TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Galis, Polres Bangkalan, Madura Jawa Timur, menangkap Yasid. Pemuda 31 tahun ini ditangkap karena menusuk perut temannya sendiri NR, 30 tahun.
"Pelaku dan korban ini teman akrab. Mereka sahabatan," kata Kepala Kepolisian Resor Bangkalan, Ajun Komisaris Besar Febri Isman Jaya, Rabu, 26 Juni 2024.
Penusukan ini terjadi 16 Juli lalu di Desa Kelbung, Kecamatan Galis. Empat hari setelah dirawat di Rumah Sakit dr Soetomo Kota Surabaya, NR akhirnya meninggal.
Penusukan ini, kata Febri, dilatari masalah cemburu. Yasid yang baru saja bercerai dengan istri sirinya, mendapat fakta bahwa setelah bercerai istrinya menjadi akrab dengan sahabatnya itu. Keduanya disebut sering berbalas pesan WhatsApp, juga telpon-telponan.
Keakraban mereka ini bermula dari jual beli online. Korban NR adalah pedagang yang sering mempromosikan produknya di status WhatsApp. Suatu kali, mantan istri Yasid menghubunginya untuk membeli salah satu produknya.
"Sejak itu keduanya menjadi akrab dan sering komunikasi," ujar Febri.
Kepada penyidik, Yasid mengaku meski cemburu ia tak langsung menusuk korban. Dia sempat mengklarifikasi lebih dahulu. Pada saat klarifikasi pertama NR mengakui berkomunikasi dengan mantan istrinya namun sebatas jualan.
"Karena alasan itu, saya meminta agar dia tidak lagi berkomunikasi dengan mantan istri saya," kata Yasid.
Namun seiring waktu, NR melanggar peringatan itu. Ia tetap berkomunikasi dengan mantan istri pelaku. 16 Juli lalu, Yasid mengajak bertemu NR di rumah teman mereka yang lain di Dusun Berek Songai, Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Bangkalan.
Dalam pertemuan itu, Yasid kembali menanyakan apakah dia masih berkomunikasi dengan mantan istrinya. Dan seperti sebelumnya, NR membantah.
Bantahan inilah yang membuat emosi Yasid tak terbendung sehingga menusuk bestienya itu dengan sebilah pisau. Sebab sebelum klarifikasi kali kedua itu, Yasid telah menanyakan langsung kepada mantan istrinya, di mana dia membenarkan masih sering berkomunikasi dengan NR.
Atas perbuatannya, Yasid yang kini mendekam di tahanan Polres Bangkalan terancam 15 tahun bui. Penyidik menjeratnya dengan pasal 338 subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
MUSTHOFA BISRI
Pilihan Editor: Jasad Hangus Terbakar di Madura Ternyata Perempuan, Tengkorak Kepala Hilang