TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal bertemu Ketua KPU Mochammad Afifuddin untuk meminta penjelasan soal perkembangan Peraturan KPU (PKPU) soal Undang-Undang Pilkada di sela-sela demo buruh dan masyarakat di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat, Ahad, 25 Agustus 2024.
Said Iqbal mengatakan ada tiga poin dari hasil pertemuan tersebut. “Menurut penjelasan beliau, dan kami sudah dilihatkan, bukan lagi draft, tapi sudah keputusan bersama. Jadi sudah ada keputusan bersama KPU RI, DPR RI, dan pemerintah yang diwakili oleh Menkumham,” kata Said Iqbal di depan KPU, Ahad siang.
Pertama, kata dia, soal putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas dan putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 tentang batas usia calon. “Pasal 11 PKPU yang baru sudah memuat utuh keputusan MK Nomor 60 tentang ambang batas. DPR RI, pemerintah, dan KPU RI sudah setuju dan ada parafnya. Tadi kami ditunjukkan,” tuturnya.
Selain itu, Ketua KPU juga telah menunjukkan Pasal 15 PKPU yang baru. Pasal itu memuat tentang batas usia calon kepala daerah, yaitu untuk calon gubernur umur 30 tahun dan calon bupati atau wali kota dan wakilnya umur 25 tahun saat penetapan pasangan calon.
"Jadi, yang dipakai bukan keputusan MA, yang dikatakan saat pelantikan, tidak. Bukan juga pada saat pendaftaran, tidak,” lanjut Said Iqbal.
Kedua, soal rapat pleno yang akan digelar oleh KPU RI. Said Iqbal menyebut, KPU saat ini akan menggelar rapat pleno untuk mengusahakan PKPU bisa diundangkan sore hari ini.
Ketiga, soal kepastian pendaftaran calon kepala daerah akan menggunakan PKPU terbaru. “Dengan demikian bisa dipastikan, tanggal 27 sampai 29 Agustus, pendaftaran calon kepala daerah, baik provinsi maupun kabupaten, kota, menggunakan PKPU yang terbaru, nomornya kita belum tahu,” kata dia.
Berdasarkan hasil pertemuan dengan KPU tersebut, Partai Buruh mengakhiri demonstrasi. Unjuk rasa yang dimulai pada pukul 10.20 WIB itu bubar sekitar pukul 13.00 WIB.
DPR dan KPU telah resmi menyepakati PKPU yang akan berlaku untuk Pilkada 2024. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Ahad, 25 Agustus 2024, revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 telah disepakati akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan kepala daerah secara penuh.
Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi II DPR, yang membidangi kepemiluan, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Ketua KPU Muhammad Afifuddin turut hadir dalam rapat. Selain itu, rapat juga diikuti perwakilan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri.
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan ini.
Pilihan Editor: Laga Persib Vs Arema FC Malam Nanti, Polresta Bandung: Aremania Tidak Boleh Hadir di Stadion Si Jalak Harupat