TEMPO.CO, Jakarta - Ira Wibowo dan Ari Wibowo kehilangan ayahnya pada 14 Oktober 2023, Wibowo Wirjodiprojo meninggal. Ia merupakan veteran pejuang kemerdekaan Indonesia meninggal dunia. Jenazah Wibowo pun dikebumikan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.
Berdasarkan dinsos.riau.go.id, Taman Makam Pahlawan adalah tempat atau lokasi yang khusus diperuntukkan bagi pemakaman para pahlawan serta pejuang sesuai syarat-syarat tertentu. TMP hadir sebagai wujud penghormatan dan penghargaan terhadap jasa para pahlawan atau pejuang. Selain itu, TMP juga menjadi sarana pelestarian nilai kepahlawanan serta objek studi dan wisata sejarah.
Salah satu TMP yang ada di Indonesia terletak di Kalibata, Jakarta Selatan.Tempat tersebut sudah Kalibata sudah terdaftar sebagai Taman Makam Pahlawan Nasional sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) nomor 13 tahun 1984 tentang Pengelolaan Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata. TMP Kalibata dikelola oleh departemen sosial dan biaya pengelolaan dibebankan kepada anggarannya, seperti dikutip bpk.go.id.
Terdapat syarat pemakaman di TMP yang berada di lingkungan Departemen Pertahanan berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan kemudian diperjelas dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 35 tahun 2010. Pada dua aturan tersebut, ada pihak yang berhak dimakamkan di taman makam pahlawan sebagai berikut, yaitu:
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki gelar Pahlawan Nasional
2. WNI memiliki Tanda Kehormatan Bintang Republik yang terdiri atas lima kelas, yaitu:
- Bintang RI Adipurna
- Bintang RI Adipradana
- Bintang RI Utama
- Bintang RI Pratama
- Bintang RI Nararya
3. WNI memiliki Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yang terdiri atas lima kelas, yaitu:
- Bintang Mahaputera Adipurna
- Bintang Mahaputera Adipradana
- Bintang Mahaputera Utama
- Bintang Mahaputera Pratama
- Bintang Mahaputera Nararya
Selain itu, jenazah yang ingin dikuburkan di TMP, perlu mengajukan izin dengan beberapa dokumen dari pihak keluarga.
Setelah syarat terpenuhi, sesuai Peraturan Menteri Pertahanan nomor 37 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemakaman Veteran RI dalam kemhan.go.id, perlu mengikuti prosedur berikut ini, yaitu:
- Permohonan pemakaman jenazah veteran RI di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) dan Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) diajukan oleh pimpinan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) setempat atau keluarga mendiang kepada garnisun setempat.
- Jika veteran RI meninggal dunia di wilayah yang tidak ada garnisun, maka pengajuan permohonan pemakaman dilaksanakan oleh pimpinan LVRI setempat atau keluarga mendiang kepada Komando Kewilayahan TNI setempat.
- Jika veteran RI berhak dimakamkan di TMPNU yang tidak berdomisili di ibu kota, pimpinan LVRI atau keluarga mendiang mengajukan permohonan ke garnisun tetap I/Jakarta melalui Komando Kewilayahan TNI setempat.
- Persyaratan permohonan pemakaman di TMPNU dan TMPN adalah surat keputusan Tanda Kehormatan sebagai Veteran RI dan/atau piagam Bintang Gerilya untuk di TMPNU.
- Permohonan pemakaman di taman makam pahlawan, termasuk TMP Kalibata dilengkapi dengan:
- Surat keterangan meninggal/wafat dari pejabat yang berwenang
- Surat keputusan terakhir masa dinas bagi anggota PNS atau TNI
- Surat keterangan domisili mendiang
- Rencana upacara pemakaman veteran RI
RACHEL FARAHDIBA R | ENDRI KURNIAWATI I MAGHVIRA ARZAQ KARIMA
Pilihan Editor: Polwan Peringati HUT ke-75 Ziarah ke TMP Kalibata hingga Napak Tilas di Bukittinggi