Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Hakim Vonis Lepas Dua Polisi Penembak Laskar FPI di Rest Area KM 50

image-gnews
Situasi rekonstruksi di tempat kejadian 1 kasus penembakan enam laskar FPI yang dilakukan Bareskrim di Jalan Internasional Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020. Polisi menembak empat anggota Laskar FPI di sekitar KM 51 Tol Jakarta-Cikampek, karena diduga melawan dan berupaya merebut senjata polisi. TEMPO/Rosseno Aji
Situasi rekonstruksi di tempat kejadian 1 kasus penembakan enam laskar FPI yang dilakukan Bareskrim di Jalan Internasional Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020. Polisi menembak empat anggota Laskar FPI di sekitar KM 51 Tol Jakarta-Cikampek, karena diduga melawan dan berupaya merebut senjata polisi. TEMPO/Rosseno Aji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus lepas dua terdakwa penembak Laskar FPI berdasarkan pertimbangan alasan pembenaran dan pemaafan. Terdakwa kasus unlawful killing itu, Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella, dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa. 

“Alasan pembenaran yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukum sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa menjadi patut dan benar,” kata hakim di PN Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022.

Dalam sidang itu, Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella dihadirkan secara virtual bersama tim penasihat kuasa hukumnya.

Sedangkan alasan pemaaf yakni menghapus kesalahan terdakwa atas perbuatan yang bersifat melawan hukum. "Jadi tetap merupakan perbuatan pidana, tetapi yang tidak dipidana karena tidak melakukan kesalahan," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menerangkan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan kedua polisi tersebut.

Tindakan melawan hukum terdakwa adalah merampas nyawa orang lain dengan melakukan penembakan anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020. Perbuatan pidana itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam dakwaan primer jaksa.

Atas dakwaan itu, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri. Dengan demikian, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Selanjutnya hakim juga menimbang perbuatan para terdakwa untuk membela diri...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aiptu Supriyanto Dapat Hadiah Sekolah Perwira Setelah Temukan dan Kembalikan Uang Pemudik Rp 100 Juta

10 hari lalu

Anggota Polres Lampung Tengah Aiptu Supriyanto lakukan aksi terpuji dengan mengembalikan uang senilai Rp 100 juta milik pemudik yang tertinggal di rest area. Foto: Humas Polri
Aiptu Supriyanto Dapat Hadiah Sekolah Perwira Setelah Temukan dan Kembalikan Uang Pemudik Rp 100 Juta

Kapolda Lampung beri penghargaan kepada Aiptu Supriyanto karena kejujurannya kembalikan tas berisi uang Rp 100 juta di rest area Tol Trans Sumatera.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

10 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Viral Penemuan Tas Berisi Uang Rp100 Juta di Toilet Rest Area, Polisi Kembalikan kepada Pemudik

11 hari lalu

Ilustrasi uang rupiah. Shutterstock
Viral Penemuan Tas Berisi Uang Rp100 Juta di Toilet Rest Area, Polisi Kembalikan kepada Pemudik

Polisi mengumumkan penemuan tas berisi uang itu menggunakan toa masjid di rest area Tol Trans Sumatera.


Hindari Kepadatan saat Arus Balik Lebaran, Jasa Marga Imbau Pemudik Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

12 hari lalu

Pemudik beristirahat di pinggir jalan tol, kawasan Gerbang Tol Cikampek Utama, Karawang, Jakarta, Sabtu, 6 April 2024. Meski berbahaya dan terlarang, sebagian pemudik nekat memanfaatkan pinggir jalan tol itu untuk tempat beristirahat karena rest area terdekat telah penuh kapasitasnya dengan pemudik lain yang beristirahat. ANTARA/Aprillio Akbar
Hindari Kepadatan saat Arus Balik Lebaran, Jasa Marga Imbau Pemudik Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

Direktur Utama PT Jasa Marga Related Business, Denny Abdurachman mengimbau kepada pemudik untuk tidak berlama-lama di rest area.


Contraflow Tetap Diterapkan saat Arus Balik Lebaran, Apa Saja Tambahan Pengamanannya?

15 hari lalu

Sejumlah kendaraan melintas di tol Jagorawi saat penerapan rekayasa lalu lintas contraflow menuju jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 11 April 2024. Satlantas Polres Bogor menerapkan rekayasa lalu lintas contraflow untuk mengurai kepadatan kendaraan yang menuju jalur wisata Puncak, Bogor saat libur hari kedua Lebaran. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Contraflow Tetap Diterapkan saat Arus Balik Lebaran, Apa Saja Tambahan Pengamanannya?

Sistem contraflow akan dilaksanakan dengan tambahan upaya pengamanan, seperti dikawal savety car hingga tambahan pembatas jalur.


Mudik Menggunakan Kendaraan Listrik? Begini Cara Mengetahui Lokasi SPKLU

18 hari lalu

Wuling Cloud EV ketahuan sedang cas di SPKLU milik PLN. (Foto: Instagram/Richard Tanadi)
Mudik Menggunakan Kendaraan Listrik? Begini Cara Mengetahui Lokasi SPKLU

SPKLU adalah stasiun pengisian kendaraan listrik yang ditujukan bagi kendaraan yang menggunakan tenaga listrik sebagai sumber daya.


Puncak Arus Mudik Lebaran: Kenapa Pemudik Diimbau Gunakan Rest Area 30 Menit?

19 hari lalu

Pemudik menyantap hidangan bekal sahur di pinggir jalan tol, kawasan Gerbang Tol Cikampek Utama, Karawang, Jakarta, Sabtu, 6 April 2024. Sejumlah pemudik mengaku membawa perbekalan sahur sebagai upaya menghemat biaya perjalanan mudik serta untuk menghindari antrean pesanan tempat makan di rest area. ANTARA/Aprillio Akbar
Puncak Arus Mudik Lebaran: Kenapa Pemudik Diimbau Gunakan Rest Area 30 Menit?

Penggunaan rest area dengan waktu paling lama 30 menit bertujuan agar terhindar terjadinya kendaraan yang menumpuk.


Urai Kepadatan, Tol Semarang - Solo Buka Rest Area Fungsional di KM 439 A dan KM 445 B

19 hari lalu

Pemudik beristirahat di dekat mobilnya di Rest Area KM 130 A Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Indramayu, Jawa Barat, Kamis, 4 April 2024. Jasa Marga mengimbau para pemudik untuk menggunakan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area tidak lebih dari 30 menit selama periode mudik Lebaran 2024 agar tidak terjadi kepadatan di sekitar rest area maupun jalan tol. ANTARA/Aprillio Akbar
Urai Kepadatan, Tol Semarang - Solo Buka Rest Area Fungsional di KM 439 A dan KM 445 B

PT Trans Marga Jateng (TMJ) menyediakan rest area fungsional di KM 439 A arah Solo dan KM 445 B arah Semarang di ruas Tol Semarang - Solo


Daftar Titik Rest Area di Jalan Tol Trans Sumatera

20 hari lalu

Suasana Rest Area 56A Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas simpang Indralaya-Muara Enim seksi simpang Indralaya-Prabumulih KM56 di Paya Besar, Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Selasa 29 Agustus 2023. PT Hutama Karya (Persero) akan mengoperasikan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas simpang Indralaya-Muara Enim seksi simpang Indralaya-Prabumulih sepanjang 63,5 km mulai 30 Agustus 2023 tanpa dikenakan biaya. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Daftar Titik Rest Area di Jalan Tol Trans Sumatera

Saat ini, terdapat total 134 rest area yang beroperasi di jalan tol, dengan pembagian menjadi tiga tipe, yaitu tipe A, B, dan C, berdasarkan fasilitas


Daftar Titik Rest Area di Tol Trans Jawa

20 hari lalu

Pemudik antre toilet di kawasan Gerbang Tol Cikampek Utama, Karawang, Jakarta, Sabtu, 6 April 2024. Meski berbahaya dan terlarang, sebagian pemudik nekat memanfaatkan pinggir jalan tol itu untuk tempat beristirahat karena rest area terdekat telah penuh kapasitasnya dengan pemudik lain yang beristirahat. ANTARA/Aprillio Akbar
Daftar Titik Rest Area di Tol Trans Jawa

Apabila rest area di jalan tol terlihat penuh Tulus menyarankan kepada pemudik untuk keluar terlebih dahulu ke jalan arteri mencari rest area terdekat