia justru meningkat.
Sejumlah aktivis membawa “Monster Oligarki” dan poster saat melakukan aksi damai satu tahun UU Ciptaker di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 5 Oktober 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Husin menyangka para aktivis Greenpeace Indonesia, Leonard, Kiki Taufik, dan lainnya menyebarkan hoaks yang menimbulkan keonaran atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Laporan itu terdaftar dengan nomor STTLP/B/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik dari Greenpeace Indonesia dilaporkan dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP. Pelapor juga menggunakan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Baca juga: Personel Tim Raimas Cs, Kapolda Metro Jaya: Diisi Polisi yang Ganteng dan Wangi