TEMPO.CO, Jakarta - Mantan kuasa hukum praperadilan kedua Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri Bachmid, juga menjadi Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional pasangan calon Presiden dan wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Fahri mengatakan menjadi tim advokasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran sejak pertama kali diumumkan susunan lengkap tim kampanye nasional pada 6 November 2023 lalu.
Fahri buka suara soal gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru di Pengadilan Negeri Surakarta. Gugatan Almas yakni Gibran diminta untuk membayar ganti rugi Rp 10 juta setelah gugatannya yang berkaitan dengan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dikabulkan oleh paman Gibran, Anwar Usman yang memutuskan menurunkan batas usia syarat calon wakil presiden.
Wali Kota Solo itu diklaim tidak memberikan ucapan terima kasih padahal bisa menjadi calon wakil presidennya Prabowo setelah adanya gugatan dari Almas Tsaqibbirru. “Perkara yang terdapat dalam gugatan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt tertanggal 29 Januari 2024 ini masih sangat sumir dan bersifat confusing atau membingungkan,” kata Fahri melalui pesan singkat pada Ahad, 4 Januari 2024.
Fahri mengatakangugatan wanprestasi adalah adanya perjanjian secara tertulis maupun tidak tertulis. Namun, kata dia, tidak ada perjanjian antara Almas dan Gibran. “Jika memang object litis (orang-orang yang berperkara) adalah wanprestasi sebagaimana yang dimaksud penggugat dalam gugatannya tentu akan diverifikasi perangkat perjanjian,” ucapnya.
Fahri mengatakan dugaan sementara gugatan itu berdasarkan persangkaan adanya perjanjian dari Almas membingungkan. Sebab mahasiswa Universitas Surakarta itu menyebut tidak ada perjanjian. “Tentunya sangat abstrak, serta belum diketahui secara detail perkara yang digugat oleh penggugat,” ucapnya.
Saat ditanya apa langkah tim advokasi TKN mengenai gugatan Almas, Fahri berencana mendiskusikannya. “Kami akan mendiskusikannya segera,” kata Fahri.
Pilihan Editor: Denny Indrayana Sebut Almas Tsaqibbirru Gagal Paham Soal Indikasi Kejahatan Terencana di Putusan MK