TEMPO.CO, Solo - Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang lanjutan atas gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka, Senin, 12 Februari 2024. Almas selaku penggugat hadir pada sidang kedua ini, sedangkan Gibran selaku tergugat absen dan hanya diwakili tim kuasa hukumnya.
Pantauan Tempo, Almas tiba di PN Solo sekitar pukul 10.00 WIB. Dia mengenakan jas dan celana panjang hitam.
Baca Juga:
Ditemui sebelum sidang digelar, Almas mengatakan alasan utama mengajukan gugatan ke Gibran adalah untuk menindaklanjuti pernyataannya yang pernah menyebut bahwa tidak ada ucapan terima kasih sama sekali dari Gibran kepadanya. Padahal berkat gugatan Almas soal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Gibran bisa mencalonkan diri sebagai wakil presiden di ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Sebenarnya ini cuma tindak lanjut dari ucapan saya yang pernah saya sampaikan ketika ada wawancara dengan media seusai dikabulkannya gugatan saya di MK, bahwa tidak ada ucapan terima kasih sama sekali dari Mas Gibran. Dari situ saya mengajukan gugatan. Jadi lebih ke melakukan apa yang sudah saya ucapkan," ujar Almas kepada awak media di Pengadilan Negeri Solo, hari ini.
Kehadirannya di PN Solo dalam sidang kedua itu, kata Almas, untuk memenuhi harapan hakim mediator sebelumnya. Selain itu, Almas juga sedang tidak ada agenda penting lainnya.
"Persiapan khusus nggak ada sih. Lebih ke doa saja," katanya.
Dia mengungkapkan harapannya dalam sidang dengan agenda mediasi itu agar gugatannya dapat berlanjut hingga ada putusan. "Kalau saya inginnya ya sampai putusan. Ingin ini nanti bisa lanjut saja," katanya.
Almas memastikan tidak ada dorongan atau tekanan dari pihak lain dalam gugatan wanprestasi terhadap Wali Kota Solo itu. Dia membantah ada andil dari ayahnya, Boyamin Saiman, dalam pengajuan gugatan itu. "Nggak ada, nggak ada," ucap dia.
Adapun Gibran saat ditemui di Kecamatan Pucangsawit seusai meninjau proyek rehab rumah tak layak huni (RTLH) mengatakan tidak bisa hadir dalam sidang di PN Solo hari ini. Dia berujar, untuk gugatan di PN Solo itu sudah ada yang mewakili.
"Sudah ada yang menindaklanjuti," ucap Gibran menanggapi pertanyaan tentang rencana kehadirannya di sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru di PN solo hari ini.
SEPTHIA RYANTHIE
Pilihan Editor: Pengamanan Pemilu 2024, Sebanyak 19.379 Personel TNI/Polri Ditempatkan di 117.299 TPS Jawa Tengah