Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Tamron Tamsil Anggap Penyitaan Perusahaan Sawit dan Kerugian Rp 300 Triliun Dipaksakan

image-gnews
Pengacara kasus timah Tamron Tamsil alias Aon, Johan Adhi Ferdian (Tengah) saat memberikan keterangan terkait kerugian negara dan pelimpahan berkas ke pengadilan di Pangkalpinang, Rabu, 5 Juni 2024. (servio maranda)
Pengacara kasus timah Tamron Tamsil alias Aon, Johan Adhi Ferdian (Tengah) saat memberikan keterangan terkait kerugian negara dan pelimpahan berkas ke pengadilan di Pangkalpinang, Rabu, 5 Juni 2024. (servio maranda)
Iklan

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Kuasa hukum tersangka kasus komoditas timah Tamron Tamsil, Jhohan Adhi Ferdian, mengatakan penyitaan perusahaan perkebunan kelapa sawit CV Mutiara Alam Lestari (MAL) milik kliennya terkesan dipaksakan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Jhohan menyebutkan bahwa CV MAL sudah berdiri jauh sebelum kasus tata niaga komoditas ditangani Kejagung.

CV MAL, kata dia, berdiri pada 2007. Sedangkan kasus timah dilakukan penyidikan pada medio 2015 hingga 2022. "CV Mutiara Alam Lestari yang disita pendiriannya 18 April 2007 dan beroperasional secara penuh pada 2011. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan kasus tata niaga timah di 2015-2022 yang sedang disidik oleh penyidik Kejagung," ujar Jhohan di Pangkalpinang, Rabu, 5 Juni 2024.

Jhohan menuturkan kinerja penyidik Kejagung seperti raup abu dan seolah-olah apa pun yang berbau dan berhubungan dengan Tamron Tamsil harus disita. Padahal, kata dia, banyak masyarakat yang selama ini bergantung dengan perusahaan Tamron.

"Kerja raup abu penyidik ini mengakibatkan terganggunya dana operasional, gaji, pesangon dan ada lebih 600 orang yang kehilangan pekerjaan akibat PHK. Selain itu ribuan petani sawit di Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan kesusahan menjual hasil panen imbas dari penyitaan ini," ujar dia.

Kejanggalan lain, kata Jhohan, juga terkait dengan nilai kerugian negara yang diumumkan Kejagung mencapai Rp 300 triliun sangat tidak masuk akal dan terkesan hanya untuk menyelamatkan muka sendiri. "Jika nilai kerusakan ekologis termasuk nilai kerugian negara, saya jawab ini bisa kalau dipaksakan. Jadi terkesan Kejagung malu muka, lebih baik dimasukkan saja nilai ekologis dalam kerugian negara biar terkesan wah dan heboh," ujar dia.

Menurut Johan, Pasal 1 ayat 22 Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara telah menyebutkan bahwa yang termasuk kerugian negara atau daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang nyata serta pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. "Nilai kerusakan ekologis bukan dihitung dari kerusakan yang diakibatkan dalam kasus timah yakni tahun 2025-2022. Tetapi dihitung berdasarkan kerusakan saat ini. Padahal kerusakan lingkungan sudah terjadi sejak penambangan dilakukan zaman kerajaan Sriwijaya. Ini sangat tidak fair," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Johan menyampaikan jika Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memasukkan kerusakan ekologis bagian dari kerusakan negara, seharusnya ada penghitungan juga terkait nilai jaminan reklamasi yang disetorkan kepada negara. "Selain itu ada juga pajak, royalti hingga iuran lain yang menjadi kewajiban dan telah diterima negara. Jika pun nilai kerusakan ekologis dihitung menjadi bagian kerugian negara, seharusnya ke-22 tersangka hanya bertanggung jawab terhadap kerusakan ekologis pada medio 2015 hingga 2022 saja," ujar dia.

Johan mengatakan pengumuman nilai kerugian negara oleh Kejagung yang mencapai Rp 300 triliun justru membuka fakta bahwa kerugian negara secara rill hanya Rp 29,4 triliun. Kerugian itu yang terdiri atas harga sewa smelter oleh PT Timah Rp 2,2 triliun dan pembayaran bijih timah ilegal ke mitra tambang Rp 26,6 triliun.

"Ini kan jauh dari Rp 271 triliun yang digaung-gaungkan itu. Kami menilai ini sangat dipaksakan karena penyidik terjebak pada nilai yang sejak awal kasus tata niaga komoditas timah dimulai terlanjur mereka siarkan sendiri," ujar dia.

 Pilihan Editor: SYL Minta Hakim Perintahkan KPK Buka Blokir Rekeningnya dengan Alasan Kemanusiaan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejagung Tangkap Tersangka Korupsi yang Hendak Kabur Lewat Bandara Soetta

13 jam lalu

Kepala Pusat Penerangn Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat ditemui di kantornya menyampaikan informasi terbaru kasus korupsi komoditas timah, Selasa, 13 Agustus 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kejagung Tangkap Tersangka Korupsi yang Hendak Kabur Lewat Bandara Soetta

Tim Satgas SIRI Kejagung tangkap tersangka korupsi yang hendak kabur melalui Bandara Soekarno Hatta,


17 Contoh Sumber Daya Alam yang Tidak Dapat Diperbarui

16 jam lalu

Operator menyalurkan slag atau limbah nikel ke dalam wadah untuk dibawa ke tempat penampungan khusus Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di kawasan pertambangan PT Vale Indonesia, Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat 2 Agustus 2024. Sejak 2018, PT Vale telah mendapatkan Izin Pemanfaatan Limbah B3 dan hingga saat ini limbah nikel yang jumlahnya mencapai 4,6 juta ton per tahun tersebut telah dimanfaatkan untuk material konstruksi jalan dan lapisan atas jalan khusus tambang. ANTARA FOTO/Basri Marzuki
17 Contoh Sumber Daya Alam yang Tidak Dapat Diperbarui

Ketahui contoh sumber daya alam yang tidak bisa diperbarui agar lebih bijak lagi dalam menggunakannya sehari-hari.


Kejagung Tangkap Zainal Muttaqin Buron Kasus Penggelapan

18 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung atau Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 12 Agustus 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kejagung Tangkap Zainal Muttaqin Buron Kasus Penggelapan

Kejagung menangkap eks Wakil Komisaris Utama di PT Duta Manuntung, Zainal Muttaqin, buron penggelapan sekaligus terpidana 4 tahun 6 bulan.


Top 3 Hukum: Gaji Hakim Dikabarkan Naik Sebelum Cuti Bersama, Putusan PTUN Soal Gugatan PDIP atas Penetapan Gibran sebagai Cawapres

23 jam lalu

Ilustrasi hakim. Shutterstock
Top 3 Hukum: Gaji Hakim Dikabarkan Naik Sebelum Cuti Bersama, Putusan PTUN Soal Gugatan PDIP atas Penetapan Gibran sebagai Cawapres

Ketua Umum Ikahi mengatakan Mahkamah Agung telah membicarakan usulan kenaikan gaji hakim dengan Kemenpan RB.


Empat Boks Barang Bukti Penggeledahan Diangkut Kejagung dari Kantor KLHK

1 hari lalu

Suasana penggeledahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung, Kamis malam pukul 20.00, 3 September 2024. (Tempo/Leni)
Empat Boks Barang Bukti Penggeledahan Diangkut Kejagung dari Kantor KLHK

Penggeledahan di Kantor KLHK sudah berlangsung sejak Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB.


Penyidik Kejagung Geledah KLHK, Penampakan Boks Dokumen Bertuliskan Dirjen Gakkum

1 hari lalu

Suasana penggeledahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung, Kamis malam pukul 20.00, 3 September 2024. (Tempo/Leni)
Penyidik Kejagung Geledah KLHK, Penampakan Boks Dokumen Bertuliskan Dirjen Gakkum

Penyidik Jampidsus Kejagung masih melakukan penggeledahan di Kantor KLHK hingga Kamis malam. Sejumlah boks berisi dokumen diturunkan dari lantai atas.


Geledah KLHK, Penyidik Kejagung Bawa Sejumlah Boks Berisi Tumpukan Dokumen

1 hari lalu

Suasana penggeledahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung, Kamis malam pukul 20.00, 3 September 2024. (Tempo/Leni)
Geledah KLHK, Penyidik Kejagung Bawa Sejumlah Boks Berisi Tumpukan Dokumen

Tim penyidik dari Jampidsus Kejagung menggeledah kantor KLHK terkait dengan dugaan korupsi tata kelola perkebunan sawit.


Kejagung Geledah KLHK dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Perkebunan Sawit

1 hari lalu

Suasana penggeledahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung, Kamis malam pukul 20.00, 3 September 2024. (Tempo/Leni)
Kejagung Geledah KLHK dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Perkebunan Sawit

Penyidik dari Jampidsus Kejagung saat ini masih melakukan penggeledahan di Kantor KLHK di Gedung Manggala Wanabakti.


Penyidik Jampidsus Kejagung Geledah Kantor KLHK

1 hari lalu

Sejumlah aktivis Greenpeace melakukan aksi di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Aksi tersebut menuntut pemerintah agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran penerbitan izin pelepasan hutan di Papua. Serta mengembalikan perkebunan yang belum dirusak kepada masyarakat adat Papua. TEMPO/Muhammad Hidayat
Penyidik Jampidsus Kejagung Geledah Kantor KLHK

Penggeledahan oleh Jampidsus di kantor KLHK ini terkait dengan dugaan korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit.


Boyamin Saiman Gugat Jampidsus Karena Tak Tetapkan RBS Jadi Tersangka Korupsi Timah

1 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Gugat Jampidsus Karena Tak Tetapkan RBS Jadi Tersangka Korupsi Timah

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai Jampidsus Kejaksaan Agung telah tebang pilih karena tidak menetapkn RBS sebagai tersangka korupsi timah.