Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta Penting Aktivis Lingkungan Tina Rambe yang Dibui karena Tolak Pabrik Kelapa Sawit

image-gnews
Tina Rambe saat menjalani persidangan di PN Rantauparapat, Sumatera Utara. Dok: Istimewa
Tina Rambe saat menjalani persidangan di PN Rantauparapat, Sumatera Utara. Dok: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis lingkungan Gustina Salim Rambe alias Tina Rambe menjadi perhatian publik setelah videonya viral di dunia maya. Dalam video itu, Tina yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah, memeluk anaknya dari balik jeruji besi. Dalam video lain, terlihat perempuan 26 tahun itu menghadiri persidangan dengan tangan diborgol dan berusaha memeluk putrinya.  

Tina Rambe divonis bersalah karena dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Sumatera Utara pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Berikut fakta-fakta penting bagaimana Tina Rambe dipidana karena melawan pembukaan pabrik kelapa sawit dekat permukiman penduduk di Pulopadang, Kecamatan Rantau Utara, yang berpotensi mencemari udara.

  1. Kronologi Penangkapan Tina Rambe

    Berdasarkan laman sistem informasi penelurusan perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rantauprapat, Tina Rambe ditangkap oleh Satuan Tugas Tim Tindak dari Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Labuhantu pada 20 Mei 2024. Di hari itu kelompok masyarakat di Lingkungan Bandar Selamat I, sedang berdemontrasi menolak pembukaan kembali pabrik kelapa sawit milik PT. Pulo Padang Sawit Permai (PPSP).

    Tina bersama masyarakat lain disebut menghadang jalan masuknya mobil truk yang mengangkut buah kelapa sawit, sehingga menimbulkan kemacetan. Polres Labuhantu mengerahkan 2 polisi wanita untuk menangkap Tina yang dianggap melakukan perlawanan.

    Berdasarkan pengakuan ayah Tina, Agus Rambe, total ada enam orang yang ditangkap oleh Polres Labuhantu. Namun, lima orang lain itu dibebaskan dan hanya Tina yang diperkarakan ke pengadilan.

  2. Alasan Tina dan Masyarakat Menolak Pembukaan Kembali Pabrik Kelapa Sawit

    Menurut Agus Rambe, ayah Tina, penolakan terhadap operasional pabrik kelapa sawit PT. PPSP didasari kepentingan lingkungan. Tina memprotes keberadaan pabrik kelapa sawit di Kelurahan Pulopadang, Kecamatan Rantau Utara, yang berjarak sekitar satu kilometer dari rumahnya.

    Tina menolak pabrik itu menimbulkan pencemaran udara. Selain itu lokasi pabrik sangat dekat dengan permukiman dan sekolah milik Yayasan Perguruan Islam Misbahu Dzikri.

    Kata Agus, mulanya masyarakat dijanjikan pembangunan area perumahan sehingga usulan itu sempat diterima. Namun, pada akhirnya lokasi itu dijadikan pabrik sawit yang ditolak masyarakat.

  3. Pembukaan Pabrik Kelapa Sawit Melanggar Aturan 

    Pembukaan pabrik kelapa sawit di lingkungan Bandar Selamat I diduga melanggar regulasi karena memasuki area pemukiman penduduk. Padahal pabrik kelapa sawit diharuskan beroperasi di dalam lingkungan perkebunan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

    Merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Labuhanbatu 2015-2035 disebutkan bahwa pengelolaan hasil Perkebunan industri berada di Kecamatan Rantau Selatan.

    Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

    Sementara pabrik kelapa sawit PT. Pulo Padang Sawit Permai dibangun di lingkungan Bandar Selamat I, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara. “Pabrik itu tidak memenuhi izin, melanggar regulasi," kata Agus, Rabu, 2 Oktober 2024 di PN Rantauparapat.

  4. Jaksa Menuntut Tina Dihukum 6 Bulan Penjara 

    Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Rantauprapat, Sumatera Utara, mengajukan hukuman selama 6 bulan penjara untuk Tina Rambe.  Jaksa Theresia Deliana menuntut Tina telah melanggar Pasal 213 Ayat 1 KUHP joncto Pasal 212 KUHP tentang penganiayaan.

    Majelis hakim menyatakan bahwa Tina Rambe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas sah.  

    Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim memvonis Tina Rambe dengan hukuman 5 bulan 21 hari. Hukuman itu hanya memberi keringanan sembilan hari dari tuntutan JPU.

  5. Permintaan Restorative Justice untuk Tina Rambe 

    Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Pangeran Khairul Saleh meminta aparat penegak hukum untuk menggunakan pendekatan pemulihan keadilan bagi Tina Rambe.

    Pangeran sempat menyerukan agar aparat penegak hukum memfasilitasi diskusi antara PT. PPSP, masyarakat (termasuk Tina), dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan perselisihan secara damai.

    “Demo yang dilakukan itu dilindungi konstitusi kita. Jangan sampai salah kaprah. Penegak hukum harus bisa melihat masalah ini dengan lebih komprehensif, dan beri solusi terbaik. Bukan asal tangkap gitu aja,” kata Pangeran dalam keterangan resmi di laman DPR RI, pada Senin, 9 September 2024.

Mei Leandha berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Penyidik KPK Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi di Pemerintah Kota Bandung

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kelebihan Sita Uang Surya Darmadi Rp 2,8 Triliun Belum Bisa Kembalikan, Kejagung Tunggu Putusan Korporasi

8 jam lalu

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Kelebihan Sita Uang Surya Darmadi Rp 2,8 Triliun Belum Bisa Kembalikan, Kejagung Tunggu Putusan Korporasi

Menurut Maqdir, jumlah uang Surya Darmadi yang disita Kejaksaan sebesar Rp 5,1 triliun ditambah US$ 11,4 juta dan SGD 646.


Divonis Lima Bulan Lebih, Aktivis Lingkungan Tina Rambe Menangis: Saya Mau Pulang yang Mulia

22 jam lalu

Tina Rambe dituntut 6 bulan penjara saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Rantau Parapat, Sumatera Utara.
Divonis Lima Bulan Lebih, Aktivis Lingkungan Tina Rambe Menangis: Saya Mau Pulang yang Mulia

Majelis Hakin menjatuhkan vonis lima bulan 21 hari kepada Tina Rambe. Hukuman itu hanya berkurang sembilan hari dibandingkan tuntutan jaksa.


Presiden Jokowi Sebut IKN Kehendak Rakyat, 5 Kritik Pengamat untuk Mega Proyek Tersebut

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo duduk di depan tenda saat bermalam di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin 14 Maret 2022. Presiden bersama sejumlah menteri dan lima gubernur di Pulau Kalimantan bermalam di lokasi titik nol IKN Nusantara. ANTARA FOTO/HO/Setpres-Agus Suparto
Presiden Jokowi Sebut IKN Kehendak Rakyat, 5 Kritik Pengamat untuk Mega Proyek Tersebut

Jokowi klaim proyek IKN di Kalimantan Timur bukanlah keputusan Presiden saja melainkan keputusan seluruh rakyat. Sejumlah kritik untuk IKN muncul.


Menkeu Pangkas Tarif Ekspor Kelapa Sawit, Pengusaha Berharap Industri Bisa Bangkit

13 hari lalu

Seorang petani kelapa sawit, mendorong gerobak saat panen di perkebunannya di Desa Gunam, Beruak, Kecamatan Parindu, Sanggau, Kalimantan Barat.Sumber foto: Greenpeace
Menkeu Pangkas Tarif Ekspor Kelapa Sawit, Pengusaha Berharap Industri Bisa Bangkit

Gapki berharap ekspor kelapa sawit dan produk turunannya bisa segera naik setelah pemerintah memangkas pungutan ekspor.


Jasa Marga Alihkan Saham 30 Persen Tol Trans Jawa ke Salim Group, Berikut Profil Perusahaan Liem Sioe Liong

13 hari lalu

Sejumlah pemudik melintas di jalur Tol Trans Jawa, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Minggu 2 Juni 2019. Memasuki H-3 Lebaran, Kepolisian dan pihak tol masih memberlakukan jalan tol satu arah (One Way) dari Jakarta menuju Semarang, dengan kondisi arus terpantau ramai lancar. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Jasa Marga Alihkan Saham 30 Persen Tol Trans Jawa ke Salim Group, Berikut Profil Perusahaan Liem Sioe Liong

PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) mengalihkan sahamnya di PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) kepada perusahaan terafiliasi Salim Group. Ini profilnya.


Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

15 hari lalu

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, kedua dari kiri, saat konferensi pers di Kantor KLHK, Senin 12 Februari 2024. TEMPO/IRSYAN
Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

KLHK akan berkoordinasi dengan Komnas HAM, LPSK dan polisi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap aktivis lingkungan.


Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

16 hari lalu

Direkrut Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, saat konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 menebalkan partisipasi publik dalam upaya perlindungan hukum aktivis lingkungan.


Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

16 hari lalu

Sejumlah aktivis peduli lingkungan menggelar aksi Save Soil atau menyelamatkan tanah saat Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 9 Juni 2024. Dalam aksi tersebut, Raline Shah mengajak masyarakat untuk menyelamatkan tanah dengan memberikan naungan pepohonan serta memperkaya kandungan tanah dari sampah tanaman dan kotoran hewan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

Komnas HAM mengapresiasi penerbitan Permen LHK Nomor 10/2024 tentang perlindungan hukum terhadap aktivis atau pembela lingkungan.


KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

20 hari lalu

Aksi meniti slackline saat mahasiswa dan aktivis lingkungan hidup gelar aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berdampak pada perusakan lingkungan di Bandung, Senin, 26 Oktober 2020.  Mereka melakukan kampanye di persimpangan jalan dan pembentangan spanduk di flyover Pasupati. TEMPO/Prima Mulia
KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

ICEL menilai Permen LHK Nomor 1 Tahun 2024 harus diselaraskan dengan beleid sejenis yang sudah ada. Mereka menunggu komitmen sejenis dari Polri


Bagaimana Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 Bisa Melindungi Aktivis Lingkungan Hidup dari Kriminalisasi?

20 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Bagaimana Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 Bisa Melindungi Aktivis Lingkungan Hidup dari Kriminalisasi?

Aktivis lingkungan hidup selama ini kerap dikriminalisasi dengan pasal-pasal tindak pidana KHUP maupun dengan UU ITE.