TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk mengisi kekosongan jabatan di Kejaksaan Agung. Salah satunya posisi jaksa utama yang kosong setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana meninggal pada 11 Mei 2024.
Fadil meninggal karena sakit di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
Baca juga:
Hingga kini jaksa agung belum menunjuk pejabat definitif pengganti Fadil. Jabatan pelaksana tugasnya diserahkan kepada seorang direktur di tim Jampidum. “Kami sudah mengingatkan Jaksa Agung agar segera mengisi jabatan itu,” ujar anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Nurokhman, dikutip dari Majalah Tempo Edisi 3-8 Juni 2024.
Komisi Kejaksaan, kata Nurokhman, hanya membantu memberikan catatan dan rekam jejak para kandidat. Proses penjaringan jaksa utama berada di tangan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Sesuai aturan, jaksa agung harus menyetor tiga nama kepada tim penilai akhir sebelum disaring menjadi satu nama dan disetujui presiden.
Namun, Nurokhman enggan merinci siapa saja kandidat tersebut. “Yang jelas, kami tahu,” katanya.
Dua orang yang mengetahui proses rotasi di Kejaksaan Agung mengatakan seorang jaksa senior berinisial L digadang-gadang akan mengisi kursi Jampidum. Namanya dikabarkan sudah mendapat restu dari Burhanuddin dan tercatat di antara tiga nama kandidat Jampidum. Istana Negara juga disebut sudah mengetahui informasi ini.