Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pencabulan di Panti Asuhan, Polisi Tahan Pemilik dan Pengurus Yayasan

Reporter

Editor

Suseno

image-gnews
Pj Wali Kota Tangerang Nurdin menemui anak-anak korban pencabulan pimpinan panti asuhan di Kunciran Pinang Kota Tangerang  Kamis malam, 3 Oktober  2024. Foto dokumen Humas Pemkot Tangerang
Pj Wali Kota Tangerang Nurdin menemui anak-anak korban pencabulan pimpinan panti asuhan di Kunciran Pinang Kota Tangerang Kamis malam, 3 Oktober 2024. Foto dokumen Humas Pemkot Tangerang
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang -  Belasan anak penghuni Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, diduga menjadi korban pencabulan. Orang yang diduga sebagai pelaku, saat ini sudah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka. "Identitasnya S, 49 tahun, selaku pemilik yayasan panti asuhan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar  Ade Ary Syam Indradi, Sabtu, 6 Oktober  2024. “Dan YB, 30 tahun, selaku pengurus yayasan panti asuhan."

Dua tersangka itu dijerat dengan Pasal : 76 E jo 82 UU Nomor 17/ 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang  perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman pidana minimal 5 dan maksimal 15 tahun  atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Ade.

Untuk menangani korban, pemerintah Kota Tangerang telah memindahkan 12 anak penghuni panti pada 3 Oktober  2024. Mereka untuk sementara diungsikan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial kota Tangerang.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin menyampaikan rasa prihatin atas peristiwa  ini. Untuk itu pemerintah kota bertekat mengawal proses hukum hingga tuntas. "Kami juga akan memastikan setiap korban mendapatkan pendampingan yang memadai," kata Nurdin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah kota telah menyediakan layanan pendampingan psikologis bagi korban melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Langkah ini diharapkan dapat membantu korban dalam proses pemulihan. “Kami akan berupaya maksimal untuk mendukung pemulihan psikologis korban serta memastikan keamanan dan kenyamanan santri lainnya di panti asuhan,” kata Nurdin.

Kepala Dinas DP3AP2KB Tihar menegaskan, pendampingan terhadap para korban sudah dijalankan. Psikolog dan tim kesehatan dikerahkan untuk membantu pemulihan mereka. "Sejak menerima laporan dari masyarakat, kami sudah menyediakan pendampingan secara intens," kata Tihar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemandi Jenazah di Tangsel Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak, Sudah 8 Anak Jadi Korban

1 hari lalu

Tersangka pencabulan anak dihadirkan di Polres Tangerang Selatan, Kamis 3 Oktober 2024 petang. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Pemandi Jenazah di Tangsel Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak, Sudah 8 Anak Jadi Korban

Kasus pencabulan anak itu diterima RT setempat yang mendapat pengaduan dari korban yang sebenarnya masih kerabat dan tetangga.


Pj Wali Kota Tangerang Pindahkan 12 Anak Korban Pencabulan di Panti Asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial

1 hari lalu

Pj Wali Kota Tangerang Nurdin menemui anak-anak korban pencabulan pimpinan panti asuhan di Kunciran Pinang Kota Tangerang  Kamis malam, 3 Oktober  2024. Foto dokumen Humas Pemkot Tangerang
Pj Wali Kota Tangerang Pindahkan 12 Anak Korban Pencabulan di Panti Asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial

Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur sempat dikepung ratusan warga sekitar, setelah pemilik yayasan diduga melakukan pencabulan anak asuhnya.


Kasus Pencabulan Anak di Singkawang, Kuasa Hukum Herman Mengaku Belum Terima Surat Pemecatan dari DPP PKS

2 hari lalu

Polres Kota Singkawang menetapkan H.Herman (59 tahun) sebagai tersangka kekerasan seksual.
Kasus Pencabulan Anak di Singkawang, Kuasa Hukum Herman Mengaku Belum Terima Surat Pemecatan dari DPP PKS

Politikus PKS yang juga anggota DPRD H. Herman menjadi tersangka pencabulan anak di Singkawang. DPP telah menyampaikan surat pemecatan.


Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Pemandi Jenazah di Tangsel Dilaporkan ke Polisi

3 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Pemandi Jenazah di Tangsel Dilaporkan ke Polisi

Ketua RW setempat mengatakan guru mengaji yang diduga melakukan pencabulan anak itu mengancam akan membuat korban gila.


Polsek Kemayoran Tangkap Kakek yang Diduga Cabuli Anak Disabilitas

4 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Polsek Kemayoran Tangkap Kakek yang Diduga Cabuli Anak Disabilitas

Polisi menangkap kakek berusia 74 tahun yang diduga lakukan pencabulan terhadap anak disabilitas.


Dipecat PKS, Kapan Herman Dipecat sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang?

4 hari lalu

Polres Kota Singkawang menetapkan H.Herman (59 tahun) sebagai tersangka kekerasan seksual.
Dipecat PKS, Kapan Herman Dipecat sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang?

DPP PKS telah memecat Herman pada Jumat, 27 September 2024, saat ini Ia menjadi tersangka pencabulan pada anak di bawah umur


Bareskrim Imbau Masyarakat Tak Sebarkan Video Asusila Guru dan Murid di Gorontalo

5 hari lalu

Ilustrasi video porno atau video asusila. Freepik.com
Bareskrim Imbau Masyarakat Tak Sebarkan Video Asusila Guru dan Murid di Gorontalo

Penyidik Bareskrim juga akan melakukan asistensi dalam penanganan kasus pencabulan anak ini.


2 Pengelola Pondok Pesantren Al Qonaah di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Santriwati

6 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
2 Pengelola Pondok Pesantren Al Qonaah di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Santriwati

Polisi menetapkan 2 pengelola Pondok Pesantren Al Qonaah sebagai tersangka kasus pencabulan. Keduanya adalah ayah dan anak.


Tersangka Pencabulan Anak Belum Dipecat sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang

8 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Tersangka Pencabulan Anak Belum Dipecat sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang

Kendati PKS telah memecat keanggotaan tersangka, namun KPU Kota Singkawang belum menerima surat dari DPRD untuk penggantian.


Anggota DPRD Depok yang Dilaporkan Kasus Pencabulan Anak Diduga Politikus PDIP

8 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Anggota DPRD Depok yang Dilaporkan Kasus Pencabulan Anak Diduga Politikus PDIP

Anggota DPRD Depok yang dilaporkan kasus pencabulan diduga politikus PDIP yang merupakan petahana.