TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permohonan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin lalu. Permohonan itu berkenaan dengan pelaksanaan sidang in absentia dalam kasus Harun Masiku.
"Kalau pun ada yang ajukan praperadilan, silakan saja. Nanti hakim akan menilai apakah ada kewenangan untuk hal tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Tempo lewat pesan singkat, Selasa, 23 Januari 2024.
Ali menilai hingga saat ini belum ada urgensi untuk menggelar sidang kasus korupsi yang menjerat politikus PDIP itu. Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya masih menyelesaikan berkas perkara yang bersangkutan.
"Kami masih terus cari (Harun Masiku) dan selesaikan berkas perkara tersangka tersebut," ujarnya.
Permohonan praperadilan yang diajukan itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto. "Sudah terdaftar," tuturnya saat dikonfirmasi Tempo.
Djuyamto turut menjelaskan bahwa permohonan itu sudah teregistrasi dengan nomorn perkara 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dia juga menyebut bahwa hakim tunggal Abu Hanifah ditunjuk untuk memeriksa perkara tersebut yang akan dimulai pekan depan. "Sidang pertama pada Senin, 29 Januari 2024," ujarnya.
Pilihan Editor: Boyamin Saiman Ajukan Praperadilan Gugat KPK, Minta Kasus Harun Masiku Segera Dituntaskan