Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Cegah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak ke Luar Negeri, Dasar Hukum Larangan Tersebut

image-gnews
Gubernur Kalimantan Timur, Awang faroek Ishak. TEMPO/Firman Hidayat
Gubernur Kalimantan Timur, Awang faroek Ishak. TEMPO/Firman Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang dalam kaitannya dengan penyelidikan dugaan kasus korupsi di Kalimantan Timur, yang disebut menyeret eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Keputusan ini dikeluarkan pada 24 September 2024, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024, yang melarang tiga warga negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC, untuk bepergian ke luar negeri. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa larangan ini berlaku selama enam bulan karena keberadaan ketiga individu tersebut diperlukan dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Penyebab orang kena cekal bepergian ke luar negeri

Menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, pencegahan didefinisikan sebagai larangan sementara terhadap individu tertentu untuk bepergian ke luar negeri dari wilayah Indonesia, yang diberlakukan berdasarkan alasan tertentu. Larangan ini bersifat sementara dan diberlakukan dengan tujuan menjaga kepentingan hukum yang sedang berjalan.

Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi lembaga yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam melakukan pencegahan terhadap seseorang untuk keluar maupun masuk ke wilayah Indonesia. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga integritas sistem keimigrasian serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Pencegahan ini dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan yang tercantum dalam Pasal 92 ayat (2), antara lain:

1. Hasil dari pengawasan dan tindakan administratif keimigrasian yang menunjukkan adanya pelanggaran atau potensi pelanggaran.
2. Keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan atau Jaksa Agung sesuai dengan tugas dan wewenang mereka.
3. Permintaan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka penegakan hukum.
4. Perintah dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus korupsi yang sedang diselidiki.
5. Permintaan dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait penanganan kasus narkotika.
6. Keputusan atau perintah dari pimpinan kementerian atau lembaga lain yang memiliki kewenangan dalam undang-undang untuk melakukan tindakan pencegahan.

Mengacu pada informasi dari  Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, pencegahan ini diberlakukan untuk jangka waktu maksimal enam bulan, dan dapat diperpanjang sekali lagi untuk durasi yang sama. Namun, jika tidak ada keputusan untuk perpanjangan, maka pencegahan tersebut akan berakhir secara otomatis. Pencegahan hanya berlaku untuk satu keputusan atau perintah yang spesifik, dan pelaksanaannya berakhir apabila masa berlaku atau dasar hukum perintah tersebut telah habis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Secara umum, mekanisme pencegahan ini bertujuan untuk mendukung proses penegakan hukum, terutama dalam hal pengawasan dan penanganan kasus yang melibatkan ancaman terhadap keamanan negara, korupsi, atau tindak pidana lainnya. Pencegahan juga menjadi instrumen penting dalam upaya penegakan hukum yang berhubungan dengan kewajiban hukum bagi warga negara maupun pihak-pihak yang terkait.

Sebelumnya, pada tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa pihaknya telah membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.

ANANDA RIDHO SULISTYA  | MUHAMMAD SYAIFULLOH

Pilihan Editor: KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek, Berikut Hasil Temuannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perkara Dugaan Gratifikasi Kaesang Nebeng Jet Pribadi Masih Berproses di Dua Direktorat KPK

2 jam lalu

Kaesang Pangarep memakai rompi bertuliskan Putra Mulyono. Istimewa
Perkara Dugaan Gratifikasi Kaesang Nebeng Jet Pribadi Masih Berproses di Dua Direktorat KPK

Ketua sementara KPK dan Direktur Penyidikan KPK sempat saling tunjuk soal hasil analisis pelaporan dugaan gratifikasi Kaesang


KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek, Berikut Hasil Temuannya

3 jam lalu

Awang Faroek Ishak. TEMPO/Arnold Simanjuntak
KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek, Berikut Hasil Temuannya

KPK menggeledah kediaman eks Gubernur Kaltim Awang Faroek soal dugaan korupsi. Ini temuan KPK.


Gaji Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dipotong Per 1 Oktober Buntut Langgar Etik, Begini Kasusnya

4 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Gaji Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dipotong Per 1 Oktober Buntut Langgar Etik, Begini Kasusnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar etik dan kena sanksi potong gaji 20 persen selama enam bulan akan berlaku mulai 1 Oktober 2024.


Korupsi IUP di Kalimantan Timur, KPK Periksa 10 Saksi

6 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IUP di Kalimantan Timur, KPK Periksa 10 Saksi

KPK memeriksa 10 saksi dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.


Dalami Aset Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa 7 Saksi

6 jam lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Dalami Aset Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa 7 Saksi

Abdul Gani Kasuba divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Ia dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 109 miliar dan US$ 90 ribu


KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

23 jam lalu

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango saat ditemui usai upacara HUT ke-79 RI di depan Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 17 Agustus 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

KPK dan Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman dalam upaya pencegahan korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan.


Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

23 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, seusai menghadiri acara penandatanganan antara KPK - Kemenpan RB, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 September 2024. KPK bersama Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman (MOU) dalam upaya pencegahan dan monitoring tindak pidana korupsi pada penyelenggara pemerintahan, melalui penguatan kebijakan dan regulasi serta transformasi digital Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pengelolaan SDM aparatur negara, reformasi birokrasi, pendidikan antikorupsi dan penguatan peran serta masyarakat. TEMPO/Imam Sukamto
Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.


Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

23 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penelaahan laporan pengaduan masyarakat di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh putra Presiden RI, Jokowi, Kaesang Pangarep, berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650, sedangkan di Direktorat Gratifikasi KPK tengah mengumpulkan bahan terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Walikota Medan Bobby Nasution dan istri Kahiyang Ayu. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

Penetapan tersangka atas Yudi Cahyadi adalah tindak lanjut dari temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan.


Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

23 jam lalu

Yudi Purnomo Harahap. TEMPO/Imam Sukamto
Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

Bagi Yudi, KPK sebagai lembaga role model harus menerapkan standar etik yang tinggi sehingga tanpa pandang bulu dalam menerapkan sanksi.


Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

23 jam lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha merespons sikap dua pimpinan KPK, Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata yang mengakui kegagalan KPK