TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International menyiarkan temuan adanya jaringan ekspor spyware dan pengawasan ke Indonesia. “Ekosistem pemasok, pialang, dan pengecer spyware dan pengawasan yang suram dan kompleks, serta struktur perusahaan yang kompleks, memungkinkan industri ini dengan mudah menghindari akuntabilitas dan regulasi,” kata Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 Mei 2024.
Di Indonesia, menurut dia, jumlah penjualan dan penyebaran spyware sangat invasif. Hal itu juga yang menjadi perhatian khusus karena menyusutnya ruang sipil.
“Diakibatkan pelanggaran yang terus berlanjut terhadap hak atas kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai, serta keamanan pribadi, ditambah dengan pelanggaran berupa penangkapan dan penahanan sewenang-wenang,” kata dia.
Sebab itu, Usman meminta pemerintah dan parlemen Indonesia segera memberlakukan peraturan yang berarti, termasuk larangan terhadap spyware yang sangat invasif. “Ini tak bisa digunakan dengan cara yang menghormati hak asasi manusia, dan moratorium global terhadap semua teknologi pengawasan lainnya sampai terdapat kerangka hak asasi manusia yang memadai,” katanya.
Dalam temuannya, Amnesty International mengakui tak melibatkan penyelidikan forensik atau upaya guna mengidentifikasi individu tertentu yang mungkin jadi sasaran alat pengawasan tersebut. “Spyware ini dirancang dengan hampir tanpa jejak, sehingga sangat sulit dideteksi, khususnya kasus penyalahgunaan alat ini yang melawan hukum,” ujarnya.
Menurut Amnesty International, penyalahgunaan teknologi pengawasan yang tak sesuai dengan hak asasi manusia adalah salah satu taktik memasuki ruang privat masyarakat sipil. Sebab itu, penjualan spyware yang cukup banyak ke Indonesia perlu jadi perhatian khusus.
Kendati Indonesia telah mengakui hak atas kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berserikat secara damai, namun Indonesia tak punya undang-undang secara khusus membahas atau mengatur resmi penggunaan spyware.
Pilihan Editor: Amnesty International Minta Pembentukan TGPF Usut Penyiksaan Warga Sipil oleh TNI di Papua