TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani konfirmasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang diduga janggal.
Ia meninggalkan lokasi pukul 16.10 WIB dengan mengenakan kemeja putih, jaket hitam, topi, dan masker hitam, serta menyandang ransel hitam. Rahmady mencoba menghindari awak media yang telah menunggu dan mengerumuninya. Ia sama sekali tidak menjawab pertanyaan awak media.
Rahmady tiba di Kantor KPK pukul 8.30 WIB. Berdasarkan pengamatan Tempo di lokasi, Rahmady tidak didampingi oleh keluarga maupun kuasa hukum. Ia pun meninggalkan lokasi menggunakan ojek online.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menerangkan kejanggalan LHKPN Rahmady adalah tentang adanya pinjaman yang jumlahnya melampaui harta kekayaan yang dilaporkan. Harta Rahmady di LHKPN hanya Rp6 miliar, tapi bisa memberikan pinjaman hingga Rp 7 miliar.
"Makanya hartanya Rp 6 miliar tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp 7 miliar, kan, enggak masuk di akal ya," ujarnya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan seperti dilansir dari Antara, Kamis, 16 Mei 2024.
Rahmady dilaporkan ke KPK oleh advokat dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm Andreas. Pelaporan ini bermula dari kerja sama antara kliennya, Wijanto Tirtasana dan istri Rahmady, berkaitan dengan ekspor impor pupuk sejak 2017.
Rahmady disebut meminjamkan uang senilai Rp7 miliar kepada Wijanto dengan syarat menjadikan Margaret sebagai komisaris utama dan pemegang saham sebesar 40 persen di PT Mitra Cipta Argo pada 2017. Sementara LHKPN Rahmady di tahun itu hanya Rp3,2 miliar.
Pahala mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan peraturan yang mengatur investasi pegawai Kementerian Keuangan di perusahaan. Dalam aturan tersebut diatur mana jenis perusahaan yang diperkenankan dan mana yang tidak diperkenankan.
"Kami akan klarifikasi, karena istrinya ini yang komisaris utama. Jadi nama PT, kan, enggak disebut. Nanti kami lihat di situ," ujarnya.
Kementerian Keuangan pun telah membebastugaskan Rahmady sejak 9 Mei 2024. Keputusan tersebut guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain istri Rahmady melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp60 miliar.
Pilihan Editor: Tak Dibelikan iPhone Harga Rp 50 Juta, Syahrul Yasin Limpo Minta ke Pejabat Lain Dibelikan yang Rp 34 Juta