TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memblokir empat rekening bank yang terkait dengan kasus penipuan terhadap jemaah umrah yang dilakukan oleh biro travel umrah PT PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
"Ada empat (rekening) bank yang kita lakukan pemblokiran, mulai dari Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan Bank BSI," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Kombes Hengki Haryadi, Kamis, 30 Maret 2023 seperti dikutip dari Antara.
Disamping memblokir empat rekening bank, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti yang berhubungan PT NSWM.
"Seperti berbagai dokumen perusahaan, aset tanah dan harta kendaraan bergerak lainnya seperti dua unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua," kata Hengki.
Saat ini polisi telah menangkap tiga tersangka, mereka adalah adalah pasangan suami istri pemilik travel umrah Mahfudz Abdulah alias Abi, 52 tahun dan Halijah Amin alias Bunda, 48 tahun di Yogyakarta. Polisi juga menangkap Hermansyah selaku direktur PT Naila yang ditangkap 27 Februari 2023 lalu.
Kasus penipuan terhadap jemaah umrah bermula dari laporan yang masuk ke Konsulat Jenderal di Arab Saudi. Laporan tersebut datang dari para jemaah yang gagal pulang kembali ke Tanah Air.
Bermula dari puluhan jemaah umrah terlantar di Arab Saudi