Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Top 3 Hukum: Sewa Helikopter Menteri Budi Karya, Saksi Ahli untuk Pemeriksaan Teyeng Wakatobi, dan Kronologi Penggerebekan Uang Palsu

Reporter

image-gnews
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kelaikan jalan bus pariwisata di kawasan wisata Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Minggu, 9 Juni 2024. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kelaikan jalan bus pariwisata di kawasan wisata Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Minggu, 9 Juni 2024. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Iklan

Kronologi Penggerebekan Uang Palsu Senilai Rp 22 Miliar di Kantor Akuntan Publik di Jakarta Barat

Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga pelaku pembuat dan pengedar uang palsu senilai Rp 22 miliar di kantor akuntan di Kawasan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat. Berikut kronologinya.  Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary, awalnya polisi bergerak karena adanya laporan dari masyarakat. "Jadi ini sudah diamankan oleh penyidik Ditreskrimum berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Akhirnya ditindaklanjuti oleh penyidik dan akhirnya berhasil diungkap oleh penyidik," katanya.

Setelah itu, Ade Ary mengatakan bahwa para pelaku ditangkap pada 15 Juni 2024 pukul 23.30 WIB. “Rekan-rekan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 15 Juni 2024 berhasil ditangkap atau diamankan tiga tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu,” ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Senin, 17 Juni 2024. 

Para tersangka, kata Ade Ary, adalah M, pekerja swasta asal Cirebon. Kedua, YA, buruh harian lepas asal Sukabumi. Ketiga adalah FF, pekerja swasta asal Surabaya. Ketiganya ditangkap di sebuah kantor akuntan publik, Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Adapun para tersangka pembuat uang palsu senilai Rp22 miliar tersebut, ujar Ade, dijerat pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara. Ade menuturkan bahwa penyidik masih mendalami kasus ini dalam proses penyidikan.

Modus penyebaran uang palsu memang marak terjadi di sekitaran hari raya. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap sindikat penyebaran uang palsu pada 28 April 2023. Saat itu, kepolisian menangkap 12 tersangka penjualan uang palsu dolar AS (USD) senilai Rp5,855 miliar di dua lokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Uang palsu yang disita adalah 3.922 lembar pecahan 100 USD senilai Rp5,855 miliar. Para pengedar menjual setiap 1.000 lembar uang palsu itu dengan harga Rp50 juta sampai Rp100 juta.

 Pilihan Editor: Eks Penyidik KPK Hitung Mundur Janji Alexander Marwata yang Bisa Tangkap Harun Masiku Sepekan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

4 jam lalu

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango saat ditemui usai upacara HUT ke-79 RI di depan Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 17 Agustus 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

KPK dan Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman dalam upaya pencegahan korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan.


Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

4 jam lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha merespons sikap dua pimpinan KPK, Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata yang mengakui kegagalan KPK


Korupsi IUP di Kalimantan Timur, Pakar Hukum: Jadi Barang Dagangan Para Pemangku Kewenangan

5 jam lalu

Gubernur Kalimantan Timur, Awang faroek Ishak. TEMPO/Firman Hidayat
Korupsi IUP di Kalimantan Timur, Pakar Hukum: Jadi Barang Dagangan Para Pemangku Kewenangan

Awang Faroek Ishak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP)


Diskriminasi Terhadap Warga Papua jadi Isu Advokasi Paling Berisiko Mendapatkan Ancaman

8 jam lalu

Dirjen Kemenkumham Dhahana Putra, eks Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di acara Peluncuran dan Diseminasi Hasil Riset
Diskriminasi Terhadap Warga Papua jadi Isu Advokasi Paling Berisiko Mendapatkan Ancaman

Ada 2.652 korban dari diskriminasi terhadap warga Papua sepanjang November 2014 hingga Desember 2023.


Alasan MPR Menghapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

22 jam lalu

Soeharto mundur dari jabatannya sebagai Presiden Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998 setelah 32 tahun menjabat. wikipedia.org
Alasan MPR Menghapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

MPR mencabut nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Apa alasannya?


KPK Belum Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. ANTARA
KPK Belum Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

KPK belum menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi Bandung Smart City. Siapa dan apa alasannya?


Penghapusan Nama Soeharto dari Tap MPR tentang KKN, Usman Hamid: Langkah Mundur Reformasi

1 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid saat menggelar Aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. Aksi kamisan ke-832 menyoroti isu pelanggaran HAM berat di Papua seperti pembunuhan pendeta Yeremia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Penghapusan Nama Soeharto dari Tap MPR tentang KKN, Usman Hamid: Langkah Mundur Reformasi

Usman menilai, keputusan menghapus nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11/1998 bakal berdampak bagi masyarakat sipil dan para korban kejahatan masa lalu.


KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Bandung Smart City

1 hari lalu

Dua terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (kedua kiri) dan Dadang Darmawan (kanan) berjalan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu, 29 November 2023. Jaksa penuntut umum KPK menuntut Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan sementara Mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dituntut 4,5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA/Novrian Arbi.
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Bandung Smart City

KPK menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan kamera pengawas dan penyedia servis internet proyek Bandung Smart City.


KPK Lanjutkan Pengusutan Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, Giliran Ketua DPRD Jalani Pemeriksaan

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Lanjutkan Pengusutan Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, Giliran Ketua DPRD Jalani Pemeriksaan

KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan Ketua DPRD Kota Semarang periode 2019-2024, Kadar Lusman, dalam kasus korupsi di Pemkot Semarang.


KPK Periksa Lima Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

2 hari lalu

Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Teknics (Marktel) Budi Santika tampak mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 November 2023. Budi Santika ditahan terkait dugaan menyuap (terdakwa) Wali Kota Bandung Yana Mulyana, sebesar Rp1,3 miliar melalui terdakwa Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan dan terdakwa Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, sebagai fee untuk mendapatkan pengerjaan proyek pengadaan pengadaan CCTV dan Internet Service Provider untuk layanan digital Bandung Smart City. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Lima Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

KPK memeriksa lima tersangka kasus korupsi pengadaan kamera pengawas dan internet service provider di Bandung Smart City.