Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Bali Ungkap Dugaan Penyekapan dan Penyiksaan oleh 10 Polisi Terhadap Wayan Suparta

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Penyiksaan Oleh Polisi
Ilustrasi Penyiksaan Oleh Polisi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Selain di Polda Sumatera Barat, kasus dugaan penyiksaan yang melibatkan polisi juga ditengarai terjadi di Polda Bali.  

Sebanyak 10 anggota Sat Reskrim Polres Klungkung, Bali diduga melakukan penyekapan dan penyiksaa terhadap I Wayan Suparta (47 tahun). Akibatnya, Suparta mengalami cacat permanen pada gendang telinga.

Peristiwa penculikan, penyekapan dan penyiksaan itu disampaikan oleh Suparta di Kantor YLBHI - LBH Bali, Jalan Plawa No.57, Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Timur, Jumat, 5 Juli 2024.

Awal mula kejadian

Kepada wartawan, Suparta mengatakan kasus ini bermula ketika seorang temannya yang biasa ia panggil Mang Togel asal Karangasem, meminta bantuan dirinya untuk mencari penggadai mobil Pajero miliknya.

Suparta kemudian mengenalkan Dewa Krisna kepada Mang Togel sebagai perantara. Setelah, ia mengaku tidak terlibat lebih lanjut soal urusan gadai-menggadai.

"Termasuk mobilnya juga saya tidak tahu, saya hanya mengenalkan saja membantu Togel. Status saya sebagai perantara," tuturnya.

Hingga kemudian pada 26 Mei 2024 sekitar pukul 20.00, sebanyak 10 polisi anggota Polres Klungkung datang menangkap Suparta di rumahnya di Jalan Waribang, Denpasar. Penangkapan itu dilakukan tanpa surat penangkapan atau penjelasan tuduhan.

"Ya, dalam penangkapan itu, mereka tidak menunjukkan surat tugas atau surat perintah. Atau laporan polisi beserta tuduhan," ujar Airin menambahkan, istri Suparta, sambil menangis. Anak mereka yang berusia enam tahun juga menjadi saksi intimidasi yang dilakukan oleh para oknum tersebut.

Suparta diborgol, matanya dilakban dan diintimidasi di sebuah rumah

Menurut Suparta, dirinya kemudian diborgol, matanya dilakban, dan diintimidasi hingga dibawa ke sebuah rumah di Jalan Sandat, Klungkung, tempat ia disekap dan disiksa. "Ya, di mobil baru saya diborgol, mata saya dilakban dan diintimidasi sampai di Klungkung," terangnya.

Tidak hanya mengalami penyiksaan, Suparta juga dipaksa menyerahkan lima unit mobilnya tanpa adanya surat penyitaan, menyebabkan ia mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta.

"Para oknum itu merampas dan mencuri mobilnya pun tidak memberikan surat penyitaan," ungkapnya.

Polda Bali hanya mengenakan pasal penganiayaan ringan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dua hari kemudian, ia dibebaskan pada 28 Mei 2024. Suparta langusng melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polda Bali. Namun, yang ia herankan laporan tersebut diarahkan pada Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan, tanpa mempertimbangkan fakta-fakta serta akibat yang dialami oleh dirinya.

Hingga kini, dua saksi kunci, Mang Togel dan penjaga warung tempat penyekapan, belum diperiksa. "Ya Mang Togel ada di tempat penyekapan. Dia menyaksikan dan mengetahui betul apa yang saya alami. Bahkan penjaga warung tempat saya disekap juga. Dia ikut memukul saya," ungkap Suparta.

Kuasa hukum Suparta, Rezky Pratiwi, yang juga Direktur LBH Bali, menilai tindakan polisi tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan harus diproses dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 422 KUHP tentang penyiksaan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan penyekapan, Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Wah kacau, ini dugaan tindak pidana penyiksaan, penyekapan, pengancaman, masak pasal ringan diterapkan. Kami menduga, karena sesama polisi, sehingga ada indikasi masuk angin," kisahnya.

Polda Bali menyatakan masih dalam proses pendalaman

Adapun Polda Bali, melalui Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan menerangkan bahwa laporan yang diterima pada 29 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WITA, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/403/V/SPKT/Polda Bali, perihal dugaan penganiayaan, masih dalam proses pendalaman.

"Ya, terkait laporan ini masih dalam proses pedalaman untuk kebenarannya dan jika memang terbukti anggota tersebut bersalah, Propam Polda Bali pasti akan memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Jansen.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan menilai telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia berkaitan dengan hak untuk bebas dari penyiksaan dan hak terhadap akses peradilan yang jujur, adil, dan tidak memihak.

Mereka mendesak Kompolnas dan Komnas HAM Republik Indonesia untuk proaktif melakukan pengawasan, termasuk memanggil, memeriksa, dan menuntut penegakan hukum terhadap personel Polres Klungkung yang terlibat.

Polda Bali juga didesak untuk memastikan pertanggungjawaban pidana, etik, dan disiplin terhadap semua anggota yang terlibat, serta mengembalikan barang yang dirampas "dan meminta maaf secara terbuka kepada korban dan keluarganya," ujar Rezky Pratiwi.

Pilihan Editor: LBH Padang dan Keluarga Yakin Afif Maulana Tewas Karena Disiksa, Bukan Melompat dari Jembatan Kuranji

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bagaimana Cara Melihat Lumba-Lumba di Pantai Lovina? Cek Waktu Idealnya

7 jam lalu

Wisatawan diatas perahu menyaksikan sejumlah lumba-lumba jenis hidung botol berenang di lepas Pantai Lovina, Buleleng, Bali, (14/4). Wisata menyaksikan mamalia laut di habitat aslinya itu sudah ada sejak tahun 1986 yang diprakarsai oleh nelayan lokal setempat. TEMPO/Johannes P. Christo
Bagaimana Cara Melihat Lumba-Lumba di Pantai Lovina? Cek Waktu Idealnya

Begini cara melihat lumba-lumba di Lovina, Bali. Ketahui waktu idealnya hingga transportasi yang digunakan untuk sampai di Pantai Lovina


Bali Farm House, Destinasi Wisata di Bali dengan Wahana Bermain Alam Terbuka

10 jam lalu

Bali Farm House. Instagram.com/@balifarmhouseofficial
Bali Farm House, Destinasi Wisata di Bali dengan Wahana Bermain Alam Terbuka

Bali Farm House di Buleleng, Bali, menawarkan wahana bermain alam terbuka dan interaksi dengan hewan, menggabungkan edukasi dengan hiburan. Destinasi ini memadukan pemandangan pegunungan dengan arsitektur bergaya Eropa.


Profil Pura Besakih, Pura Pasar Agung di Lereng Gunung Agung

20 jam lalu

Umat Hindu melakukan ritual penyucian hewan kurban dalam rangkaian pujawali atau upacara persembahyangan di Pura Pasar Agung Besakih Giri Tohlangkir, Karangasem, Bali, Selasa 19 Oktober 2021. Upacara persembahyangan di pura tersebut digelar pada 20-31 Oktober 2021 dan dibuka untuk masyarakat umum dengan menerapkan protokol kesehatan setelah sempat dilaksanakan secara terbatas hanya diikuti oleh pengurus pura pada tahun 2017 hingga 2020 akibat erupsi Gunung Agung dan pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Profil Pura Besakih, Pura Pasar Agung di Lereng Gunung Agung

Pura Pasar Agung atau Pura Besakih terletak di lereng Gunung Agung, pada ketinggian 1.600 mdpl.


Ada Rangkaian Upacara Keagamaan, Wisata Pendakian Gunung Agung Ditutup 2 Bulan

21 jam lalu

Wisatawan menyaksikan matahari terbit pertama tahun 2021 di Desa Pinggan, Kintamani, Bangli, Bali, Jumat 1 Januari 2020. Kawasan wisata alam dengan pemandangan Gunung Agung, Gunung Batur dan Gunung Abang tersebut menjadi salah satu lokasi di Pulau Dewata yang dikunjungi wisatawan untuk menyaksikan matahari terbit pertama tahun 2021. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Ada Rangkaian Upacara Keagamaan, Wisata Pendakian Gunung Agung Ditutup 2 Bulan

Wisata pendakian di Gunung Agung ditutup untuk menghormati upacara keagamaan.


Berkas Kasus Penganiayaan Santri hingga Berujung Kematian di Sukoharjo Dilimpahkan ke Pengadilan

1 hari lalu

Perwakilan Tim Hotman 911, Thomas (dua dari kanan), koordinator tim kuasa hukum keluarga AKPW, santri tewas diduga dianiaya seniornya, memberikan pernyataan kepada wartawan saat konferensi pers di Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 23 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Berkas Kasus Penganiayaan Santri hingga Berujung Kematian di Sukoharjo Dilimpahkan ke Pengadilan

Dalam menangani kasus santri meninggal dianiaya ini, kepolisian menggandeng Balai Pemasyarakatan karena korban maupun pelaku masih di bawah umur.


Polisi Beberkan Peran Tersangka Ketiga dalam Pembubaran Diskusi di Kemang

2 hari lalu

Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. (ANTARA/Walda Marison)
Polisi Beberkan Peran Tersangka Ketiga dalam Pembubaran Diskusi di Kemang

Polisi menetapkan MR sebagai tersangka di kasus pembubaran diskusi di Kemang, karena terekam menendang security hotel.


Pengukuhan Pengurus Baru IHGMA 2024-2027: Meningkatkan Sinergi untuk Kemajuan Industri Hotel

2 hari lalu

Pelantikan pengurus IHGMA
Pengukuhan Pengurus Baru IHGMA 2024-2027: Meningkatkan Sinergi untuk Kemajuan Industri Hotel

Asosiasi ini memperkuat hubungan persaudaraan di antara para pengelola hotel di seluruh negeri.


LBH Bali: Praktik Perburuhan Tidak Sehat di PLTU Celukan Bawang, Alasan Kuat Pekerja Tak Segera Daftar Ulang

2 hari lalu

Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) Indonesia, Serbuk PLTU Celukan Bawang, dan Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Bali, Konferensi Pers yang diadakan Rabu, 2 Oktober 2024 di Kantor LBH Bali, Denpasar. Foto: TEMPO/Ni Kadek Trisna Cintya Dewi
LBH Bali: Praktik Perburuhan Tidak Sehat di PLTU Celukan Bawang, Alasan Kuat Pekerja Tak Segera Daftar Ulang

Polemik antara pekerja dan PLTU Celukan Bawang tidak kunjung surut. Serbuk PLTU Celukan Bawang dan LBH Bali sebut ada praktik perburuhan tidak sehat.


Apel Gelar Pasukan Operasi Jagratara 2024 Ditjen Imigrasi, Siaga Awasi WNA

3 hari lalu

Direktur Jendral Imigrasi Kementerian hukum dan HAM, Silmy Karim saat menghadiri apel gelar pasukan operasi Jagratara 2024 di Pelabuhan Benoa, Bali, Rabu, 2 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Apel Gelar Pasukan Operasi Jagratara 2024 Ditjen Imigrasi, Siaga Awasi WNA

Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar apel pasukan Operasi Jagratara 2024 di Pelabuhan Benoa, Bali.


Pemeriksaan Paspor Hanya 20 Detik dengan Mesin Autogate di Bandara Ngurah Rai Bali

3 hari lalu

Direktur Jendral Imigrasi Kementerian hukum dan HAM, Silmy Karim dalam grand launching autogate TPI Bandara Ngurah Rai di Nusa Dua, Bali pada Selasa, 1 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Pemeriksaan Paspor Hanya 20 Detik dengan Mesin Autogate di Bandara Ngurah Rai Bali

Mesin autogate yang digunakan di Bandara Ngurah Rai Bali sama dengan yang dioperasikan di bandara-bandara ternama dunia.