TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengkonfirmasi bahwa dirinya memang menandatangani surat-surat sehubungan dengan pengadaan tanah di Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur periode 2018-2019. Prasetyo memberikan jawaban ini kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tanah Pulogebang.
"Saya dikonfirmasi apakah ini benar, saya jawab benar. Itu aja pertanyaannya," kata dia sembari menunjukkan contoh surat saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 12 April 2023.
Sebelumnya, Prasetyo menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin, 10 April 2023. Penyidik komisi antirasuah mencecarnya dengan 48 pertanyaan seputar pengadaan tanah di Pulogebang. Salah satu pertanyaannya ihwal surat pengadaan tanah.
"Jadi gini, KPK yang kemarin saya jelaskan, jadi surat-surat yang saya tandatangani dari tahun 2018, surat apa istilahnya, surat normatif, saya sebagai pimpinan dewan kan selalu kasih undangan ke acara kayak gini," jelas Prasetyo.
Meski meneken surat persetujuan pembelian tanah Pulogebang, politikus PDIP ini menyebut tak terlibat dalam praktik korupsi yang diduga terjadi dalam program tersebut. Sebab, Prasetyo berujar, dirinya tak terlibat dalam rapat pembahasan pengadaan lahan Pulogebang.
Selain itu, kata dia, pengadaan lahan itu merupakan bagian dari program rumah DP nol rupiah pada zaman pemerintahan mantan Gubernur DKI Anies Baswedan. Menurut Prasetyo, Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI menolak program tersebut.
"Pengadaan (tanah) Pulogebang pada saat 2018 itu kan saya enggak pimpin rapatnya dan Fraksi PDIP yang menolak (program) DP nol rupiah," pungkas Ketua DPRD DKI dua periode itu.
Pilihan Editor: Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Klaim Tak Terlibat Kasus Korupsi Tanah Pulogebang, Ini Alasannya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.