Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Tolak Eksepsi PT Food yang Berperkara dengan Pedagang

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua majelis hakim Rochlani menolak eksepsi tim pengacara PT Food Station Tjipinang Jaya atas kasus gugatan hak kepemilikan toko/lapak dengan pedagang di Pasar Induk Beras Cipinang. Keputusan tersebut dibacakan hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/5).

Pedagang Pasar Induk Beras Cipinang yang berada di blok I memang mengajukan gugatan terhadap PT Food Station Tjipinang Jaya atas kepemilikan lahan toko/lapak mereka. Mereka memiliki kios tersebut dengan cara mengangsur sejak 1973 kepada perusahaan tersebut. Belakangan merasa terhadap pengumuman yang menyebut tanah dan bangunan yang mereka tempati milik PT Food. Padahal pada perjanjian awal dinyatakan bahwa angsuran yang dilakukan pedagang adalah untuk kepemilikan bangunan kios.

PT FSTJ sendiri dalam eksepsinya menyatakan bahwa PN Jakarta Timur tidak berhak mengadili masalah ini karena yang berwenang menangani masalah ini adalah PTUN. PT FSTJ selaku tergugat mengatakan bahwa yang dituntut oleh pihat penggugat adalah diterbitkannya sertifikat tanah atas nama PT FSTJ tahun 1980 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas namaPT FSTJ tahun 1975.

Oleh sebab itu yang berwenang menangai masalah ini adalah pihak PTUN Jakarta Timur. Ini disebabkan sertifikat tanah dan IMB tersebut diterbitkan Wali Kota/Wilayah Kepala Kantor Agraria Jakarta Timur yang merupakan pejabat publik. Selain itu pihak tergugat juga menyatakan gugatan para pedagang mengenai surat izin pemakaian tempat berdagang dikembalikan kepengurusannya pada Pasar Induk Cipinang.

Namun majelis hakim dalam keputusan selanya menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berhak mengadili masalah ini. Hal itu disebabkan yang menjadi pokok gugatan adalah mengenai kepemilikan lapak yang menurut surat perjanjian dimiliki oleh pihak penggugat. (YostienTempo News Room)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


7 Tips Jaga Kualitas Hidup dengan Glaukoma

5 menit lalu

Ilustrasi Glaukoma. Wikipedia
7 Tips Jaga Kualitas Hidup dengan Glaukoma

Setiap individu harus memahami tantangan yang dihadapi saat didiagnosis glaukoma dan harus mempertahankan kualitas hidup dengan manajemen tepat.


Gempa dari Laut Selatan Malam Ini, Guncangannya Dirasa Kencang dan Lama

12 menit lalu

Ilustrasi gempa. geo.tv
Gempa dari Laut Selatan Malam Ini, Guncangannya Dirasa Kencang dan Lama

Gempa mengguncang dari Laut Selatan Pulau Jawa pada Sabtu malam ini, 27 April 2024.


Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

18 menit lalu

Kereta berkecepatan tinggi ICE diparkir di depot perusahaan kereta api Jerman Deutsche Bahn selama pemogokan nasional   di Hamburg, Jerman, 27 Maret 2023. REUTERS/Fabian Bimmer/File Foto
Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024


Olahraga Yoga Bikin Nyaman Shareefa Daanish

28 menit lalu

Aktris pemeran Film Menjelang Ajal, Shareefa Daanish saat sesi wawancara di Kantor Tempo. Palmerah, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. Film ini siap bergentayangan pada Mei 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Olahraga Yoga Bikin Nyaman Shareefa Daanish

Olahraga Yoga membuat penyakit GERD Shareefa Daanish tidak kambuh.


Piala Asia U-23, Serba-serbi Peluang Timnas Indonesia menuju Final

45 menit lalu

Suporter Indonesia memberi dukungan saat pertandingan  Timnas U-23 Indonesia melawan Timnas U-23 Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat 26 April 2024. Timnas U-23 Indonesia lolos ke semifinal Piala Asia U-23 setelah mengalahkan Korea Selatan melalui adu pinalti dengan agregat 11-10, setelah sebelumnya bermain imbang dengan skor 2-2. ANTARA FOTO/HO-PSSI
Piala Asia U-23, Serba-serbi Peluang Timnas Indonesia menuju Final

Timnas Indonesia akan menghadapi Uzbekistan laga semifinal Piala Asia U-23, pada Senin, 29 April 2024


Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

1 jam lalu

Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli saat memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers yang diselenggarakan pada 7 Februari 2024 di Hall Dewan Pers Jakarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.


Yang Perlu Diperhatikan Pasien Diabetes kala Cuaca Panas Ekstrem

1 jam lalu

Ilustrasi wanita di bawah paparan sinar matahari. Freepik.com
Yang Perlu Diperhatikan Pasien Diabetes kala Cuaca Panas Ekstrem

Berikut tips tetap terhidrasi dan sehat selama cuaca panas ekstrem bagi pasien diabetes yang mungkin mengalami respons dari obat.


RM BTS Siapkan Konten Jelang Rilis Album Solo Kedua Right Place, Wrong Person

1 jam lalu

Cover art album solo kedua RM BTS, Right Place, Wrong Person. Instagram.com/@bts.bighitofficial
RM BTS Siapkan Konten Jelang Rilis Album Solo Kedua Right Place, Wrong Person

Album solo kedua RM BTS akan dirilis pada 24 Mei 2024


Jenazah Brigadir RA yang Tewas di dalam Alphard Tidak Diautopsi, Langsung Diserahkan ke Keluarga

2 jam lalu

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Mobil Alphard yang ditunggangi Brigadir Ridhal Ali Tomi. FOTO/video/x
Jenazah Brigadir RA yang Tewas di dalam Alphard Tidak Diautopsi, Langsung Diserahkan ke Keluarga

Brigadir RA yang tewas dengan luka tembak di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang tercatat berdinas di Polresta Manado.


Hasil Liga Inggris: Liverpool Ditahan West Ham United 2-2, Kian Tertinggal dalam Persaingan Juara

2 jam lalu

Ekspresi pemain Liverpool Harvey Elliott setelah pemain West Ham United Michail Antonio mencetak gol dalam pertandingan Liga Inggris di Stadion London, London, 27 April 2024. Liverpool hanya mampu bermain imbang dengan tuan rumah West Ham 2-2. REUTERS/David Klein
Hasil Liga Inggris: Liverpool Ditahan West Ham United 2-2, Kian Tertinggal dalam Persaingan Juara

Liverpool ditahan imbang 2-2 oleh West Ham dalam pertandingan pekan ke-35 Liga Inggris.