TEMPO.CO, Jakarta - Masduki, salah seorang tersangka anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Maret 2024. Tersangka yang sempat buron telah menyerahkan diri ke pihak berwajib dan mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dia tiba di ruang sidang pada pukul 11.22 WIB. Dia datang ke pengadilan didampingi kuasa hukumnya saat persidangan telah berlangsung, kemudian dia dipersilakan duduk di kursi terdakwa di hadapan majelis hakim.
Pada awal persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mengatakan Masduki telah menyerahkan diri pada Rabu pagi.
“Izin Yang Mulia, kami laporkan terdakwa tujuh kemarin DPO (daftar pencarian orang), tapi informasi tadi pagi yang bersangkutan telah menyerahkan diri dan saat ini perjalanan menuju pengadilan negeri,” ucap jaksa.
Pada kesempatan berbeda, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta pada Rabu mengatakan seorang tersangka anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur, yang masuk DPO, telah menyerahkan diri kepada pihak berwajib. “DPO atas nama Masduki kasus PPLN Kuala Lumpur, pagi ini menyerahkan diri,” kata Djuhadhani.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan satu dari tujuh tersangka anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur berinisial MKM sebagai DPO pada saat pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 8 Maret lalu.
Djuhandhani mengatakan, setelah tersangka menyerahkan diri, pihaknya segera menyerahkan tersangka kepada jaksa penuntut umum untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia menyebut pihaknya masih mendalami di mana tersangka selama melarikan diri dan apa alasannya menyerahkan diri setelah dinyatakan DPO.
Adapun enam tersangka lainnya adalah UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur; PS, APR, A.KH, TOCR, dan DS masing-masing selaku anggota nonaktif. Berkas kasusnya telah dilimpahkan kepada kejaksaan pada Jumat lalu.