Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Tolak Nota Keberatan Buruh yang Ungkap Gaji di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

image-gnews
Ilustrasi penjara. Sumber: asiaone.com/the new paper ilustration
Ilustrasi penjara. Sumber: asiaone.com/the new paper ilustration
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim menolak sepenuhnya permohonan eksepsi yang diajukan Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (TIM ASTAGA) untuk Septia Dwi Pertiwi, mantan buruh PT Hive Five yang didakwa dengan pidana pencemaran nama baik oleh bosnya. Penolakan nota keberatan itu dibacakan dalam sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Oktober 2024. 

Sebelumnya, Septia dilaporkan oleh pengusaha sekaligus pemilik perusahaan tersebut, yakni Henry Kurnia Adhi atau lebih dikenal dengan nama Jhon LBF, atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik. Septia mengkritik upah di perusahaan tersebut yang di bawah UMR, upah lembur yang tak dibayar, jam kerja yang melebihi 8 jam, hingga pemotongan gaji sepihak yang dilakukan perusahaan. Kritik itu disampaikan Septia lewat akun media sosial pribadinya.

Gema Gita Persada, salah satu pengacara Septia dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Pers), mengatakan majelis hakim gagal melihat ketidakadilan yang ada pada kasus ini. “Penolakan eksepsi yang dibacakan pada hari ini menunjukan bahwa majelis hakim gagal mengidentifikasi dimensi ketidakadilan yang terdapat dalam kasus ini,” kata Gema dalam keterangan pers, dikutip Sabtu, 5 Oktober 2024. “Pertimbangan putusan sela cenderung hanya melihat dari sudut pandang penuntut umum.”

Gema menambahkan, perlu dukungan dari masyarakat untuk terus mengawal kasus ini sampai persidangan selesai. “Namun, di sisi lain, dapat diyakini pula hal-hal yang membuktikan bahwa terdakwa tidak patut dikriminalisasi, justru akan semakin terungkap dengan terang di proses pemeriksaan kelak,” ujar dia. Maka dari itu, dia meminta seluruh elemen masyarakat untuk mengawal kasus ini sampai keadilan didapatkan oleh Septia. 

Sementara itu, Ganda Sihite dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) turut menyoroti kewenangan PN Jakarta Pusat dalam mengadili perkara ini. Persoalan kewenangan PN Jakpus merupakan salah satu poin utama dalam eksepsi yang diajukan. Tim kuasa hukum Septia berpendapat bahwa PN Jakarta Pusat tak berwenang untuk mengadili perkara ini. Sebab, locus delicti perkara berada di dalam yurisdiksi PN Jakarta Selatan.

Ganda menambahkan, hakim mengabaikan berbagai hal dalam mengambil keputusan ini.“Hakim tidak memperhatikan Pasal 143 ayat 3 KUHAP terkait kelengkapan berkas perkara, dan lebih berpandangan ke tanggapan dari JPU yang mana berkas perkara dalam hal bukti diajukan saat pemeriksaan alat bukti,” tuturnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menjelaskan, hakim juga mengabaikan Pasal 1 Ayat 2 KUHP terkait dengan adanya perubahan undang-undang. “Maka yang didakwakan adalah dakwaan yang menguntungkan, Hakim menolak ketentuan tersebut sebagai dalam penerapan pasal berdasarkan dari penyidikan,” kata Ganda. 

Adapun, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Hafizh Nabiyyin, menyebut putusan hakim ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi di Indonesia. Ia menilai kriminalisasi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sudah direvisi akan terus berlanjut.

“Hakim memilih mengakomodir dakwaan jaksa yang menggunakan pasal karet di UU ITE versi 2016,” kata Hafizh. “Ini semakin memperlihatkan bahwa perubahan dalam UU ITE versi 2024 yang digadang-gadang akan menghentikan kriminalisasi terakhir tidak berguna.” Menurutnya, UU ITE terus dijadikan sebagai alat represi bagi masyarakat. 

Pilihan Editor: Buruh Ditahan Gara-gara Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Klaim Laporannya Terhadap Roy Suryo soal Fufufafa sudah Penyidikan

1 jam lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Klaim Laporannya Terhadap Roy Suryo soal Fufufafa sudah Penyidikan

Roy Suryo sebagai terlapor mengaku belum mendapatkan informasi apa pun dari Bareskrim Polri terkait laporan yang ditujukan kepadanya.


Tina Rambe Tolak Pabrik Kelapa Sawit Dibui, Sebelumnya Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan Dijerat Hukum

5 jam lalu

Tina Rambe saat menjalani persidangan di PN Rantauparapat, Sumatera Utara. Dok: Istimewa
Tina Rambe Tolak Pabrik Kelapa Sawit Dibui, Sebelumnya Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan Dijerat Hukum

Tina Rambe dibui setelah menolak pabrik kelapa sawit. Masalah hukum pernah menyasar aktivis lingkungan lainnya, Daniel Tangkilisan.


Ditjen HAM Sebut Ada Indikasi Pelanggaran dari Manajemen CNN Indonesia Terkait Pemotongan Upah dan PHK Sepihak Pekerja

6 jam lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ditjen HAM Sebut Ada Indikasi Pelanggaran dari Manajemen CNN Indonesia Terkait Pemotongan Upah dan PHK Sepihak Pekerja

Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman mengatakan pemotongan upah oleh manajemen CNN Indonesia tidak dilakukan tanpa kesepakatan para pekerja.


Sidang Perdana Rizieq Shihab Gugat Jokowi Digelar di PN Jakpus 8 Oktober

21 jam lalu

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. Rizieq Shihab menghadiri Reuni 212 ini setelah sempat dipaksa hadir oleh panitia. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Sidang Perdana Rizieq Shihab Gugat Jokowi Digelar di PN Jakpus 8 Oktober

Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan menyebut gugatan Rizieq Shihab ini sebagai Gugatan 30 September terhadap Jokowi atau G30S JOKOWI.


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo, Menilai Gibran Harus Dilindungi sebagai Lambang Negara

6 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo, Menilai Gibran Harus Dilindungi sebagai Lambang Negara

Betulkah Wakil Presiden terpilih Gibran adalah lambang negara seperti disebut Pasukan Bawah Tanah Jokowi, yang jadi alasannya menuntut Roy Suryo?


Duduk Perkara Pasukan Bawah Tanah Jokowi Polisikan Roy Suryo Buntut Sebut Akun Fufufafa 99 Persen Milik Gibran

6 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Duduk Perkara Pasukan Bawah Tanah Jokowi Polisikan Roy Suryo Buntut Sebut Akun Fufufafa 99 Persen Milik Gibran

Pakar telematika Roy Suryo dilaporkan Pasukan Bawah Tanah Jokowi ke Bareskrim Polri buntut menyebut pemilik akun Fufufafa adalah Gibran.


3 Perkara yang Digugat Tia Rahmania ke PN Jakarta Pusat Terkait Pemecatannya oleh PDIP

7 hari lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
3 Perkara yang Digugat Tia Rahmania ke PN Jakarta Pusat Terkait Pemecatannya oleh PDIP

Saat ini, permohonan Tia Rahmania sudah masuk ke tahap persidangan.


Diskriminasi Terhadap Warga Papua jadi Isu Advokasi Paling Berisiko Mendapatkan Ancaman

7 hari lalu

Dirjen Kemenkumham Dhahana Putra, eks Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di acara Peluncuran dan Diseminasi Hasil Riset
Diskriminasi Terhadap Warga Papua jadi Isu Advokasi Paling Berisiko Mendapatkan Ancaman

Ada 2.652 korban dari diskriminasi terhadap warga Papua sepanjang November 2014 hingga Desember 2023.


Dukung Palestina, 200 Serikat Pekerja Spanyol Gelar Aksi Mogok

7 hari lalu

Seorang pria memegang bendera Palestina ketika orang-orang meneriakkan slogan-slogan untuk mendukung warga Palestina selama protes yang diselenggarakan oleh Madrid Critical Pride Platform (Orgullo Critico Madrid) yang mempromosikan platform alternatif terhadap acara resmi World Pride, yang menurut mereka menstereotipkan hak-hak LGBTI, di Madrid  , Spanyol, 28 Juni 2024. REUTERS/Juan Medina
Dukung Palestina, 200 Serikat Pekerja Spanyol Gelar Aksi Mogok

Aksi mogok untuk mendung Palestina ini terbesar yang pernah dilakukan serikat-serikat buruh Spanyol


KSPI dan Partai Buruh Minta Kenaikan Upah Minimum 2025 hingga 10 Persen

7 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan pidatonya dalam peringatan Tiga Tahun Kebangkitan Klas Buruh di Istora, kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Partai Buruh menyatakan dukungan kepada presiden terpilih untuk masa bakti 2024-2029 Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
KSPI dan Partai Buruh Minta Kenaikan Upah Minimum 2025 hingga 10 Persen

Menurut Iqbal, selama lima tahun terakhir, terutama pada tahun pertama, upah minimum tidak mengalami kenaikan di seluruh Indonesia.