TEMPO.CO, Jakarta - Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap seorang remaja berusia 19 tahun yang diduga berencana melakukan aksi bom bunuh diri di dua tempat ibadah di Malang, Jawa Timur. Tersangka berinisial HOK ditangkap di kediamannya di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang pada 31 Juli 2024 pukul 19.15 WIB.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Kombes Aswin Siregar, mengatakan, HOK berstatus pelajar dan merupakan simpatisan kelompok teroris Daulah Islamiyah. "Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui HOK berencana melakukan aksi teror bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis TATP (Triacetone Triperoxide)," ujar Aswin dalam keterangan resmi yang dikutip pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Barang bukti yang disita dari lokasi penangkapan yaitu satu botol bahan peledak TATP ukuran satu liter, cairan kimia H2SO4, lima jerigen cairan kimia aseton ukuran satu liter, satu dus paket berisi aseton, satu jerigen ukuran 30 kilogram berisi hidrogen peroksida, serta berbagai bahan lain yang berpotensi digunakan untuk membuat bom.
Ditemukan pula sebuah tas ransel hitam yang berisi alat-alat seperti ketapel, jarum kurung, suntikan, botol kecil merk TMT, hand spray, dan toples berisi tumpukan gotri.
"Densus 88 telah mengamankan tersangka dan barang bukti, serta melaksanakan penggeledahan di tempat tinggal tersangka," ujar Aswin Siregar. Polisi juga telah melakukan interogasi untuk pengembangan lebih lanjut terkait jaringan dan rencana aksi teror lainnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Pilihan Editor: Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris di Batu