Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PN Cirebon Masih Teliti Kelengkapan Berkas PK Saka Tatal, Sebelum Diserahkan ke Mahkamah Agung

image-gnews
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Cirebon masih meneliti kelengkapan berkas Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky. Sidang PK ini selesai di PN Cirebon pada Kamis, 1 Agustus 2024, dan akan dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk hasil putusan. 

Humas PN Cirebon Arie Ferdian mengatakan, berkas PK belum dikirim ke MA lantaran masih pada tahap pemberkasan dan pengecekan kelengkapan. "Kan banyak itu ada saksi segala macam, kita cek dulu semua kelengkapannya," katanya saat dikonfirmasi Tempo melalui sambungan telepon pada Jumat, 9 Agustus 2024. 

Arie juga memastikan jika PN Cirebon akan segera mengirimkan berkas PK Saka Tatal ke MA jika semua sudah dinyatakaan lengkap. "Sebelum tenggat waktu 30 hari," jelas dia. 

Sebelumnya, Saka Tatal didampingi tim kuasa hukum resmi mengajukan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024. Sidang perdana diselenggarakan pada Rabu, 24 Juli 2024. Tujuan mantan terpidana kasus Vina Cirebon itu mengajukan PK, karena yakin tidak terlibat pada peristiwa delapan tahun silam dan memulihkan namanya kembali. 

Di sidang PK, tim kuasa hukum membawa 10 bukti baru atau novum yang diajukan kepada majelis hakim PN Cirebon, diantaranya: 

1. Foto almarhum Muhamad Rizky Rudiana (Eky) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, Cirebon. Gambar tersebut diperoleh pada 27 Agustus 2016 pukul 23.15 WIB.

2. Foto almarhumah Vina Dewi Arsita (Vina) di RSD Gunung Jati, Cirebon. Gambar tersebut diperoleh pada 27 Agustus 2016 pukul 23.30 WIB. 

3. Foto Vina di RSD Gunung Jati, Cirebon. Gambar tersebut diperoleh pada 27 Agustus 2016 pukul 00.00 WIB. 

4. Foto serpihan daging korban yang melekat di bawah penopang bahu tiang jembatan yang diperoleh pada 27 Agustus 2016 pukul 00.00 WIB. 

5. Foto motor Eky, untuk membonceng Vina. Gambar foto tersebut diperoleh pada 29 Agustus 2016, beserta tambahan penjelasan dari tim kuasa hukum Saka Tatal, pada poin kesatu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

6.  Video pengakuan saksi Liga Akbar Cahyana dan Dede Riswanto. Dalam video itu, keduanya menyatakan mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan persidangan. Mereka menyatakan memberikan kesaksian karena diperintahkan oleh Iptu Rudiana, ayah Eky.

7. Video pidato Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) soal penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky harus berdasarkan pembuktian ilmiah atau Scientific Crime Investigation. 

8. Video keterangan dari politikus  Partai Gerindra, Dedi Mulyadi.

9. Kesaksian dari seorang bernama Selis yang mendapat pemberitaan melalui link YouTube. 

10. Penetapan dua Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dianggap fiktif, dan bebasnya tersangka Pegi Setiawan.

Polres Cirebon menetapkan Saka Tatal dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun silam. Penetapan tersangka ini sudah bermasalah sejak awal karena hanya didasarkan kesaksian Dede Riswanto dan Aep Rudiansyah. Selain itu, bukti visum keduanya juga tak menunjukkan adanya bekas tusukan senjata tajam seperti yang diceritakan Rudiana. 

Saka Tatal merupakan satu-satunya terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang mendapat vonis 8 tahun penjara, lantaran pada 2016, ia masih berusia 15 tahun. Sedangkan tujuh terpidana lainnya mendapat vonis penjara seumur hidup. 

Pilihan Editor: Setelah Melawan Lewat PK, Hari Ini Saka Tatal Lakukan Sumpah Pocong Jawab Tantangan Rudiana

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ribuan Hakim Cuti Bersama Pekan Depan, MA: Yang Penting tidak Mengganggu Persidangan

33 menit lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Ribuan Hakim Cuti Bersama Pekan Depan, MA: Yang Penting tidak Mengganggu Persidangan

Ribuan hakim cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 untuk menuntut kenaikan gaji


Jaksa Tolak Novum Sudirman di Kasus Vina dan Eky, Sebut Terpidana Tak Paham Ketentuan

1 jam lalu

Salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Sudirman (jaket hoodie hitam) bersama dengan kedua orang tua dan pengacara, mengabadikan moment saat menjenguk Sudirman di Lapas Polda Jawa Barat pada 28 Juni 2024. Doc pribadi Wilson Tambunan, kuasa hukum Sudirman.
Jaksa Tolak Novum Sudirman di Kasus Vina dan Eky, Sebut Terpidana Tak Paham Ketentuan

Jaksa menyinggung pengajuan memori PK Sudirman dengan kemunculan film bertajuk "Vina: Sebelum 7 hari".


Pimpinan MA Jadwalkan Audiensi dengan Hakim Peserta Gerakan Cuti Bersama

14 jam lalu

Ilustrasi hakim. Shutterstock
Pimpinan MA Jadwalkan Audiensi dengan Hakim Peserta Gerakan Cuti Bersama

Hakim dari berbagai daerah di Indonesia akan datang ke Jakarta untuk mengikuti gerakan cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024.


Cuti Massal Hakim Tuntut Kenaikan Gaji, Kemenkeu Belum Respons Permintaan Bertemu

17 jam lalu

Ilustrasi pengadilan. Shutterstock
Cuti Massal Hakim Tuntut Kenaikan Gaji, Kemenkeu Belum Respons Permintaan Bertemu

Para hakim telah mengirimkan surat permintaan audiensi kepada sejumlah lembaga. Empat kementerian belum menjawab.


Cuti Massal Pekan Depan, Hakim Akan Temui Sejumlah Lembaga Negara

18 jam lalu

Ilustrasi pengadilan. TEMPO/Subekti
Cuti Massal Pekan Depan, Hakim Akan Temui Sejumlah Lembaga Negara

Audiensi merupakan bagian dari aksi cuti massal para hakim yang akan berlangsung pekan depan.


Ribuan Hakim Cuti Bersama Pekan Depan, Pakar Hukum Unud: Wajar, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Hilang Kepercayaan

1 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ribuan Hakim Cuti Bersama Pekan Depan, Pakar Hukum Unud: Wajar, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Hilang Kepercayaan

Ribuan hakim cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 untuk menuntut kenaikan gaji dan tunjangan. Begini respons pakar hukum Universitas Udayana (Unud).


MA Sebut Sri Mulyani Sudah Setujui Kenaikan Gaji Hakim

1 hari lalu

Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.
MA Sebut Sri Mulyani Sudah Setujui Kenaikan Gaji Hakim

Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto menyebut Menkeu Sri Mulyani sudah menandatangani rencana kenaikan gaji pokok hakim.


Pimpinan DPR Minta Para Hakim Batalkan Rencana Mogok Kerja

1 hari lalu

Ketua Fraksi Partai Keadilan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal, meyakini penggeledahan rumah Mendes Abdul Halim Iskandar murni upaya penegakkan hukum. Hal itu dia sampaikan saat ditemui di kompleks gedung parlemen, Jumat, 13 September 2024. TEMPO/Nandito Putra
Pimpinan DPR Minta Para Hakim Batalkan Rencana Mogok Kerja

DPR berjanji akan memperjuangkan kenaikan gaji hakim.


Tercatat Ada 1.730 Hakim yang Siap Ikut Aksi Cuti Massal Selama 5 Hari

2 hari lalu

Ilustrasi hakim. Shutterstock
Tercatat Ada 1.730 Hakim yang Siap Ikut Aksi Cuti Massal Selama 5 Hari

Sebanyak 1.730 hakim sudah menyatakan kesediaannya untuk mengikuti aksi cuti massal para hakim selama 5 hari mulai 7 Oktober nanti.


BMKG: Kota Cirebon Digoyang Gempa Bermagnitudo 2,5 dari Sesar Aktif

2 hari lalu

Ilustrasi BMKG dan gempa bumi. Shutterstock
BMKG: Kota Cirebon Digoyang Gempa Bermagnitudo 2,5 dari Sesar Aktif

BMKG menyatakan, gempa tektonik bermagnitudo 2,5 menggoyang wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat. Kamis, 3 Oktober 2024, pukul 16.04 WIB.