Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Beberkan Kontruksi Perkara Dugaan Korupsi APD di Kementerian Kesehatan

image-gnews
Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana (kanan) memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 mencapai Rp3,03 triliun di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020-2022, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana (kanan) memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 mencapai Rp3,03 triliun di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020-2022, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua dari tiga tersangka dugaan  korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 2020.

Adapun dua tersangka yang ditahan, yakni Budi Sylvana (BS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan dan Satrio Wibowo (SW) selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI). Sedangkan satu tersangka yang tidak ditahan adalah Ahmad Taufik (AT) selaku Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri lantaran masih dalam pemulihan pascaoperasi.

Adapun konstruksi kasus korupsi APD ini, menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, berawal pada Maret 2020, Dirut PT Yonsin Jaya (YS) Shin Dong Keun (SDK), selaku perusahaan yang mewakili para produsen APD menunjuk PT Permana Putra Mandiri (PPM) sebagai distributor resmi APD selama dua tahun.

"PT GA Indonesia (GAI) selaku produsen APD juga menunjuk PT PPM sebagai distributor resmi APD selama dua tahun," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Oktober 2024.

Pada 20 Maret 2020, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Pusat Krisis Kesehatan pada awal Covid-19 membeli APD sebanyak 10.000 pieces dari PT PPM dengan harga Rp 379.500 per set.

Kemudian pada 21 Maret 2020, TNI atas perintah Kepala BNPB pada saat itu, mengambil APD dari produsen APD milik PT PPM di Kawasan Berikat, dan langsung mendistribusikan ke 10 provinsi dengan tidak dilengkapi dokumentasi, bukti pendukung, dan surat pemesanan.

Pada 22 Maret 2020, Shin Dong Keun dan Dirut PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo menandatangani kontrak kesepakatan sebagai authorized seller APD sebanyak 500 ribu set dengan nilai tergantung nilai tukar dollar saat pemesanan.

Pada 23 Maret 2020, PT PPM dan PT EKI menandatangani kontrak kerja sama distribusi APD dengan margin 18,5 persen diberikan kepada PT PPM.

Pada 24 Maret 2020, dalam rapat, Harmensyah selaku KPA BNPB melakukan negosiasi dengan Satrio agar menurunkan harga APD dari harga US$60 menjadi US$50. Penawaran tersebut tidak mengacu pada harga APD (merek yang sama) yang dibeli oleh Kemenkes sebelumnya, yaitu Rp 370.000.

Dalam rapat juga disimpulkan PT PPM akan menagih pembayaran atas 170.000 set APD yang didistribusikan TNI dengan harga US$50/set atau sekitar Rp 700.000.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 25 Maret 2020, PT EKI & PT YJ melakukan pemesanan 500.000 set APD dengan menyerahkan giro Rp 113 miliar bertanggal 30 Maret.2020. Dokumen kepabean dan dokumen lain sengaja menggunakan data PT PPM karena PT EKI tidak mempunyai izin penyaluran alat kesehatan, tidak memiliki gudang, dan NonPKP.

Pada 27 Maret 2020, Satrio menghubungi Kepala BNPB pada saat itu, di antaranya untuk segera dilakukan pembayaran terhadap 170.000 APD yang diambil TNI, dan meminta diberikan SPK dari BNPB agar sesuai dengan pengamanan raw material dari Korea. Pembayaran pertama sebesar Rp 10 miliar dilakukan pada 27 Maret 2020 dari Bendahara BNPB ke rekening BNI PT PPM. Pada saat itu belum ada kontrak ataupun surat pesanan.

Pembayaran kedua sebesar Rp109 mliar dilakukan pada 28 Maret 2020 dari PPK Puskris Kemenkes ke rekening BNI PT PPM. Pada saat itu, HM baru menunjuk Budi Sylvana sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan APD di Kementerian Kesehatan. Sedangkan Surat Keputusan Penunjukan tersebut dibuat backdate tertanggal 27 Maret 2020.

Pada rapat itu juga diterbitkan Surat Pesanan APD dari Kementerian Kesehatan kepada PT. PPM sejumlah 5 juta set dengan harga satuan US$48,4 yang ditandatangani oleh Budi selaku PPK, Ahmad Taufik (AT) selaku Dirut PT PPM, dan Satrio Wibowo selaku Dirut PT Energi Kita Indonesia.

Dalam surat tersebut, tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta hak dan kewajiban para pihak secara terperinci. Selain itu, surat pemesanan tersebut ditujukan kepada PT PPM, tetapi PT EKI turut menandatangani surat tersebut.

Pada 15 April 2020, Kementerian Kesehatan memberikan Surat Pemberitahuan kepada Direktur PT PPM bahwa sampai 15 April 2020, PT PPM telah mengirimkan APD sejumlah 790 ribu set dari total 5 juta set APD yang sudah dipesan.

Kemudian pada 7 Mei 2020, dilakukan negosiasi ulang harga dan disepakati bahwa barang yang dikirim pada 27 April 2020 – 7 Mei 2020 dengan harga Rp 366.850 dengan jumlah 503.500 set. Barang yang dikirim setelah pada 7 Mei 2020 dengan harga Rp 294.000. Sampai dengan 18 Mei 2020, Kemenkes telah menerima sebanyak 3.140.200 set APD.

Pilihan Editor: Penyidik Kejagung Geledah KLHK, Penampakan Boks Dokumen Bertuliskan Dirjen Gakkum

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Diminta Awasi Tambang Pasir Laut, Ini Jawaban KPK

50 menit lalu

Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika dan Budi Prasetyo. (Tempo/Leni)
Diminta Awasi Tambang Pasir Laut, Ini Jawaban KPK

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika, mengatakan belum mendapat info permintaan pengawasan tambang pasir laut.


Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

1 jam lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

Kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mencuat lagi. Polda Metro Jaya akan kembali periksa Eks Ketua KPK itu.


Korupsi di Bank BJB, KPK Enggan Ungkap Identitas 5 Tersangka

1 jam lalu

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi di Bank BJB, KPK Enggan Ungkap Identitas 5 Tersangka

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, di antaranya dua petinggi Bank BJB dan tiga pihak swasta.


Anak SBY, Adik AHY Jadi Wakil Ketua MPR, Rekam Jejak Politik Edhie Baskoro Yudhoyono

1 jam lalu

Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, yang merupakan putra kedua mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, lolos ke DPR dengan meraih sekitar 265 ribuan suara di Dapil VII Jatim pada Pemilu 2019. TEMPO/Amston Probel
Anak SBY, Adik AHY Jadi Wakil Ketua MPR, Rekam Jejak Politik Edhie Baskoro Yudhoyono

Putra bungsu SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas terpilih sebagai Wakil Ketua MPR periode 2024-2029. Segini harta kekayaan adik AHY.


ICW Sesalkan Pansel Loloskan Figur Bermasalah untuk Jadi Capim KPK

1 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Sesalkan Pansel Loloskan Figur Bermasalah untuk Jadi Capim KPK

Selama masa kepemimpinan Johanis Tanak di periode ini, ICW menyebut KPK kerap dipersepsikan negatif oleh masyarakat.


KPK Taksir Tambang Emas Ilegal di NTB Beromzet Triliunan Rupiah

2 jam lalu

Foto udara salah satu tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang ditertibkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, 4 Oktober, 2024. Foto: Sheto Risky/Humas KPK
KPK Taksir Tambang Emas Ilegal di NTB Beromzet Triliunan Rupiah

KPK menaksir omzet tambang emas ilegal di NTB mencapai triliunan per bulan.


KPK Tertibkan Tambang Emas Ilegal Beromzet Rp 720 Miliar per Tahun di Lombok Barat

3 jam lalu

KPK mendampingi Dinas LHK NTB dan Balai Gakkum LHK Jabalnusra menertibkan tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat, 4 Oktober 2024. Foto: FEBRIYAN/Tempo
KPK Tertibkan Tambang Emas Ilegal Beromzet Rp 720 Miliar per Tahun di Lombok Barat

KPK bersama Dinas LHK NTB dan Balai Gakkum LHK Jabalnusra menertibkan tambang emas ilegal beromset Rp 720 miliar per tahun di Lombok Barat.


GMNI Soroti 10 Calon Dewas KPK yang Lolos Wawancara dan Tes Kesehatan

4 jam lalu

Ilustrasi Gedung KPK
GMNI Soroti 10 Calon Dewas KPK yang Lolos Wawancara dan Tes Kesehatan

DPC GMNI Jakarta Selatan mempersoalkan 10 nama calon Dewas KPK yang lolos seleksi, salah satunya ada mertua Kiky Saputri.


Kemenkes: Baru 38 Persen Puskesmas yang Sediakan Layanan Kesehatan Jiwa

4 jam lalu

Ilustrasi puskesmas. dok.TEMPO
Kemenkes: Baru 38 Persen Puskesmas yang Sediakan Layanan Kesehatan Jiwa

Kementerian Kesehatan menggencarkan pelatihan skrining kesehatan jiwa kepada tenaga kesehatan, sebab baru ada 38 persen puskesmas yang menyediakan layanan kesehatan jiwa.


Izin Perusahaan Air Bersih di Gili Trawangan Dicabut KKP, Ini Kata KPK

5 jam lalu

Perusahaan pengelola air bersih di Gili Meno, PT Tiara Cipta Nirwana (TCN), disebut tetap menjalankan operasinya meski belum mengantongi izin, hingga Jumat, 30 Agustus 2024. Cr: Istimewa
Izin Perusahaan Air Bersih di Gili Trawangan Dicabut KKP, Ini Kata KPK

KPK mengapresiasi soal pencabutan izin lokasi perairan PT TCN di Gili Meno dan Gili Trawangan.