Dalam rilis resmi di website Humas Polri, disebutkan penangkapan dilakukan pada 22 Juli pukul 05.00 WIB oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun. Penangkapan dilakukan atas dugaan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan kelima orang tersebut terhadap Rudy Haryanto Panjaitan, seorang karyawan di PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, kasus ini bermula saat Rudy dan dua rekannya diserang oleh sekitar 100 orang di Camp RND PT. TPL Sektor Aek Nauli, Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Pada saat diserang, Rudy sedang menyingkirkan kayu yang menghalangi jalan di tempat tersebut.
Dalam laporan Tempo 23 Juli lalu, PT Toba Pulp Lestari juga membantah informasi yang menyebut perusahaannya menculik lima orang masyarakat adat itu. Corporate Communication Head PT TPL Salomo Sitohang mengklaim kabar penculikan itu sebagai informasi menyesatkan. "Informasi yang dihimpun oleh perusahaan dari pihak kepolisian, kegiatan tersebut terkait tindak pidana kekerasan yang dialami oleh salah seorang karyawan kontraktor perusahaan,” ujar Salomo ketika dihubungi, Senin, 22 Juli 2024.
Pilihan Editor: KPK Endus Praktik Lancung Klaim BPJS Kesehatan yang Rugikan Negara Rp 34 Miliar