Dia menuturkan publik akan terus mempertanyakan kasus suap Firli, lantaran pemberian uang tersebut bahkan telah dielaborasi dalam proses persidangan.
Pemberian uang kepada Firli diungkap SYL saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 24 Juni 2024.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mendalami pertemuan Syahrul Yasin Limpo dengan Firli Bahuri di GOR Tangki. Rianto bertanya maksud di balik pertemuan keduanya.
"Pak Firli hanya mengundang saya untuk datang GOR itu, untuk menyaksikan atau ikut bermain bulutangkis," kata SYL.
Ketika didalami lagi, Syahrul Yasin Limpo akhirnya mengakui pernah memberikan uang kepada Firli. Pemberian pertama sebanyak Rp 500 juta dalam bentuk valuta asing atau valas, sedangkan pemberian kedua sebesar Rp 800 juta. Sehingga total uang yang diberikan SYL kepada Firli adalah Rp 1,3 miliar.
Namun, Syahrul Yasin Limpo enggan menjelaskan maksud tujuan pertemuan dan pemberian uang tersebut kepada Firli Bahuri. Dia beralasan pertemuan dan pemberian uang itu sebagai bentuk persahabatan. "Saya pikir persahabatan saja saya dengan Pak Firli. Saya sama-sama di kabinet dan biasa duduk berdekatan dengan beliau," ujar SYL.
Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Uang Makan Istri Syahrul Yasin Limpo Rp 2-3 Juta per Hari, SYL Mengaku Beri Uang ke Firli Bahuri Rp 1,3 Miliar