Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

image-gnews
Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masih ingat dengan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka perkara pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)? Nyaris setahun tak kunjung digelar sidang peradilan, kelanjutan penanganan kasus yang sempat mengendap ini akhirnya mencuat lagi.

Penyidik Polda Metro Jaya menyebut akan kembali memeriksa Firli, yang juga diinisialkan sebagai FB, terkait pertemuannya dengan pihak berperkara. Kabar anyar ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, dikutip Rabu, 2 Oktober 2024.

“FB akan diperiksa dan dimintai keterangannya kembali. Kapan waktunya, nanti akan kami update,” ujar Kombes Ade Safri.

Firli, yang merupakan pucuk pimpinan lembaga antirasuah, justru melakukan tindakan rasuah paling berat, pemerasan. Dalam perjalanan kasusnya, dua kemudian ditersangkakan dalam dua perkara. Pertama soal pemerasan tersebut dan lainnya ihwal melanggar larangan pimpinan KPK bertemu pihak berperkara.

Berikut kilas balik dua perkara yang dijeratkan kepada Firli Bahuri:

1. Kasus dugaan pemerasan

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan SYL pada Rabu, 22 November 2023 lalu. Saat itu Ade Safri menuturkan, status sebagai saksi naik menjadi tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya. Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 UU Tipiko juncto Pasal 65 KUHP.

“Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade di Polda Metro Jaya.

Tindak pidana korupsi yang ditangani KPK ini perihal perkara di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020 hingga 2023. Alur waktu terungkapnya kasus hingga penetapan tersangka terhadap Firli disampaikan penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Poldda Metro Jaya AKP Arief Maulana dalam sidang prapradilan Firli pada Jumat, 15 Desember 2023.

Penyelidikan kasus bermula pada 12 Agustus. Saat itu terdapat aduan masyarakat terkait dugaan korupsi olej pimpinan KPK dalam menangani perkara di lingkungan Kementan. Setelah penyelidikan, pada 6 Oktober status perkara naik menjadi penyidikan. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantas menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 9 Oktober.

Firli kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada 22 November, berdasarkan empat alat bukti: keterangan aksi; surat sebagaimana formil dengan surat perintah penyitaan, penggeledahan, dan seterusnya; penemuan alat bukti petunjuk di dalam UU Tipikor Pasal 26 a; terdapat kesesuaian antar alat bukti.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Firli tak segera ditahan oleh kepolisian. Kala itu Ade Safri mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan tindakan penahanan terhadap yang bersangkutan. Namun, hingga Maret 2024 atau 100 hari sejak penetapan tersangka, Firli tak kunjung ditahan.

Atas dasar itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Maret 2024. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut Kapolda dan Kapolri telah menghentikan penyidikan secara tidak sah dan tidak segera menahan Firli.

Pihaknya juga mencurigai adanya intervensi karena tersangka merupakan anggota Polri. Oleh karena itu, MAKI meminta hakim agar memerintahkan Kapolda, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan Firli.

Polda Metro Jaya kemudian membantah penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli dihentikan. Ketua Tim Hukum Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Leonardus Simarmata mengatakan proses penyidikan masih berlanjut. Namun, ia enggan menyebut kapan penyidik akan memanggil Firli karena bukan wewenangnya.

Leonardus juga menampik jika kasus ini mandek karena ada intervensi dan kepentingan politik. “Tidak ada karena masih ada rangkaian sidik yang dilakukan oleh penyidik, baik itu pemanggilan saksi maupun juga melakukan upaya dokumentasi terhadap barang bukti yang dijadikan sebagai alat bukti,” katanya di PN Jakarta Selatan, Selasa, 2 April 2024.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kendala menangani kasus dugaan pemerasan oleh Firli terhadap SYL. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syahron Hasibuan, mengatakan kasus Firli itu bisa berjalan jika penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya memenuhi berkas yang diminta jaksa penuntut umum.

“Di kita tidak ada kendala kalau materi yang dibutuhkan teman-teman penuntut dipenuhi penyidik,” kata dia saat dihubungi pada Sabtu, 27 April 2024.

Sebelumnya Kejaksaan sempat mengembalikan berkas perkara tersangka kasus pemerasan SYL ke Polda Metro Jaya. Alasan pengembalian berkas dilakukan JPU karena dianggap belum lengkap atau P-19. Alasan itu dikemukakan setelah berkas itu diteliti sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KKUHAP.

Sehingga kasus pemerasan oleh Firli kepada SYL masih perlu dikembangkan oleh penyidik di Polda Metro Jaya. Menurut Syahron, saat itu penyidik masih bekerja melengkapi berkas tersebut berdasarkan hasil koordinasi sesuai berkas P-19. Berkas itu belum dikembalikan kepada Kejaksaan.

“Kalau ada mungkin kita bisa bicara banyak. Ini domainnya masih di teman-teman Polda,” kata dia

Polda Metro Jaya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap SYL pada Rabu, 29 Mei 2024. SYL direncanakan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasaan oleh Firli Bahuri. Selain SYL, penyidik juga telah memanggil mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Itu benar, panggilan pemeriksaan lanjutan sebagai saksi kasusnya Pak Firli Bahuri, mantan ketua KPK,” kata kuasa hukum Syahrul, Djamal Koedoeboen membenarkan rencana pemanggilan itu melalui telepon seluler pada Selasa, 28 Mei 2024.

Djamal juga memberi informasi bahwa kemungkinan SYL dan dua mantan anak buahnya itu tidak dapat menghadiri undangan pemeriksaan itu. Sebab waktunya bersamaan dengan jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor.

“Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya karena persidangan di hari Senin dan hari Rabu tidak bisa ditunda,” katanya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho memastikan kasus yang menjerat Firli masih menjadi perhatian. “Untuk kasus tersebut saat ini sedang diasistensi Bareskrim Polri,” ujar Sandi, Jumat, 31 Mei 2024. Namun, pihaknya belum bisa berkomentar banyak. Sebab Polri harus menanyakan dahulu perkembangan kasus kepada Bareskrim Polri.

“Nanti untuk updatenya kita tanyakan Bareskrim Polri sehingga kita akan menjawab lebih gamblang dan lebih jelas,” kata Sandi.

Pada Agustus lalu, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap alasan Firli belum disidangkan. Disebut, ada berkas yang masih dalam tahap penyidikan. Sementara itu, satu berkas lain terkait pemerasan masih harus dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. Sebagaimana dituturkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

“Terkait LP ini penyidik masih melengkapi dan memenuhi petunjuk rekan-rekan JPU atau jaksa yang tertuang dalam dokumen P-19,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis, 15 Agustus 2024.

Selanjutnya: Kasus Firli Bahuri Lainnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Diminta Awasi Tambang Pasir Laut, Ini Jawaban KPK

1 jam lalu

Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika dan Budi Prasetyo. (Tempo/Leni)
Diminta Awasi Tambang Pasir Laut, Ini Jawaban KPK

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika, mengatakan belum mendapat info permintaan pengawasan tambang pasir laut.


Korupsi di Bank BJB, KPK Enggan Ungkap Identitas 5 Tersangka

2 jam lalu

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi di Bank BJB, KPK Enggan Ungkap Identitas 5 Tersangka

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, di antaranya dua petinggi Bank BJB dan tiga pihak swasta.


Anak SBY, Adik AHY Jadi Wakil Ketua MPR, Rekam Jejak Politik Edhie Baskoro Yudhoyono

2 jam lalu

Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, yang merupakan putra kedua mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, lolos ke DPR dengan meraih sekitar 265 ribuan suara di Dapil VII Jatim pada Pemilu 2019. TEMPO/Amston Probel
Anak SBY, Adik AHY Jadi Wakil Ketua MPR, Rekam Jejak Politik Edhie Baskoro Yudhoyono

Putra bungsu SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas terpilih sebagai Wakil Ketua MPR periode 2024-2029. Segini harta kekayaan adik AHY.


ICW Sesalkan Pansel Loloskan Figur Bermasalah untuk Jadi Capim KPK

2 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Sesalkan Pansel Loloskan Figur Bermasalah untuk Jadi Capim KPK

Selama masa kepemimpinan Johanis Tanak di periode ini, ICW menyebut KPK kerap dipersepsikan negatif oleh masyarakat.


KPK Taksir Tambang Emas Ilegal di NTB Beromzet Triliunan Rupiah

3 jam lalu

Foto udara salah satu tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang ditertibkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, 4 Oktober, 2024. Foto: Sheto Risky/Humas KPK
KPK Taksir Tambang Emas Ilegal di NTB Beromzet Triliunan Rupiah

KPK menaksir omzet tambang emas ilegal di NTB mencapai triliunan per bulan.


KPK Tertibkan Tambang Emas Ilegal Beromzet Rp 720 Miliar per Tahun di Lombok Barat

4 jam lalu

KPK mendampingi Dinas LHK NTB dan Balai Gakkum LHK Jabalnusra menertibkan tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat, 4 Oktober 2024. Foto: FEBRIYAN/Tempo
KPK Tertibkan Tambang Emas Ilegal Beromzet Rp 720 Miliar per Tahun di Lombok Barat

KPK bersama Dinas LHK NTB dan Balai Gakkum LHK Jabalnusra menertibkan tambang emas ilegal beromset Rp 720 miliar per tahun di Lombok Barat.


GMNI Soroti 10 Calon Dewas KPK yang Lolos Wawancara dan Tes Kesehatan

4 jam lalu

Ilustrasi Gedung KPK
GMNI Soroti 10 Calon Dewas KPK yang Lolos Wawancara dan Tes Kesehatan

DPC GMNI Jakarta Selatan mempersoalkan 10 nama calon Dewas KPK yang lolos seleksi, salah satunya ada mertua Kiky Saputri.


Izin Perusahaan Air Bersih di Gili Trawangan Dicabut KKP, Ini Kata KPK

6 jam lalu

Perusahaan pengelola air bersih di Gili Meno, PT Tiara Cipta Nirwana (TCN), disebut tetap menjalankan operasinya meski belum mengantongi izin, hingga Jumat, 30 Agustus 2024. Cr: Istimewa
Izin Perusahaan Air Bersih di Gili Trawangan Dicabut KKP, Ini Kata KPK

KPK mengapresiasi soal pencabutan izin lokasi perairan PT TCN di Gili Meno dan Gili Trawangan.


ICW Ungkap Banyak Anggota DPR yang Terlibat Korupsi Berlatar Belakang Pebisnis

6 jam lalu

Suasana pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
ICW Ungkap Banyak Anggota DPR yang Terlibat Korupsi Berlatar Belakang Pebisnis

ICW mengatakan, anggota DPR yang terafiliasi dengan swasta atau pebisnis memiliki korelasi kuat terhadap produk undang-undang yang dihasilkan.


Istana Ungkap Alasan Seleksi Capim KPK Tetap Diproses Era Jokowi

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo menerima panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terima nama-nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, 1 Oktober 2024. Istimewa
Istana Ungkap Alasan Seleksi Capim KPK Tetap Diproses Era Jokowi

Istana menyebut Pansel KPK memang harus dibentuk oleh Presiden Jokowi agar memberikan waktu yang cukup.