TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum atau JPU menanggapi nota pembelaan atau pleidoi terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo, Achsanul Qosasi, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.
JPU mulanya menyoroti pembelaan kuasa hukum Achsanul Qosasi yang mendalilkan uang korupsi sebesar US$ 2,64 juta atau setara Rp 40 miliar itu tidak digunakan. Selain itu, duit dari eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif tersebut juga telah dikembalikan.
Atas dalil tersebut, Jaksa Penuntut Umum menilai pengembalian uang itu tidak dapat menghapus pidana terhadap diri Achsanul Qosasi. "Karena sejak awal tidak ada itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut atau melaporkannya kepada KPK," ujar JPU dalam sidang di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Juni 2024.
Alih-alih melaporkan uang tersebut ke KPK, kata Jaksa, Achsanul Qosasi justru menyimpan uang tersebut di sebuah rumah yang terletak di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Jaksa tersebut menuding, rumah itu telah dipersiapkan terdakwa untuk menyimpan uang tersebut.
Selain itu, JPU menilai antara Achsanul Qosasi dan penasihat hukumnya tidak sejalan dalam menentukan arah pembelaan. Di satu sisi, penasihat hukum dalam nota pembelaannya memohon agar Achsanul dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
"Tapi di sisi lain, terdakwa justru mengakui telah menerima uang dari Anang Achmad Latif secara tidak sah, dan menyatakan penyesalan yang mendalam atas keterlibatan terdakwa," ucap JPU.
Berdasarkan dua poin tersebut, Jaksa Penuntut Umum tetap pada kesimpulan yang sama dalam surat tuntutan pidana. Sebelumnya, dinukil dari Antara, Achsanul dituntut 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta dalam kasus pengondisian perkara BTS 4G.
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini didakwa menerima suap senilai USD 2,64 atau setara dengan Rp 40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G 2021 yang dilaksanakan BAKTI Kominfo. Suap tersebut bermaksud agar Achsanul membantu proyek BTS 4G 2021 oleh BAKTI Kominfo mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP), serta tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyeknya.
Perbuatan Achsanul Qosasi diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ANTARA
Pilihan Editor: Punya Koperasi Simpan Pinjam dan Pesantren, Achsanul Qosasi Minta Dibebaskan di Kasus Korupsi BTS 4G