Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siswi Korban Guru Cabul di Gorontalo Dikabarkan Dikeluarkan, FSGI: Sekolah Ingin Lepas Tanggung Jawab

image-gnews
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo Antara/HO-Dokumentasi Pribadi
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo Antara/HO-Dokumentasi Pribadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Siswi korban kekerasan seksual yang dilakukan gurunya di salah satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Gorontalo dikabarkan dikeluarkan dari sekolah. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai sekolah ingin melepaskan diri dari tanggung jawab atas kasus tersebut.

Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo mengatakan madrasah seharusnya melokalisir kasus ini dengan tidak memindahkan korban ke sekolah lain dengan dalih melanggar aturan pencemaran nama baik sekolah.

"Karena jika siswa harus pindah sekolah ada kemungkinan si anak akan mendapat cemoohan, di-bully di sekolah lain karena kasus ini sudah viral " ujar Heru Purnomo sat dihubungi, Sabtu, 28 September 2024. 

Heru menjelaskan kekerasan seksual di lembaga pendidikan bisa dicegah dengan mengotimalkan peran pengawasan dari Kepala Sekolah dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Tim TPPK merupakan amanat dari Permendikbudristek nomor 46 Tahun 2023, yang memerintahkan setiap satuan pendidikan (sekolah) membentuk tim tersebut. "Tapi ini kembali lagi ke lembaga pendidikannya, apakah dijalankan atau tidak," ujar dia.   

Sebelumnya, viral video asusila yang dilakukan DH, 57 tahun, seorang guru, kepada muridnya yang duduk di bangku kelas XII. Beredar informasi pihak sekolah akan memfasilitasi pemindahan sekolah korban karena dianggap melanggar aturan internal sekolah yakni pencemaran nama baik sekolah.

Polisi menyatakan ada hubungan asmara antara guru dan murid tersebut. Namun, Heru menjelaskan apapun alasannya, perbuatan tersebut tetap merupakan bentuk kekerasan seksual anak.

Ia mengutip Pasal 76E Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang melarang bujuk rayu kepada anak untuk melakukan perbuatan cabul: “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Heru, semua pihak termasuk sekolah, seharusnya memberikan pendampingan secara psikologis kepada si anak agar dia tidak dua kali menjadi korban, yakni korban asusila dan korban pencemaran nama baik. 

Polres Gorontalo telah menetapkan DH sebagai tersangka dan menahannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016  Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

"Dengan tambahan pidana penjara sepertiga dari ancaman pidana karena yang bersangkutan adalah tenaga pendidik," ujar Kapolres Gorontalo Ajun Komisaris Besar Deddy Herman dalam keterangan resminya, 26 September 2024. 

Deddy mengatakan pelaku melakukan kekerasan seksual kepada korban pertama kali pada Januari 2024 dan terakhir pada September 2024. Modusnya, DH mendekati korban sejak 2022 dengan cara membantu pengerjaan tugas dan memberi perhatian lebih.

Pilihan Editor: Blak-Blakan Eks Petinggi Jamaah Islamiyah: Militer JI Ikut Dibubarkan, Senjata Diserahkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenag akan Pecat Guru Madrasah yang Berbuat Asusila di Gorontalo

12 jam lalu

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. Foto: ANTARA/HO-Kemenag
Kemenag akan Pecat Guru Madrasah yang Berbuat Asusila di Gorontalo

Kementerian Agama akan menunggu hasil persidangan sebelum memecat DH, guru yang melakukan kekerasan seksual pada muridnya di Gorontalo


LPSK Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di Singkawang Berjalan Adil dan Transparan

21 jam lalu

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
LPSK Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di Singkawang Berjalan Adil dan Transparan

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengingatkan agar tidak ada yang melakukan intervensi terhadap kasus tersebut.


Kemenag Akan Beri Sanksi Berat Bagi Guru Madrasah Pelaku Asusila di Gorontalo

1 hari lalu

Ilustrasi video porno atau video asusila. Freepik.com
Kemenag Akan Beri Sanksi Berat Bagi Guru Madrasah Pelaku Asusila di Gorontalo

Kementerian Agama akan menjatuhkan sanksi berat kepada guru madrasah yang menjadi pelaku tindak asusila kepada muridnya di Gorontalo.


Tersangka Pencabulan Anak Belum Dipecat sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang

1 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Tersangka Pencabulan Anak Belum Dipecat sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang

Kendati PKS telah memecat keanggotaan tersangka, namun KPU Kota Singkawang belum menerima surat dari DPRD untuk penggantian.


Anggota DPRD Depok yang Dilaporkan Kasus Pencabulan Anak Diduga Politikus PDIP

1 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Anggota DPRD Depok yang Dilaporkan Kasus Pencabulan Anak Diduga Politikus PDIP

Anggota DPRD Depok yang dilaporkan kasus pencabulan diduga politikus PDIP yang merupakan petahana.


Anomali Bisnis Bioenergi, Forest Watch Sebut Hutan Ditebang untuk Pembuatan Biomassa Wood Pellet

1 hari lalu

Foto udara permukiman suku Polahi yang berada di tengah hutan dan perbukitan Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Kamis 21 Maret 2019. Departemen Sosial di tingkat Kabupaten Gorontalo mengidentifikasi masyarakat Polahi dengan Kelompok 9, Kelompok 18, Kelompok 21, Kelompok 70, dan sebagainya, berdasarkan jumlah anggota kelompok dalam satu kampung. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Anomali Bisnis Bioenergi, Forest Watch Sebut Hutan Ditebang untuk Pembuatan Biomassa Wood Pellet

Pengerjaan proyek produksi wood pellet di Gorontalo ini dilakukan setelah keluarnya Izin Pemanfaatan Hutan Hak dari KLHK.


Forest Watch: Hutan Gorontalo Terancam Deforestasi di Tengah Proyek Transisi Energi

2 hari lalu

Area hutan tanaman energi PT Bayan Tumbuh Lestari di Gorontalo. (Dok. Burhanuddin, Direktur Operasional PT BJA)
Forest Watch: Hutan Gorontalo Terancam Deforestasi di Tengah Proyek Transisi Energi

Sebanyak 10 izin konsesi hutan dengan luas 282.100 hektare akan dipersiapkan untuk proyek bioenergi di Gorontalo.


Gugatan ke-11, Sean 'Diddy' Combs Dituding Jual Rekaman Kekerasan Seksual

2 hari lalu

Sean Combs atau Diddy menyambut kelahiran putrinya di 2007 dari hubungannya dengan Sarah Chapman, fotografer yang berbasis di Atlanta. Kelahiran putrinya itu menyebabkan berakihrnya hubungan Diddy dengan sang kekasih Kim Porter, yang telah memberikan tiga orang anak bagi sang rapper tersebut. Ronald Martinez/Getty Images
Gugatan ke-11, Sean 'Diddy' Combs Dituding Jual Rekaman Kekerasan Seksual

Sean 'Diddy' Combs menghadapi gugatan baru setelah seorang perempuan mengaku menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukannya.


Polisi Periksa 8 Saksi dalam Kasus Video Asusila Guru-Murid di Gorontalo, Tersangka Ditahan di Rutan Polres

2 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Polisi Periksa 8 Saksi dalam Kasus Video Asusila Guru-Murid di Gorontalo, Tersangka Ditahan di Rutan Polres

Polres Gorontalo telah memeriksa 8 saksi dalam kasus video asusila antara guru dan murid. Tersangka telah ditahan di rutan polres.


Kasus Video Asusila Guru-Murid di Gorontalo, Polisi: Korban dan Tersangka Menjalin Asmara

2 hari lalu

Ilustrasi Viral atau Video Viral. shutterstock.com
Kasus Video Asusila Guru-Murid di Gorontalo, Polisi: Korban dan Tersangka Menjalin Asmara

Polres Gorontalo telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual anak terkait dengan video asusila guru-murid yang viral di media sosial