TEMPO.CO, Jakarta - Wilson Tambunan, pengacara Sudirman, terpidana perkara pembunuhan Vina Dewi dan Muhammad Rizky Rudiana membantah kliennya yang memberikan informasi nama 11 pelaku pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun silam. “Saya pernah tanya Sudirman dan dia mengatakan bukan dia yang bilang,” kata Wilson melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Meski begitu, kata Wilsom, Sudirman mengaku mengenal 11 orang itu. “Karena mereka satu lingkungan RT,” ucap Wilson.
Sebelumnya Inspektur Satu Polisi Rudiana mengatakan awal mula mengetahui ada 3 Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan dan pembunuhan Vina dan Eky berdasarkan pengakuan tersangka yang diinterogasi di ruang narkoba Polres Cirebon Kota, yaitu Sudirman. "Mulut tersangka sudah mulai komunikasi dari Sudirman," katanya saat ditemui Tempo di Restoran Hotel Grand Tryas Cirebon, Rabu, 31 Juli 2024.
Tiga nama DPO yang tertera di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rudiana delapan tahun silam yakni Dani, 23 tahun, Dani, 20 tahun, dan Pegi alias Perong, 20 tahun. Selanjutnya, ia bersama tim Polres Cirebon mencari keberadaan pelaku, namun tidak ada di rumahnya.
Rudiana menyebut tidak mencari 3 DPO, melainkan yang bergerak adalah rekannya dari Reserse Kriminal Polres Cirebon. "Posisi saya sebagai pelapor setelah melaporkan bikin Laporan Polisi (LP) kemudian udah monitor aja," ucap Rudiana yang juga ayah almarhum Eky.
Dari tiga DPO, dua ditetapkan fiktif oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) pada Ahad, 26 Mei 2024, saat konferensi pers penetapan tersangka Pegi Setiawan. "Perlu saya tegaskan di sini, tersangka semua bukan 11 tapi sembilan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan dalam konferensi pers di Bandung, Ahad, 26 Mei 2024.
Menanggapi dua DPO fiktif, Rudiana mengaku mempercayai dan menghormati sepenuhnya kepada penyidik. "Saya kan batasan pelapor tidak terlalu jauh," ucapnya soal 2 DPO fiktif.
Pilihan Editor: Saka Tatal Diperiksa Bareskrim, Pengacaranya Bawa Bukti Sekoper