Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Bisa Jenguk di RSPAD, Keluarga Lukas Enembe: Bapak Pakai Popok & Kencing di Atas Tempat Tidur

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dan putranya, Astract Bona Timoramo Enembe (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023. Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe menjalani pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi atas tersangka Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dan putranya, Astract Bona Timoramo Enembe (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023. Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe menjalani pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi atas tersangka Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga Gubernur Papua Lukas Enembe mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar membuka akses bagi keluarga dan pengacara untuk bisa menjenguk Lukas yang saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

"Kami keluarga hingga pengacara tidak bisa bertemu dengan bapak Lukas Enembe. Kami ke rumah sakit untuk melihat kondisi bapak tapi akses pun susah. Belum lagi penyidik KPK tidak memberikan update," kata Elius Enembe saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.

Adik Lukas Enembe tersebut pada Rabu (18/1) mengunjungi Paviliun Kartika, RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, bersama anggota keluarga lainnya untuk bertemu Lukas.

Elius mengatakan sang kakak, Lukas Enembe, memang memiliki penyakit komplikasi, seperti ginjal, jantung dan diabetes.

"Kemarin kita pihak keluarga dapat keterangan dari pimpinan rumah sakit bahwa bapak itu sakit kronis ginjal. Saat ini bapak juga pakai popok dan kencing di atas tempat tidur, ini sangat prihatin," kata dia.

Elius menerangkan saat ini Lukas Enembe masih menjabat sebagai Gubernur Papua mengingat belum ada surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menonaktifkan dirinya.

Di tempat yang sama, Dokter Pribadi Lukas Enembe, Anton Tony Motte, mengatakan dirinya telah bertemu dengan komite medik RSPAD Gatot Soebroto. Saat ini Lukas masih menjalani perawatan di paviliun Gatot Subroto.

"Dari penjelasan dokter RSPAD dijelaskan bahwa Lukas Enembe perlu dirawat. Pasalnya mengalami penyakit komplikasi seperti stroke, gagal ginjal kronis, diabetes melitus dan hipertensi. Dan saat ini Lukas Enembe  menjalani perawatan hingga beberapa waktu ke depan," terangnya.

Baca: Kronologi Lengkap Penangkapan Lukas Enembe Tersangka Kasus Gratifikasi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK sebut Lukas Enembe dalam kondisi layak jalani pemeriksaan

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kondisi fit dan layak menjalani pemeriksaan, bahkan hingga persidangan, meskipun dia mengalami pembantaran penahanan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

"Dalam konteks pemeriksaan, sebenarnya bisa dilakukan, karena hasil dari asesmen IDI (Ikatan Dokter Indonesia) sudah sangat jelas ya. Artinya, dia bisa diperiksa pada proses penyidikan maupun penuntutan, bahkan sampai ke persidangan itu bisa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (18/1)

Ali menjelaskan pembantaran penahanan terhadap Lukas Enembe dilakukan karena yang bersangkutan mengeluhkan kondisi kesehatannya.

Oleh karenanya, lembaga anti rasuah itu kemudian membantarkan Lukas Enembe ke RSPAD Gatot Soebroto untuk menjalani pemeriksaan kesehatan secara mendalam, sehingga tidak ada keraguan soal kondisi kesehatan saat dia diperiksa penyidik.

Baca juga: Mahfud Md Bilang Klaim Sakit Jadi Penghambat Penahanan Lukas Enembe

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Lebih Dekat 7 Jenis dan Tipe Popok Clodi

1 hari lalu

Ilustrasi popok kain/cloth diapers. Kangacare.com
Mengenal Lebih Dekat 7 Jenis dan Tipe Popok Clodi

Dengan memahami karakteristik jenis-jenis popok codi, orang tua bisa menemukan yang sesuai dengan kebutuhan dan k konndisi keluarga.


Popok Bayi Baiknya Diganti dengan Tisu Basah atau Kapas, Mana yang Terbaik?

1 hari lalu

Ilustrasi ibu sedang mengganti popok bayi. Foto: Freepik.com/@gpointstudio
Popok Bayi Baiknya Diganti dengan Tisu Basah atau Kapas, Mana yang Terbaik?

Tisu basah lebih banyak dipilih orang tua untuk mengganti popok karena praktis, sedangkan kapas lebih aman digunakan dan mudah terurai.


Whistleblower Israel Ungkap Penyiksaan Tahanan Palestina dari Gaza di Penjara Negev

5 hari lalu

Militan Palestina Zakaria Zubeidi dan Mahmoud al-Arda berhasil ditangkap setelah melarikan diri dari penjara Gilboa bersama dengan empat militan Palestina lainnya, di desa Israel Umm Al Ghanam, Israel 11 September 2021. Kelompok milisi di Palestina, di mana kedua buron berasal, menyatakan bakal ada balas dendam atas ditangkapnya lagi anggota mereka.  Israeli Police/Handout via REUTERS
Whistleblower Israel Ungkap Penyiksaan Tahanan Palestina dari Gaza di Penjara Negev

Para pengungkap fakta atau whistleblower Israel mengungkapkan kondisi tahanan Palestina di sebuah pangkalan militer yang digunakan sebagai penjara


Untung Rugi Gunakan Popok Clodi

8 hari lalu

Ilustrasi popok bayi sekali pakai dan cloth diapers. kangacare.com/Pop-buzz.com
Untung Rugi Gunakan Popok Clodi

Popok clodi lebih ramah lingkungan dari pupuk sekali pakai


Jokowi Percaya Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol, Ini 7 Tugas Pokoknya

18 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Jokowi Percaya Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol, Ini 7 Tugas Pokoknya

Presiden Jokowi tunjuk Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas Gula dan bioetanol. Apa saja tugas-tugasnya?


8 Tips Mengatur Bayi Agar Tak Mudah Rewel Saat Mudik

49 hari lalu

Ilustrasi mudik. TEMPO/Subekti
8 Tips Mengatur Bayi Agar Tak Mudah Rewel Saat Mudik

Ada berbagai trik dan cara supaya bayi tidak rewel saat dibawa mudik lebaran atau perjalanan jauh


Perkara Suap Lukas Enembe, Gerius One Yoman Terima Vonis Majelis Hakim Setelah Konsolidasi dengan Istri

57 hari lalu

Terdakwa Kepala Dinas PUPR dan pejabat pembuat komitmen Pemprov Papua, Gerius One Yoman, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gerius One Yoman, pidana penjara badan selama 7 tahun, denda Rp.350 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.4.595.507.228 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, yang melibatkan almarhum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Perkara Suap Lukas Enembe, Gerius One Yoman Terima Vonis Majelis Hakim Setelah Konsolidasi dengan Istri

Gratifikasi yang diterima Gerius One Yoman adalah fee dalam bentuk uang serta renovasi dan pengadaan kelengkapan rumah dinas serta apartemen.


Gerius One Yoman Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 4,5 Miliar

57 hari lalu

Terdakwa Kepala Dinas PUPR dan pejabat pembuat komitmen Pemprov Papua, Gerius One Yoman, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gerius One Yoman, pidana penjara badan selama 7 tahun, denda Rp.350 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.4.595.507.228 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, yang melibatkan almarhum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Gerius One Yoman Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 4,5 Miliar

Vonis hakim untuk terdakwa Gerius One Yoman dalam perkara dugaan korupsi eks Gubernur Papua Lukas Enembe ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa.


Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua dan pejabat pembuat komitmen, Gerius One Yoman, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Gerius diperiksa sebagai tersangka korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp1 miliar dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, KPK sebelumnya menetapkan dua orang tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


Stefanus Roy Rening Masih Pikir-pikir Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara Perkara Merintangi Penyidikan KPK

7 Februari 2024

Stefanus Roy Rening seusai menjalani sidang putusan atas perkara perintangan penyidikan perkara suap dan gratifikasi Bekas Gubernur Papua Lukas Enembe di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Stefanus Roy Rening Masih Pikir-pikir Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara Perkara Merintangi Penyidikan KPK

Stefanus Roy Rening memutuskan untuk mempelajari putusan Majelis Hakim sebelum menentukan sikap hukum atas vonisnya.