TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan menyerahkan penyelidikan OTT di Sidoarjo ke polisi. Langkah ini diduga untuk menutupi keterlibatan pejabat tertinggi di salah satu kabupaten di Jawa Timur tersebut.
Seorang penegak hukum di KPK menuturkan para penyelidik KPK sebenarnya sudah mengantongi bukti dugaan keterlibatan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dalam perkara pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah. Tim KPK bahkan disebut sudah siap menahannya. “Ada (bukti) chatting, dan sebagainya, jelas (keterlibatan) bupati, tapi dihalangi pimpinan,” katanya pada Tempo, Ahad, 28 Januari 2024.
Menurut sumber ini, pimpinan KPK justru ingin penyelidikan dilimpahkan ke Markas Besar Kepolisian RI. Alasannya karena saat OTT pada Jumat kemarin tidak ada penyelenggara negara yang terjerat. “Padahal, kan, jelas harusnya sempat ditangkap masalahnya dilindungi,” katanya.
Ia bercerita rapat ekspose Jumat sore akhirnya menyepakati kasus ini naik ke penyidikan dengan satu tersangka yang dijerat Pasal 12 huruf f UU Tindak Pidana Korupsi. Dia adalah istri salah seorang pejabat di Kabupaten Sidoarjo.
Sementara penyidik meyakini Bupati Sidoarjo bisa dijerat dengan menggunakan Pasal 55 KUHP. Pasal ini mengatur hukuman kepada orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana.
OTT KPK di Sidoarjo terkait dugaan pemotongan pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah. Sepuluh orang yang ditangkap merupakan para aparatur sipil negara (ASN) daerah setempat.
Tempo sudah mencoba menghubungi empat komisioner KPK untuk meminta konfirmasi, tapi hanya Nurul Ghufron yang menjawab. "Mungkin bisa ditanya ke pimpinan yang lain. Saya posisi di luar kota pada saat ekspose," katanya ketika dihubungi.
Tempo juga sudah menghubungi nomor telepon Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, tapi tak kunjung berbalas. Wakil Bupati Subandi juga tak merespons konfirmasi yang dikirimkan.
Dalam keterangan tertulis yang tersebar pada Sabtu, 27 Januari 2024, Bupati Ahmad Mudhlor Ali menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum di KPK dan tak tahu pasti siapa saja yang sudah diperiksa. Ia menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan kasis ini kepada KPK. “Kami sepenuhnya percaya kepada KPK dan menghormati serta menghargai semua yang menjadi kewenangannya,” tulisnya.
Sementara Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri menjawab normatif. "Semuanya masih berproses, teman-teman sabar, tunggu saja,” katanya saat dihubungi Ahad malam.
Wakil Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Komisaris Besar Arief Adiharsa mengatakan belum ada komunikasi antara lembaganya dan KPK soal kasus ini. “Soal pelimpahan, sementara belum ada komunikasi dari KPK. Mekanisme sesuai SOP dan PKS dengan KPK terlebih dulu harus dilakukan gelar perkara,” katanya saat dihubungi Tempo.
AISYAH AMIRA | NOVALI PANJI
Pilihan Editor: KPK Rilis Hasil Survei Penilaian Integritas Tahun 2023, Skor 3 Lembaga Penegak Hukum Ini Turun