Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Artis Bollywood Diduga Selundupkan Cenderawasih ke India, Ini Pasal yang Dilanggar dan Sanksinya

image-gnews
Tersangka penyelundupan  satwa langka, aktor Film Bollywood Raama Mehra, 56 tahun, Senin, 4 Juli 2024. FOTO:AYU CIPTA  I TEMPO
Tersangka penyelundupan satwa langka, aktor Film Bollywood Raama Mehra, 56 tahun, Senin, 4 Juli 2024. FOTO:AYU CIPTA I TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Produser dan artis Bollywood asal India, Raama Mehra, 56 tahun, ditangkap petugas keamanan Bandara Soekarno-Hatta dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta. Raama Mehra diduga menyelundupkan dua ekor burung cenderawasih dan satu ekor berang-berang dalam koper.

Lantas pasal apa saja yang dilanggar Raama Mehra dan bagaimana sanksinya?

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan menemukan beberapa hewanb langka atau satwa dilindungi antara lain satu ekor burung cenderawasih kuning kecil (Paradisaea minor), satu ekor burung cendrawasih botak Papua (Cicinnurus respublica), dan satu ekor berang-berang cakar kecil Albino (Aonyx cinereus).

Hewan-hewan ini disamarkan dengan berbagai macam makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak. “Penumpang kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Gatot.

Adapun tiga ekor hewan yang dibawa Raama Mehra tersebut ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi sesuai dengan Undang-undang atau UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, juncto lampiran Peraturan Menteri LHK P.106 tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.

Berdasarkan lampiran Peraturan Menteri LHK P.106 tahun 2018, berang-berang dan cenderawasih terdaftar sebagai satwa dilindungi. Ada tiga jenis berang-berang yaitu berang-berang pantai Lutra lutra, berang-berang gunung Lutra sumatrana, dan berang-berang wregul Lutrogale perspicillata.

Sementara jenis cendrawasih yang dilindungi yaitu cendrawasih raja Cicinnurus regius, cendrawasih botak Cicinnurus respublica, cendrawasih kerah Lophorina superba, cenderawasih gagak-obi Lycocorax obiensis, dan Lycocorax pyrrhopterus alias cendrawasih gagak.

Lalu cendrawasih besar Paradisaea apoda, cendrawasih kecil Paradisaea minor, cendrawasih merah Paradisaea rubra, cendrawasih panji Pteridophora alberti, cendrawasih mati-kawat Seleucidis melanoleucus.

Gatot mengatakan hewan yang diselundupkan Raama termasuk dalam daftar Appendix I dan II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Flora dan Fauna yang masuk daftar tersebut memerlukan izin khusus pengangkutannya.

“CITES adalah perjanjian internasional yang mengatur perdagangan hewan dan tumbuhan liar untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan melindungi hewan dari kepunahan,” kata Gatot

Raama Mehra melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990, Pasal 21 ayat (2). Regulasi ini berisi larangan bagi setiap orang untuk “mengusik” satwa yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati. Siapapun diharamkan menangkap, melulai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperjualbelikannya.

Setiap orang dilarang untuk:

a. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

b. Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;

c. Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia,” bunyi Pasal 21 ayat (2) tersebut.

Sementara itu, dalam Pasal 40 ayat (2), UU Nomor 5 Tahun 1990, pelaku pelanggaran Pasal 21 dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Orang yang melakukan pelanggaran karena kelalaian juga bisa dipidana paling lama satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 juta, berdasarkan ayat (4).

Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratusjuta rupiah),” bunyi Pasal 40 ayat (2).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," bunyi Pasal 40 ayat (4).

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta Zaky Firmansyah mengatakan berdasarkan keterangan awal Raama Mehra mengaku berprofesi sebagai aktor dan produser film Bollywood. Kunjungannya ke Indonesia adalah untuk berlibur.

“Saat akan kembali ke India, ia mengaku dititipi koper oleh kenalannya yang juga WNA India di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta untuk diberikan kepada seseorang saat tiba di India,” katanya.

Kasus ini telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan dan petugas telah menetapkan Raana sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102 butir a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 5 Miliar.

Setiap orang yang:

a. Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2);

Dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” demikian bunyi pasal 102 butir a UU Kepabeanan tersebut.

Adapun bunyi Pasal 7A yang dilanggar Raama yaitu;

(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari:

a. Luar daerah pabean; atau

b. Dalam daerah pabean yang mengangkut barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke tempat lain dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean,

Wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke kantor pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut, kecuali sarana pengangkut darat.

(2) Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifesnya.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | AYU CIPTA

Pilihan Editor: Artis Bollywood Raama Mehra Ditangkap Diduga Selundupkan Cenderawasih dan Berang-berang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Artis Bollywood Raama Mehra Terjerat Kasus Penyelundupan Hewan Langka di Indonesia, Ini Profilnya

1 hari lalu

Raama Mehra. FOTO/X
Artis Bollywood Raama Mehra Terjerat Kasus Penyelundupan Hewan Langka di Indonesia, Ini Profilnya

Produser dan artis Bollywood asal India, Raama Mehra diduga menyelundupkan hewan langka cenderawasih dan berang-berang. Ini profil dan filmnya.


Spesifikasi Realme 13 Pro+ Terungkap Melalui Sertifikasi TENAA China, Ini Detailnya

2 hari lalu

Realme 13 pro+. Foto : istimewa
Spesifikasi Realme 13 Pro+ Terungkap Melalui Sertifikasi TENAA China, Ini Detailnya

Realme 13 Pro+ muncul dengan nomor model RMX3920 di basis data TENAA.


PM India Narendra Modi akan Kunjungi Rusia, Pertama Sejak Invasi ke Ukraina

3 hari lalu

Presiden Rusia Vladimir Putin (kiri), berbincang dengan PM India Narendra Modi, di KTT BRICS di Istana Itamaraty, Brasilia, Brasil, 16 Juli 2014. (AP/Felipe Dana)
PM India Narendra Modi akan Kunjungi Rusia, Pertama Sejak Invasi ke Ukraina

PM India Narendra Modi akan mengunjungi Rusia pada 8 Juli dan 9 Juli, perjalanan pertama Modi sejak Moskow melancarkan serangan militer ke Ukraina


Polisi India Tangkap 6 Orang Setelah 121 Tewas Terinjak-injak

4 hari lalu

Barang-barang milik jemaat tertinggal terlihat di lokasi tempat acara keagamaan Hindu, yang kemudian terjadi insiden maut di distrik Hathras di negara bagian utara Uttar Pradesh, India, 3 Juli 2024. Selain korban meninggal, terdapat puluhan orang dilaporkan terluka karena terinjak-injak. REUTERS/Anushree Fadnavis
Polisi India Tangkap 6 Orang Setelah 121 Tewas Terinjak-injak

Empat pria dan dua wanita yang ditangkap polisi India merupakan ajudan pandita dalam acara keagamaan Hindu


Artis Bollywood Raama Mehra Ditangkap, Diduga Selundupkan Cenderawasih dan Berang-berang

4 hari lalu

Tersangka penyelundupan  satwa langka, aktor Film Bollywood Raama Mehra, 56 tahun, Senin, 4 Juli 2024. FOTO:AYU CIPTA  I TEMPO
Artis Bollywood Raama Mehra Ditangkap, Diduga Selundupkan Cenderawasih dan Berang-berang

Petugas keamanan Bandara Soekarno-Hatta menangkap produser dan artif Bollywood, Raama Mehra, atas dugaan penyelundupan hewan yang dilindungi


Imigrasi Tangkap 28 Orang WNA India dan Bangladesh, Imigran Gelap yang Terdampar di Sukabumi

4 hari lalu

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mengamankan 28 WNA yang terdampar di Sukabumi, Sabtu, 29 Juni 2024. Dok. Imigrasi
Imigrasi Tangkap 28 Orang WNA India dan Bangladesh, Imigran Gelap yang Terdampar di Sukabumi

28 WNA yang diamankan Imigrasi Sukabumi itu diduga imigran gelap yang berencana untuk pergi ke Australia secara ilegal.


Pengalaman Tjandra Yoga Aditama, Mengapa Harga Obat di India Lebih Murah daripada Indonesia

4 hari lalu

Warga saat membeli obat dan vitamin di Pasar Pramuka, Jakarta, Senin, 28 Juni 2021. Selain vitamin, peningkatan penjualan juga terjadi pada tabung oksigen, obat-obatan herbal dan suplemen. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pengalaman Tjandra Yoga Aditama, Mengapa Harga Obat di India Lebih Murah daripada Indonesia

Tjandra Yoga Aditama membeberkan harga obat dari India yang dia konsumsi yang lebih murah dari harga di Jakarta.


Polisi Bongkar Laboratorium Klandestin Narkoba Terbesar di Indonesia, Bersebelahan dengan Kantor Kelurahan

4 hari lalu

Suasana jumpa pers yang digelar Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai dan Polda Jatim tentang pengungkapan pabrik narkoba terbesar di Indonesia yang ditemukan di Kota Malang pada Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Abdi Purmono
Polisi Bongkar Laboratorium Klandestin Narkoba Terbesar di Indonesia, Bersebelahan dengan Kantor Kelurahan

Bareskrim membongkar aktivitas laboratorium klandestin narkoba terbesar di Indonesia. Letaknya bersebelahan dengan kantor kelurahan di Malang.


Deretan Penghargaan untuk Shah Rukh Khan, Terbaru akan Menerima dari Locarno Film Festival

5 hari lalu

Shah Rukh Khan menyapa penggemarnya saat Idul Fitri. (Foto/Yogen Shah)
Deretan Penghargaan untuk Shah Rukh Khan, Terbaru akan Menerima dari Locarno Film Festival

Aktor Bollywood Shah Rukh Khan akan menerima penghargaan pencapaian Honorary Leopard dari Locarno Film Festival


Setidaknya 116 Orang Tewas Terinjak-injak di India

5 hari lalu

Orang-orang berduka di samping jenazah korban terinjak-injak di luar rumah sakit di distrik Hathras di negara bagian utara Uttar Pradesh, India, 2 Juli 2024. REUTERS/Stringer
Setidaknya 116 Orang Tewas Terinjak-injak di India

Sebuah acara keagamaan di India berubah menjadi musibah saat 116 orang tewas terinjak-injak.