Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Debt Collector yang Tarik Mobil Clara Shinta dan Bentak Polisi Divonis 1,6 Tahun Penjara

image-gnews
Petugas berbincang dengan tersangka jelang rilis kasus pelaku kekerasan Debt Collector di Dirreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023. Sebanyak 3 orang Debt Collector usai viral di media sosial saat mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta dengan melakukan ancaman pembunuhan terhadap supir berhasil di tangkap, dan kini polisi menetapkan 4 orang Erick Jonshon Saputra, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa sebagai DPO. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Petugas berbincang dengan tersangka jelang rilis kasus pelaku kekerasan Debt Collector di Dirreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023. Sebanyak 3 orang Debt Collector usai viral di media sosial saat mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta dengan melakukan ancaman pembunuhan terhadap supir berhasil di tangkap, dan kini polisi menetapkan 4 orang Erick Jonshon Saputra, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa sebagai DPO. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penagih utang atau debt collector yang sempat viral karena merampas mobil selebgram Clara Shinta dan membentak anggota polisi divonis 1,6 tahun penjara.

Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ada tiga debt collector yang menjadi terdakwa: Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Lesly Wattimena, dan Andre Wellem Pasalbessy. Ketiganya mendapatkan vonis yang sama.

“Menyatakan terdakwa Andre Wellem Pasalbess alias Andre, terdakwa Lesly Wattimena dan Terdakwa Erick Jonshon Saputra Simangunsong tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum,” bunyi amar putusan PN Jakarta Selatan, Senin, 23 Oktober 2023.

Sebelumnya sempat beredar video viral penarikan mobil di rumah Clara Shinta pada Februari 2023. Video itu viral karena debt collector yang tarik mobil Clara berani memaki Aiptu Evin Susanto, anggota Bhabinkamtibmas yang berusaha melakukan mediasi kasus itu.

Kuasa hukum para terdakwa, Firdaus Oiwobo, memutuskan melaporkan balik Clara Shinta ke Polda Metro Jaya atas dugaan sumpah palsu, persekongkolan jahat, dan pemalsuan dokumen. 

Firdaus menjelaskan selama proses persidangan Clara Shinta tidak dapat menunjukkan STNK dan BPKB kendaraan mewah atas namanya yang ditarik debt collector.

“Tidak ada nama Clara Shinta dalam STNK dan BPKB sampai selesai persidangan, dari mulai diambilnya mobil tersebut sampai persidangan tidak ada,” ujar Firdaus saat dihubungi Tempo, Kamis, 26 Oktober 2023. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Firdaus, secara eksplisit Clara Shinta tidak tahu mobil yang ditarik kliennya punya siapa. “Clara tidak bisa menunjukkan dia pemilik mobil,” ucap dia. 

Firdaus menyebut hakim hanya berasumsi dari video Clara menangis dan memohon agar mobilnya tidak dibawa. “Kata klien kami, kalau ini mobil kamu mana buktinya. Di Undang-undang Lalu Lintas bukti kepemilikan mobil itu STNK atau BPKB,” tuturnya.

Ia menjelaskan nama yang tertera dalam STNK dan BKPB mobil tersebut adalah nama perusahaan. Sebabnya dia berdalih bahwa mobil tersebut pada akhirnya adalah milik perusahaan, bukan Clara Shinta. 

I GUSTI AYU PUTU PUSPASARI

Pilihan Editor: Kesaksian Ketua RT soal Reaksi Firli Bahuri saat Rumahnya Digeledah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

15 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Praperadilan Firli Bahuri, Boyamin Saiman: Ahli Banyak Mendukung Dalil-Dalil Kami

26 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Praperadilan Firli Bahuri, Boyamin Saiman: Ahli Banyak Mendukung Dalil-Dalil Kami

Boyamin Saiman mengatakan penyidik Polda Metro Jaya wajib menerbitkan surat perintah membawa dan mendatangi Firli Bahuri.


Anggota Polri Penembak Debt Collector Diproses Polda Sumsel, Kenali Aturan Hukum Tentang Tukang Tagih Utang Ini

30 hari lalu

Mobil Avanza milik polisi Aiptu FN yang menembak debt collector di Palembang, Sumatera Selatan. ANTARA/M Imam Pramana
Anggota Polri Penembak Debt Collector Diproses Polda Sumsel, Kenali Aturan Hukum Tentang Tukang Tagih Utang Ini

Aiptu FN anggota Polri lakukan penusukan dan penembakan terhadap debt collector yang lakukan penarikan paksa mobilnya. Apa aturan soal debt collector?


Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

32 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

PN Jakarta Selatan akan menyidang gugatan praperadilan MAKI atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri.


Aiptu FN Polisi yang Menembak Debt Collector Buron, Polda Sumsel: Mobil Avanzanya Menunggak Cicilan 2 Tahun

34 hari lalu

Mobil Avanza milik polisi Aiptu FN yang menembak debt collector di Palembang, Sumatera Selatan. ANTARA/M Imam Pramana
Aiptu FN Polisi yang Menembak Debt Collector Buron, Polda Sumsel: Mobil Avanzanya Menunggak Cicilan 2 Tahun

Polda Sumsel telah memasukkan Aiptu FN polisi yang menembak dan menganiaya debt collector sebagai DPO. FN menunggak cicilan mobil 2 tahun.


AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

35 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.


MAKI Sebut Firli Bahuri Mesti Dibawa Paksa dan Ditahan karena Tak Kooperatif

45 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
MAKI Sebut Firli Bahuri Mesti Dibawa Paksa dan Ditahan karena Tak Kooperatif

MAKI menilai bekas Ketua KPK Firli Bahuri tidak kooperatif dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.


Sidang Praperadilan MAKI soal Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar di PN Jaksel Hari ni

46 hari lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Praperadilan MAKI soal Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar di PN Jaksel Hari ni

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyidang gugatan praperadilan MAKI atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri.


Tak Perlu Sembunyikan Diri Berhijab di Depan Orang Tuanya, Clara Shinta Bahagia

46 hari lalu

Clara Shinta dan ibunya. Foto; Instagram.
Tak Perlu Sembunyikan Diri Berhijab di Depan Orang Tuanya, Clara Shinta Bahagia

Clara Shinta mengaku berbahagia berkali lipat setelah mengetahui ibu dan ayahnya tetap menerimanya dengan hangat.


Para Pencari Tuhan Sudah Masuk Jilid 17 Tayang Setiap Ramadan, Ini Sinopsis dan Para Pemainnya

46 hari lalu

Pemain Para Pencari Tuhan jilid 17. FOTO/instagram
Para Pencari Tuhan Sudah Masuk Jilid 17 Tayang Setiap Ramadan, Ini Sinopsis dan Para Pemainnya

Kisah Para Pencari Tuhan (PPT) kembali hadir menemani waktu sahur Ramadan yang sudah memasuki jilid 17. Ini sinopsis dan pemerannya