TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kejaksaan atau Komjak tak akan mengklarifikasi tuduhan terhadap Dirdik Jampisdus Kejaksaan Agung Abdul Qohar yang diduga mengenakan jam tangan mewah.
Komisioner Komisi Kejaksaan, Heffinur, mengatakan klarifikasi dari Qohar sudah cukup, sehingga pihaknya tak perlu lagi turun tangan menyelidikinya.
"Sudah ada klarifikasi dari jampidsus terkait hal tersebut jadi komjak tidak perlu lagi untuk mengklarifikasinya," kata Heffinur dikonfirmasi Tempo, Senin, 4 November 2024.
Lebih jauh Heffinur mengatakan, dirinya mewanti-wanti para pejabat utamanya di lingkungan Kejaksaan agar tidak bergaya hidup mewah. Hal ini bertujuan agar tidak afa dugaan atau tuduhan melakukan gratifikasi.
"Kebenaran jam tersebut juga masih diragukan keasliannya, saya sangat setuju dengan pola hidup sederhana," kata Heffinur.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, tengah disorot oleh publik. Terutama setelah ia kedapatan mengenakan jam tangan mewah saat konferensi pers di kasus korupsi impor gula beberapa waktu lalu. Diketahui, jam tangan itu mirip dari pabrikan Audermars Piguet. Diduga harga jam tangan itu sekitar Rp 1 miliar.
Abdul Qohar telah menjawab soal jam tangan mewahnya. Dalam konferensi pers penangkapan eks Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono, Ahad malam, 3 November 2024, Ia mengatakan jam tangan tersebut, sudah dibeli lima tahun lalu.
Qohar mengatakan dirinya membeli jam tangan tersebut jauh sebelum ia menjabat sebagai Dirdik Jampidsus.
"Jam tangan yang saya pakai sudah saya beli sejak 5 tahun lalu, selalu saya pakai, kenapa baru ditanya sekarang," katanya. Abdul Qohar mengatakan dirinya selalu memakai jam itu saat bertemu wartawan atau saat menggelar konferensi pers.
Menurut dia, jam tangan yang ia pakai itu bukanlah tergolong jam tangan mewah seperti yang ramai jadi pembicaraan di masyarakat. Menurut dia, jam tangannya terkesan mewah karena disandingkan dan disejajarkan dengan jam tangan yang serupa yang gelangnya dari bahan kulit. "Ada yang bilang harganya Rp 850 juta, Rp 1,2 miliar, sampai Rp 2 miliar," ujarnya.
Padahal, kata dia, jam tangannya itu harganya Rp 4 juta. Bahkan, ia mengaku, ada dua baut jam tangannya yang hilang. “Harganya Rp 4 juta, bagi saya Rp 4 juta sudah mahal lah ya,” ujarnya.
Saat ditanya dimana ia membeli jam tangan tersebut, Abdul Qohar menjawab, "beli di pasar," katanya, tanpa menjelaskan nama pasarnya.
Dian Rahma Fika berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.
Pilihan Editor: Top Hukum: Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung, WNA Cina Bos Sindikat Judi Online, Gunawan Sadbor Tersangka