TEMPO.CO, Jakarta - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis tidak bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Majelis hakim persidangan Haris-Fatia menganggap, kata Lord yang diucapkan dua aktivis itu bukan untuk menghina Luhut.
"Menimbang bahwa majelis hakim menilai kata Lord pada Luhut Binsar Pandjaitan bukan dimaksud dengan penghinaan nama baik. Kata Lord bukan menggambarkan jelek atau hinaan fisik, tetapi merujuk pada status-status berhubungan dengan kedudukan juga," kata salah satu Hakim Anggota saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 8 Januari 2024.
Haris Azhar sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum 4 tahun penjara dan Fatia 3 tahun 6 bulan. Haris adalah pendiri Yayasan Lokataru, sedangkan Fatia koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Keduanya dilaporkan oleh Luhut atas konten YouTube Haris Azhar berjudul 'ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA'. Konten berasal dari diskusi siniar oleh Haris-Fatia membahas laporan berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Menurut hakim, frasa ‘Jadi kita penjahat juga’ yang diucapkan Fatia dalam menit 18:00-21:00 podcast tersebut adalah untuk membicarakan soal bisnis pertambangan tiga perusahaan. Tiga perusahaan yang dimaksud adalah PT Tobacom Del Mandiri, PT Toba Sejahtera, dan PT Tambang Raya Sejahtera.
Selain itu, hakim menilai konten video podcast Haris berkorelasi dengan kajian cepat yang dibahas. "Merujuk pada kajian cepat, adanya keterlibatan saksi Luhut. Majelis melihat ada korelasi antara kajian dan channel YouTube, sehingga masih dalam koridor yang sama," ucap hakim.
Atas pertimbangan itulah, majelis hakim memutuskan Haris-Fatia tidak mencemarkan nama baik Luhut. Segala ucapan yang disampaikan mereka dalam video podcast, tutur hakim, benar adanya dan tak bisa dipungkiri. "Oleh karena itu, unsur (tindak pidana) tidak terpenuhi," ujar hakim.
Haris dan Fatia dinyatakan bebas dari segala dakwaan. Keduanya juga diberikan hak rehabilitasi untuk memulihkan nama baik.
Usai pembacaan vonis, para pembela yang menghadiri sidang vonis Haris Azhar hari ini membentangkan spanduk bertulis 'Kami Bersama Haris Fatia'. Mereka kemudian keluar dari ruang sidang sembari berkata, "Kita menang, kita menang. Hancurkan oligarki, hancurkan oligarki. Hidup rakyat."
Pilihan Editor: Top 3 Metro: Gedung Arsip BRIN di Bogor Hancur, Aksi Solidaritas Haris-Fatia Dibubarkan, Debat Capres 2024