TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap angkat bicara soal keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kembali sejumlah orang untuk mencari keberadaan Harun Masiku, tersangka dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 hingga 2024.
Menurut dia, kasus seperti ini merupakan suatu hal yang mudah dan biasa dilakukan oleh KPK. “Ketika menemukan ada orang yang merintangi penyidikan, baik itu menghalangi pemeriksaan ataupun menyembunyikan itu kan bisa dikenakan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan pasal merintangi penyidikan,” ujar Yudi ketika dihubungi, Selasa, 4 Juni 2024.
Yudi menyarankan para penyidik KPK segera menyampaikan laporan perkembangan hasil penyidikan Harun Masiku kepada pimpinan KPK. “Ditemukan ada kasus pidana baru, yaitu merintangi penyidikan. Adanya orang yang menyembunyikan dan tentu ketika penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup segera saja tersangkakan yang bersangkutan,” tuturnya.
Upaya ini perlu dilakukan agar peluang ditemukannya Harun Masiku semakin terbuka lebar. “Karena memang itulah yang harus dilakukan oleh KPK. Langsung saja tetapkan sebagai tersangka orang yang merintangi penyidikan tersebut,” kata dia.
Dia juga menyebut, peluang tertangkapnya buron akan selalu ada. “Tinggal bagaimana kerja keras untuk menangkapnya,” ucap mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini.