TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi administratif terhadap industri yang bergerak di bidang peleburan baja, PT Jakarta Central Asia Steel, lantaran melanggar aturan lingkungan. Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo Efraim mengatakan, perusahaan itu tak memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) sehubungan dengan penggunaan cerobong.
“Penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Laik Operasi,” kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 September 2023.
Hugo menuturkan PT Jakarta Central Asia Steel harus menghentikan operasional cerobong reheating secara mandiri dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Jika tidak, maka Dinas LH DKI akan meningkatkan sanksi.
Menurut Hugo, pemberian sanksi administratif tersebut mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah.
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan, pihaknya akan terus menyasar industri-industri yang masih belum menaati aturan lingkungan. Sanksi administratif paksaan pemerintah akan ditingkatkan menjadi penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha maupun kegiatan.
“Jadi kepada industri harapannya bisa menaati aturan lingkungan demi kebaikan bersama,” kata Asep.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta telah menutup sejumlah industri dan perusahaan yang dinilai berkontribusi menambah polusi udara Jakarta. Misalnya, industri rumahan penghasil arang di Lubang Buaya, Jakarta Timur dan beberapa perusahaan stockpile atau penampungan batu bara.
Pilihan Editor: Konsumen Mafhum Ada Akamsi di Balik Uang Parkir di Minimarket, Beri Solusi Ini ke Manajemen