Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Industri Peleburan Baja Kena Sanksi Administratif DKI, Operasional Cerobong Harus Dihentikan Sementara

image-gnews
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah pada industri yang melanggar aturan lingkungan, kali ini sasarannya Industri Peleburan Baja PT Jakarta Central Asia Steel, Sabtu, 9 September 2023./Dok. Humas DLH DKI Jakarta
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah pada industri yang melanggar aturan lingkungan, kali ini sasarannya Industri Peleburan Baja PT Jakarta Central Asia Steel, Sabtu, 9 September 2023./Dok. Humas DLH DKI Jakarta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi administratif terhadap industri yang bergerak di bidang peleburan baja, PT Jakarta Central Asia Steel, lantaran melanggar aturan lingkungan. Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo Efraim mengatakan, perusahaan itu tak memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) sehubungan dengan penggunaan cerobong

“Penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Laik Operasi,” kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 September 2023. 

Hugo menuturkan PT Jakarta Central Asia Steel harus menghentikan operasional cerobong reheating secara mandiri dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Jika tidak, maka Dinas LH DKI akan meningkatkan sanksi. 

Menurut Hugo, pemberian sanksi administratif tersebut mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. 

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan, pihaknya akan terus menyasar industri-industri yang masih belum menaati aturan lingkungan. Sanksi administratif paksaan pemerintah akan ditingkatkan menjadi penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha maupun kegiatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Jadi kepada industri harapannya bisa menaati aturan lingkungan demi kebaikan bersama,” kata Asep.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta telah menutup sejumlah industri dan perusahaan yang dinilai berkontribusi menambah polusi udara Jakarta. Misalnya, industri rumahan penghasil arang di Lubang Buaya, Jakarta Timur dan beberapa perusahaan stockpile atau penampungan batu bara. 

Pilihan Editor: Konsumen Mafhum Ada Akamsi di Balik Uang Parkir di Minimarket, Beri Solusi Ini ke Manajemen

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

9 jam lalu

Penampakan dari luar rumah di  Jalan Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan tempat Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas di dalam mobil pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

Brigadir RA ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang.


DLH Sumbawa Tambah Sarpras Penanganan Sampah

1 hari lalu

DLH Sumbawa Tambah Sarpras Penanganan Sampah

Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terus melakukan upaya dalam penanganan sampah.


Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

9 hari lalu

Ilustrasi sampah. Shutterstock
Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

DLH DKI Jakarta mengangkut sampah yang dilakukan selama periode tujuh hari sebelum hingga hari kedua Lebaran 2024


Kuota Penampungan Sampah Bandung Barat Ditambah Saat Libur Lebaran, Berikut Jam Operasionalnya

17 hari lalu

Kampung pemulung dengan latar belakang hutan jati Perhutani yang dibabat untuk perluasan TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, 28 Desember 2023. Pemerintah Provinsi kembali membuka lahan baru di sisi timur TPA Sarimukti seluas 6 hektare untuk menampung buangan sampah Bandung Raya dengan volume sekitar 1.500-2.000 ton per hari. TEMPO/Prima Mulia
Kuota Penampungan Sampah Bandung Barat Ditambah Saat Libur Lebaran, Berikut Jam Operasionalnya

Operasional tempat pembuangan sampah di Bandung Barat, TPK Sarimukti, disesuaikan selama Ramadan dan Lebaran. Kuotanya ditambah.


Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

19 hari lalu

Warga melintas di samping sampah yang meluber ke jalan di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS), Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Rabu, 12 Juli 2023. Sampah yang telah melebihi kapasitas hingga meluber ke satu lajur jalan itu imbas dari terlambatnya truk pembuangan sampah yang juga terhambat dalam pembuangan sampah di TPA Cipayung. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

Sampah di Depok diprediksi bertambah hingga 180 ton dari hari biasa pada malam Lebaran. Muncul dari pasar tumpah.


KLHK: Ada Potensi Sampah 58 Juta Kilogram dari 2 Minggu Arus Mudik dan Balik Lebaran

22 hari lalu

Sejumlah petugas menyapu sampah yang berserakan di kawasan dermaga Pelabuhan Merak, Banten, (5/8). Banyaknya pemudik membuat banyaknya sampah karena kurangnya kesadaran para pemudik untuk menjaga kebersihan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
KLHK: Ada Potensi Sampah 58 Juta Kilogram dari 2 Minggu Arus Mudik dan Balik Lebaran

KLHK menghitung potensi sampah hingga 58 juta kilogram dari mobilitas 193,6 juta penduduk dalam periode dua minggu arus mudik dan balik Lebaran 2024.


Jakarta Siagakan Tiga Ribu Petugas Kebersihan Saat Libur lebaran, Kampanye Mudik Minim Sampah

22 hari lalu

Aktivitas komunitas SAI Hijau di Kota Tangerang yang berhasil tembus hingga pasar ekspor. Dengan konsep zero waste to landfill, komunitas ini dipercaya mengelola dan mengolah sampah Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 30 ton per hari selama 3 tahun.  (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Jakarta Siagakan Tiga Ribu Petugas Kebersihan Saat Libur lebaran, Kampanye Mudik Minim Sampah

Regulator Jakarta siapkan tiga ribu petugas kebersihan selama masa libur lebaran. Petugas disebar ke area publik.


Jakarta Serukan Gerakan Mudik Minim Sampah dan Siapkan Strategi di TPS

23 hari lalu

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyatakan menyiagakan 3.080 petugas untuk memastikan Jakarta tetap bersih saat libur Lebaran. Termasuk saat malam takbiran dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Dok. DLH DKI
Jakarta Serukan Gerakan Mudik Minim Sampah dan Siapkan Strategi di TPS

Dinas Lingkungan Hidup Jakarta menyerukan gerakan mudik minim sampah.


Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarma Divonis Bebas oleh PN Palembang, Ini Jejak Kasusnya

24 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin, 1 April 2024.  Milawarna divonis bebas dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk melalui PT Bukit Asam Investama (BMI) yang merupakan anak usaha PT Bukit Asam Tbk. ANTARA/Nova Wahyudi
Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarma Divonis Bebas oleh PN Palembang, Ini Jejak Kasusnya

Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016 Milawarman divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS).


Bahlil Akan Bagikan Ribuan Izin Tambang ke Ormas, Pusesda: Hanya Akan Berakhir pada Jual-Beli IUP

38 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat merespon soal namanya muncul sebagai kandidat Ketum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Bahlil Akan Bagikan Ribuan Izin Tambang ke Ormas, Pusesda: Hanya Akan Berakhir pada Jual-Beli IUP

Pusat Studi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (Pusesda) menolak rencana Bahlil membagikan izin usaha pertambangan (IUP) ke organisasi kemasyarakatan.